Apa boleh bagi laki laki melaksanakan salat wajib 5 waktu di - TopicsExpress



          

Apa boleh bagi laki laki melaksanakan salat wajib 5 waktu di rumah? Apabila kita sedang dalam perjalanan luar kota atau safar bolehkah salat kita dijamak dan diqasar tetapi di rumah saudara, maksudnya tidak di masjid. Atas penjelasannya, jazakumullah khairan. (Lutfatullatifah di Tegal) Jawaban Assalamu ‘alaikum wr wb. Kalau kita membaca dan menelaah pendapat para imam mujtahidin perihal hukum sholat fardhu berjamaah di masjid bagi laki-laki, maka insyaallah kita akan sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa shalat fardhu berjama’ah bagi laki-laki di masjid hukumnya adalah fardhu ‘ain, meskipun terminologi yang dipakai oleh para imam tersebut berbeda-beda dalam menentukan hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik misalnya memakai istilah sunnah muakkadah, tetapi catatan dalam kedua madzhab tersebut ialah “dan berdosa bagi yang meninggalkannya, kecuali ada udzur/alasan syar’i”. Imam Syafi’i memakai istilah fardhu kifayah, tetapi beliau mengatakan ; “dan saya tidak mengizinkan teman-temanku untuk meninggalkannya, kecuali ada udzur syar’i “, sementara Imam Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa hukumnya fardhu ‘ain. Adapun beberapa dalil yang mendukung pendapat wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki ialah : 1. Al Qur’an, surat An-Nisa’, ayat 102, yang intinya ialah bahwa Allah memerintahkan Nabi Muhammad – shallallahu ‘alaihi wasallam – dan para shahabatnya untuk shalat berjamah di saat perang, yang karenanya dipahami, bahwa jika dalam kondisi perang saja diperintahkan berjamaah, mestinya dalam kondisi aman perintah tersebut akan lebih kuat, sementara asal hukum perintah itu adalah wajib. 2. Dalam hadits shahih riwayat Muslim dan lainnya, bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – tidak memberikan izin pada shahabat Ibnu Ummi Maktum – yang minta izin untuk shalat fardhu dirumahnya, padahal shabat tersebut adalah buta , sudah tua dan rumahnya jauh dari masjid. 3. Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Ibnu Hiban, Hakim dan lainnya, bahwa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – bersabda yang artinya kurang lebih “Barang siapa yang mendengar adzan dan tidak merespon (untuk shalat di masjid), maka tidak sempurna shalatnya, kecuali ada udzur”. Tetapi meskipun shalat berjama’ah di masjid itu wajib, namun para imam mujtahidin tersebut sepakat, bahwa berjamaah itu bukanlah syarat sahnya shalat, artinya apabila ada orang laki-laki yang shalat dengan tidak berjamaah di masjid tanpa ada alasan syar’i, maka shalatnya tetap sah secara syar’i, tetapi dosa karena meninggalkan jamaah. Perihal seseorang yang sedang safar, maka diperbolehkan baginya untuk menjamak dan mengqashar shalat dhuhur dan ashar atau shalat maghrib dan isyak, dengan ketentuan tetap harus dilaksanakan di masjid secara berjama’ah, selama tidak ada udzur. Wallahu a’lam bishowwab. Ust. Agung Cahyadi,MA (Deputi Riset dan Kajian Ikadi Jatim)
Posted on: Tue, 17 Sep 2013 02:49:12 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015