Apa sih THR? Siapa aja sih yang berhak mendapat THR? Siapa pula - TopicsExpress



          

Apa sih THR? Siapa aja sih yang berhak mendapat THR? Siapa pula yang wajib membayar THR? Jawabnya: Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Yang dimaksud THR adalah tunjangan di hari raya si pegawai, di Indonesia yg diakui 5 agama aja.. Yang wajib menerima THR: pegawai, SPG, sipil, PRT, dll,, intinya orang yang biasa meneima gaji/upah, jadi kalo masih menerima gaji/upah wajib mendapat THR Siapa yang wajib memberi: perusahaan, instansi, CV, bahkan perorangan,, jika seseorang telah mempekerjakan orang lain, maka wajib memberi THR. THR bisa dalam bentuk materi uang atau kebutuhan lainnya.. Minimal 1 bulan gaji ( gaji pokok + tunjangan ) atau sesuai dengan perjanjian, dipilih mana yang lebih besar nominalnya.. Nah sob, bila ada pekerja yang tidak mendapatkan THR segera lapor ke disnakertrans, Minimal 1tahun bekerja mendapat full 1bulan gaji, diatas 3bulan - 1tahun kurang dirumuskan : bulan bekerja/12 x gaji (+tunjangan), , Jadi bukan cuma karyawan pabrik atau pegawai lain yg mendapat thr, PRT pun wajib dapet bos,, ^.^
Posted on: Tue, 23 Jul 2013 15:30:05 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015