BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Tata laksana pemerintahan yang - TopicsExpress



          

BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan. Istilah good governance ini merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana good governance seringkali dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintah yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pemerintahan yang bersih dari KKN adalah bagian penting dari pembangunan demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di Indonesia. Rumusan masalah 1. Apa penge rtian dari good gover nance ? 2. Apa sajaka h prinsip - prinsip pokok dalam mewuj udkan good gover nance ? 3. Bagaim ana cara mengel ola tata pemeri ntaha n yang baik dalam sistem pemeri ntaha n suatu negar a? Tujuan Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan Saudara mampu untuk: 1. Memah ami penge rtian good gover nance. 2. Memah ami pentin gnya prinsip - prinsip good gover nance dalam tata kelola pemeri ntaha n yang akunt abel. 3. Memah ami kebija kan pemeri ntah terkai t denga n paradi gma good gover nance. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pemerintahan Pemerintahan secara popular sering disebut dengan good governance. Istilah Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi pemerintahan saja. Selain itu good governance dapat juga diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Sedangkan pemerintahan dalam artian umum adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintahan dalam artian luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara. Pada dasarnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani. B. Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Berikut sembilan aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu : 1. Partisipasi (Participation) Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak. 2. Penegakan Hukum (Rule of Law) Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : Supremasi Hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tega dan dijamain pelaksanaanny a secara benar serta independen. Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya. Hukum yang responsive, yakni aturan- aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi msyarakat luas, dan mampu mengakomoda si berbagai kebutuhan publik secara adil. Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminati f, yakni penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu jabatan maupun status sosialnya sebagai contoh aparat penegak hukum yang melanggar kedisiplinan dan hukum wajib dikenakan sanksi. Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya, di negara kita independensi peradilan belum begitu baik dan dinodai oleh aparat penegak hukum sendiri, sebagai contoh kecilnya yaitu kasus suap jaksa. 3. Tranparasi (Transparency) Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak baik. Dalam pengelolaan negara, Goffer berpendapat bahwa terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparasi, yaitu : Penetapan posisi dan jabatan. Kekayaan pejabat publik. Pemberian penghargaan. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. Kesehatan. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik. Keamanan dan ketertiban. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat. 4. Responsif (Responsiveness) Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan- kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan pubik. Orientasi kesepakatan atau Konsensus (Consensus Orientation). Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati- hatiannya dan akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semakin di pertanggungjawabkan. 5. Keadilan dan Kesetaraan (Equity) Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial. 6. Efektivitas (Effectifeness) dan Efisiensi (Efficiency) Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelopok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah dalam kategori efisien. 7. Akuntabilitas (Accountability) Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 8. Visi Strategis (Strategic Vision) Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya. C. Good governance dan kontrol sosial Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance, setidaknya harus melakukan lima aspek pelaksanaan prioritas program, yakni : 1. Penguatan fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Selain melakukan check and balances , lembaga legislatif juga harus mampu menyerap dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat dalam bentuk usulan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat kepada lembaga eksekitif. 2. Kemandirian Lembaga Peradilan Kesan yang paling buruk dari pemerintahan orde baru adalah ketidak mandirian lembaga peradilan. Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat,sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam penegakan asas rule of law. Hakim, jaksa dan polisi tidak bisa dengan leluasa menetapkan perkara. Era reformasi sebagai era pembaharuan juga masih belum memberikan angin segar bagi independensi lembaga peradilan, karna mainstream pembaharuan independensi lembaga peradilan sampai saat ini belum jelas. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good governance, peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan. Akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif merupakan pilar yang menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan. 3. Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal buruk dalam memberikan pelayanan publik, tapi juga telah memberi peluang berkembangnya praktik- praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian pembaharuan konsep, mekanisme dan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi ddengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas jajaran birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi birokrasi itu sendiri. Aparatur birokrasi yang mempunyai karakter tersebut dapat bersinergi dengan pelayanan birokrasi secara cepat, efektif, dan berkualitas. 4. Masyarakat Madani yang Kuat dan Partisipatif Peningkatan partisipasi masyarakat adalah unsur penting dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik mutlak dilakukan dan difasilitasi oleh negara. Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan usulan, mendapat informasi, dan hak untuk melakukan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Kritik dapat dilakukan melalui lembaga- lembaga perwakilan, pers maupun dilakukan secara langsung lewat dialog-dialog terbuka dengan jajaran birokrasi bersama LSM, partai politik, maupun organisasi sosial lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi Daerah. Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah kuatnya sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga potensi-potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini menimbulkan akses yang amat parah, karena banyak daerah yang amat kaya dengan sumber daya alamnya, justru menjadi kantong-kantong kemiskinan nasional. Untuk merealisasikan prinsip-prinsip good governance, kebijaksanaan ekonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi pewujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia. Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah memberikan wewenang pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI. Dengan pelaksanaan otonomi daerah pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat agar pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat. Implementasi otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat sebagai sebuah strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, diberlakukannya otonomi daerah merupakan strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution of incomes, dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh perekonomian nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Demikian pula dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen pemerintahan lainnya, seperti bergesernya orientasi pemerintah dari command and control menjadi berorientasi pada demand (tuntutan) and public needs (kebutuhan public). Orientasi inilah kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagi stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembagunan. Oleh karenanya, otonomi daerah akan menjadi formulasi yang tepat apabila diikuti dengan serangkaian perubahan di sektor publik. Dimensi reformasi sektor publik tidak saja sekedar perubahan format institusi, akan tetapi mencakup pembaharuan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga publik tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita-cita mewujudkan good governance benar-benar akan tercapai. Cara untuk menggunakan khazanah kekayaan negara itu dengan sebaik-baiknya ialah: Melibatkan rakyat atau paling tidak orang miskin untuk memiliki saham dalam mengusahakan pengeluaran khazanah itu. Dengan diberikan saham kepada mereka secara subsidi dari pemerintah. Membuat perusahaan untuk mengusahakan pengeluaran kekayaan bumi tsb, supaya hasilnya merata dan melimpah-ruah kepada negara dan rakyat, sekaligus menambah pendapatan rakyat. Good Governance dan Gerakan Antikorupsi. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus - menerus merosot. 1) Gerakan Antikorupsi CEREMY Pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan control kepada dua unsur paling berperan di dalam tindak korupsi. Pertama, peluang korupsi; kedua, keinginan korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat ”laba tinggi, risiko rendah” menjadi “laba rendah, risiko tinggi”; dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakka mekanisme akuntabilitas. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara lain dengan: Pertama, adanya political will dan political action dari pejabat Negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi. Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di segala lini pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka. Kedua, penegakan hokum secara tegas dan berat. Proses eksekusi mati bagi koruptor di Cina, misalnya, telah membuat sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha di negeri itu menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi. Hal yang sama terjadi pula di Negara-negara maju di Asia, seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jepang termasuk Negara yang tidak kenal kompromi dengan pelaku korupsi. Tindakan tersebut merupakan shock therapy untuk membuat tindakan korupsi berhenti.Ketiga, membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi, misalnya, Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan administrasi publik yang buruk. Pada beberapa Negara, mandat Ombudsman mencakup pemeriksaan dan inspeksi atas sistem administrasi pemerintah dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi. Di Indonesia telah di bentuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) dengan tugas melakukan investigasi individu dan lembaga, khususnya aparatur di pemerintah yang melakukan korupsi. Selain lembaga bentukan pemerintah, masyarakat juga membentuk lembaga yang mengemban misi tersebut, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga sejenis. Keempat, membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good governance, baik di sektor pemerintah, swasta atau organisasi kemasyarakatan. Kelima, memberikan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa nilai korupsi adalah bentuk lain dari kejahatan. Keenam, gerakan agama antikorupsi, yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spiritualitas antikorupsi. 2) Tata kelola kepemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi pelayanan publik Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Dengan demikian, yang bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat luas bukan hanya instasi pemerintah, melainkan juga pihak swasta. Pelayanan publik yang dijalankan oleh instasi pemerintah bermotif sosial dan politik, yakni menjalankan tugas pokok serta juga mencari dukungan suara. Sedangkan, pelayanan publik oleh pihak swasta bermotif ekonomi, yakni mencari keuntungan. Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good governance di Indonesia : Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi area di mana Negara yang di wakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah . Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi. Kedua, pelayanan publik adalah wilayah dimana berbagai aspek good and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah. Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, masyarakat, dan mekanisme pasar. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi tidak pangkal efektifnya kinerja birokrasi. Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indikator sebagai berikut ini : Indikator masukan (inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi, kebijakan dan sebagainya. Indikator proses (process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik. Indikator produk (outputs), yaitu sesuai yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik maupun nonfisik. Indikator hasil (outcomes), adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya produk kegiatan pada jangka menengah (efek langsung). Indicator manfaat (benefit), adalah segala sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanan kegiatan. Indikator dampak (impacts), adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah di tetapkan. 3) Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kinerja Birokrasi Kinerja birokrasi di masa depan akan dipengaruhi oleh faktor- faktor berikut ini: · Struktur biroksasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi. · Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi. · Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal. · Sistem informasi manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi. Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktifitas birokrasi. BAB III PENUTUP KESIMPULAN Good governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah- masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsi-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga di sektor swasta dan lembaga- lembaga nonpemerintah. Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Partisipasi (participati on). 2. Penegak hukum (rule of law). 3. Transparan si ( transpare ncy). 4. Responsif (resposiven ess). 5. Orientasi kesepakata n (consensus orientation ). 6. Keadilan (equity). 7. Efektivitas (effectiven ess) dan efisiensi (eficiency). 8. Akuntabilita s ( accountabi lity). 9. Visi strategis (strategic vision). Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni: 1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan. 2. Kemandirian lembaga peradilan. 3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah. 4. Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society). 5. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah. Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat. DAFTARPUSTAKA A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2006, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2006, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi II A.Ubaidillah dan Abdul Rozak, 2008, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi III Azyumardi, 2003, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta : ICCE UIN Syarief Hidayatullah; Edisi refisi I Edukatif Blog By Ary Anshorie Published: 2012-11-14T01:59:00+07:00 Kebijakan dan Strategi Menuju Pemerintahan Yang Baik 4.9 99 reviews
Posted on: Sun, 06 Oct 2013 11:00:59 +0000

Trending Topics




© 2015