Batalkah Puasa Sepasang Pria dan Wanita yang - TopicsExpress



          

Batalkah Puasa Sepasang Pria dan Wanita yang Saling Berpandangan? Sumber: Detik Ramadhan Pertanyaan?.. Assalamu alaikum wr wb. Bagaimana hukum puasanya apabila 2 orang, laki-laki dan perempuan yang belum/bukan muhrim tapi di bulan Ramadan saling berpandangan atau melihat (bertatapan) satu sama lain. Padahal mereka sedang berpuasa. Terimakasih. wassalamu alaikum wr wb Jawaban: Saling memandang antara dua orang berlawanan jenis yang tidak memiliki hubungan kekerabatan (mahram) itu bisa kita bagi dua. Ada yang dilakukan karena kebutuhan hidup. Ini seperti pasien dan dokter yang berbeda jenis kelamin, pembeli dan penjual, nasabah dan petugas teller di bank, guru dan murid, pengemudi dan penumpang kendaraan umum, dan sebagainya. Selama saling memandang itu dilakukan sebatas kebutuhan hidup yang wajar, itu boleh-boleh saja. Ada juga yang dilakukan atas dorongan nafsu syahwat. Ini tentu saja mengurangi pahala puasa. Bukankah arti kata “puasa” itu sendiri adalah ‘menahan’? Dan arti kata “menahan” tentu saja cukup luas. Wallahu a’lam.
Posted on: Thu, 01 Aug 2013 04:42:08 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015