Denpasar-Bali, 2 September 2013. Hal : bagaimana Pelita dapat - TopicsExpress



          

Denpasar-Bali, 2 September 2013. Hal : bagaimana Pelita dapat ditaruh di atas Kaki Dian Pelita ini, telah aku taruh di atas Kaki Dian, supaya setiap orang yang masuk melihat cahanya. KARENA TIDAK ADA YANG TERSEMBUNYI YANG TIDAK AKAN DISINGKAPKAN, DAN TIDAK ADA YANG DITUTUP-TUTUPI YANG TIDAK AKAN DIBUKA DAN DIKETAHUI ORANG. KARENA TUHAN YANG MAHA ESA ADALAH WULLAHU ‘AKLAM, YAITU TUHAN YANG MAHA MENGETAHUI. KEPADA Yang terhormat, BAPAK Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E DAN KEPADA YANG KAMI HORMATI SELURUH STAFF ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG TERDIRI DARI TNI ANGKATAN LAUT, TNI ANGKATAN UDARA DAN TNI DANGKATAN DARAT Dengan Hormat, PERTAMA-TAMA, SAYA MENYAMPAIKAN TERIMAKASIH kepada YTH BAPAK Panglima TNI , DAN YTH Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, yang dibantu melalui SELURUH TEAM AJUDAN BELIAU SEBAGAI SEORANG PRAJURIT SAPTA MARGA, BAHWA LAPORAN SAYA PADA TGL 17 AGUSTUS 2013 TELAH DITERIMA, MENGENAI DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PRESIDEN RI BAPAK DR, H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO YANG DIDUGA MEMBENARKAN PROSES REKAYASA HUKUM YANG SAYA ALAMI, DENGAN DIDUGA TANPA MELIHAT DAN MEMPERTIMBANGKAN DAN MENELITI ADANYA BUKTI-BUKTI BERSAMA KESAKSIAN DALAM CD TERLAMPIR, YANG TELAH SAKSI KORBAN LAPORKAN KEPADA BAPAK PRESIDEN RI DAN IBU NEGARA, YANG TELAH DIDUGA TIDAK DIPELAJARI DAN TIDAK DISELIDIKI, YANG DIDUGA KEMUDIAN BERAKIBAT MAHKAMAH KONSTITUSIPUN TIDAK BERKENAN MENGUNGKAP LAGI, TENTANG ADANYA TINDAK PIDANA YANG BARANG BUKTINYA MASIH DIAMANKAN DI PENGADILAN NEGERI GIANYAR BALI, SEBAGAIMANA KWITANSI TERLAMPIR, YANG BELUM DITEGAKKAN KEBENARANNYA. OLEH KARENA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, ADALAH NEGARA HUKUM, MAKA SEGALA SESUATUNYA BERDASARKAN HUKUM YANG BERLAKU DIBAWAH UUD 1945 DAN PANCASILA YANG TELAH MELAHIRKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, SEBAGAI PEDOMAN DIDALAM MENYELESAIKAN SUATU SENGKETA DAN PERKARA, UNTUK MEMBUKTIKAN KEBENARANNYA. DENGAN MELALUI PERJALANAN PANJANG DENGAN MENGIKUTI TAHAPAN DEMI TAHAPAN, AKHIRNYA DENGAN KENYATAAN, BAGAIMANA KEPOLISIAN HINGGA MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENERIMA PENGADUAN DAN LAPORAN TENTANG KETIDAK BENARAN DALAM PROSES PERKARA INI, DENGAN TELAH TIDAK MENJALANKAN TUGASNYA UNTUK MENEGAKKAN HUKUM, DITAMBAH DUGAAN TINDAKAN OKNUM PRESIDEN RI BAPAK DR H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, YANG TELAH DIDUGA MEMBENARKAN PROSES PERKARA YANG CACAT HUKUM TERSEBUT. MAKA DENGAN BERPEDOMAN KEPADA TATA CARA PANDANGAN UMUM DAN KUHP, MAKA TINDAKAN OKNUM PRESIDEN RI BAPAK DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DAN SELURUH JAJARAN OKNUM-OKNUM PENEGAK HUKUM DARI BUSER HINGGA OKNUM-OKNUM YANG ADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI, TELAH DAPAT DIDUGA MELAKUKAN KONSPIRASI SUATU TINDAK PIDANA YANG TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN, DENGAN TURUT SERTA MENYEMBUNYIKAN PARA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMEBERATAN berupa 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011, YANG CARA MEMINDAHKANNYA DENGAN MENGANGKUT DARI LANTAI ATAS MENUJU KE LANTAI BAWAH DAN DIBAWA KELUAR LEWAT PINTU UTAMA, DENGAN DI-IRINGI ADANYA SUARA TELEVISI YANG DINYALAKAN TERDENGAR SANGAT KERAS DI DALAM GEDUNG TKP, YANG BELUM DIUNGKAP SAMPAI HARI INI. NAMUN BARANG BUKTI TERSEBUT, SUDAH DIPERKARAKAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA KEJADIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISERTA DENGAN INTIMIDASI, PERAMPASAN DAN PENGRUSAKAN PINTU KAMAR MANDI YANG DIJEBOL PELAKUNYA DISAAT MELANJUTKAN TINDAK KEKERASANYA, YANG, PADA SAAT BERLANGSUNGNYA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERSEBUT, TELAH DITEMUKAN ADANYA SEORANG OKNUM BUSER POLISI, BERADA DI DEPAN PINTU GEDUNG TKP, YANG SETELAH MASUK KE DALAM GEDUNG, KEMUDIAN, IA MENGACUNGKAN JARI TELUNJUK TANGAN KANANNYA, DENGAN MENGATAKAN DI DEPAN PELAKU PENGANIAYAAN TERSEBUT DEMIKIAN: AWAS IBU, KALAU KEJADIAN DISINI TIDAK IBU LAPORKAN KE KANTOR POLISI, SAYA BAKAR TEMPAT INI. DAN HAL TERSEBUT DIDENGAR PARA KARYAWAN YANG ADA DI TKP, DAN YANG MENGETAHUI ADANYA OKNUM BUSER POLISI TERSEBUT DIDEPAN GEDUNG DEKAT PINTU MASUK TKP, SAAT PENGANIAYAAN SEDANG BERLANGSUNG, YANG SAKSI KORBAN ALAMI, HARI SENIN, 7 NOPEMBER 2011. YANG KEMUDIAN PELAKU PENGANIAYAAN TERSEBUT DIAMANKAN KEPOLISIAN DAN DIUBAH MENJADI PELAKU PENCURIAN YANG BERIDRI SENDIRI, DENGAN MENGGELAPKAN ADANYA PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENJADI DASAR SESEORANG DI AMANKAN KEPOLISIAN DAN DIDAKWAKAN DAN DIVONIS SEBAGAI PELAKU PENCURIAN DALAM BUKU PUTUSAN 09/Pid.B/2012/PN.Gir TGL 13 PEBRUARI 2012. Bukankah cara menangani proses hukum yang demikian, berarti kepolisian team oknum Polsek Sukawati, telah menjadikan EstherPasriAlimentary, tidak berharga di banding-barang-barang yang diperkarakan, bahkan lebih rendah dibanding segala sesuatu yang dapat merayap diatas muka bumi Pertiwi Indonesia ini. Dan yang lebih heran lagi, mengapa sudah 5 bulan lebih yth Bapak DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat Sekretaris Negara, telah diduga membenarkan proses perkara yang cacat hukum tersebut, namun Polda Bali, tetap tidak menggantung saksi korban ini, sebagaimana yang saya nyatakan saat membuat laporan polisi tgl 21 September 2012 yang lalu, bahwa, apabila seluruh instansi membenarkan proses perkara dengan buku putusan tersebut, ADALAH sudah benar, maka silahkan bapak-bapak polisi, menggantung saksi korban ini. Dari pada barang bukti yang ada di pengadilan dibiarkan, yang sama artinya menjadikan saksi korban untuk terkondisi mati pelan-pelan dalam segala bidang kehidupan, oleh karena para pelakunya berkeliaran dan tidak ada yang diamankan dalam tindak pidana tersebut. Dan bukankah Barang bukti bisa ada di pengadilan untuk diperkarakan adalah buah pekerjaan kepolisian? Dan apabila barang bukti tindak pidana masih diamankan di pengadilan, berarti karena ada yang tidak beres??? Dan siapa yang harus menyelesaikan proses perkara yang cacat hUkum tersebut, sementara saksi korban sudah hamper 2 th menderita sejak hilangnya barang bukti berupa 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon, PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011 tersebut. Dan proses perkara ini menghasilkan BUKU PUTUSAN NO.09/Pid.B/2012/PN.Gir yang isi didalamnya tidak memberikan keterangan yang benar, bahkan banyak direkayasa untuk mencapai suatu target penyelesaian yang dipaksakan untuk dibenarkan melalui putusan Majelis hakim. Bisakah putusan pengadilan yang oleh majelis hakim yang mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan dengan bukti-bukti di dalam persidangan, masih dengan sembunyi-sembunyi mengadakan sidang di lantai III, gedung PN Gianyar Bali yang dijaga ketat banyak bapak polisi, untuk menjadikan pelaku penganiayaan menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri, dengan mengubah waktu kejadian pencuriannya, dan menggelapkan adanya tindak pidana penganiayaan, yang menjadi dasar seseorang diamankan kepolisian. Bisakah pencurian hari jum’at diproses dengan mengganti bahwa pencuriannya menjadi hari sabtu??? Benarkah seorang pelaku penganiayaan yang diamankan kepolisian, kemudisan menjasdi pelaku pencurian? sedangkan pada waktu diamankan, pelaku tersebut tidak sedang membawa barang bukti. DAN MUNGKINKAH BARANG BUKTI BISA BERJALAN SENDIRI MENUJU KE KANTOR POLISI TANPA PENGANTAR ATAU YANG MENJEPUTNYA, SEBAGAI GAMBARAN TELAH MEREKAYASA DENGAN MENYEMBUNYIKAN PARA SAKSI UNTUK TIDAK PERLU MENEMUKAN PELAKUNYA. Oleh karena berdasarkan barang bukti hasil proses perkara yang cacat hukum, DAN masih perlu diamankan pengadilan ADALAH sebagai pertanda bahwa seluruh penegak yang menangani, belum menjalankan tugasnya dengan benar. DENGAN mempertimbangkan bahwa seluruh penegak hukum yang menerima pengaduan saksi korban hingga Mahkamah Konstitusi telah membiarkan maka: Saya selaku saksi korban, memohon dengan rendah hati dan bersungguh-sungguh, untuk kiranya yth BAPAK Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E, UNTUK BERKENAN MENGINTRUKSIKAN JAJARANNYA untuk mengambil tindakan HUKUM DALAM PROSES PERKARA INI, HINGGA TUNTAS DENGAN MEMERIKSA DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BAPAK DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SELAKU OKNUM PRESIDEN RI, BERSAMA PEMBUKTIAN KEBENARAN MENGENAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA BERUPA 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011, YANG proses perkaranya TELAH DIUBAH MENJADI HARI SABTU PUKUL 04.00 WITA TGL 13 PEBRUARI 2012. DAN BERSAMAAN INI PULA, KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI BERKENAN MENGAMBIL ALIH TINDAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SELURUH JAJARAN OKNUM YANG TELAH TURUT SERTA MEREKAYASA DAN MENUTUP-NUTUPI PARA PELAKU TINDAK KEJAHATAN YANG TERJADI, dari buser polisi hingga mahkamah konstitusi termasuk oknum Mabes Polri, bapak oknum Kapolri dan jajaran oknum Propam Polri yang tidak berkenan menindaklanjuti laporan saksi korban ini. DAN BERSAMAAN INI PULA KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI, BERKENAN UNTUK MENERIMA SELURUH PERSENJATAAN YANG SELAMA INI DI PEGANG OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, untuk diserah terimakan kepada TNI dengan suka rela, demi KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIAN memfungsikan diri sebagai adalah pelindung dan pengayom masyarakat. DAN BERSAMA INI PULA, KIRANYA PARA OKNUM JAKSA DAN MAJELIS HAKIM UNTUK DITINDAK SESUAI HUKUM YANG BERLAKU, ATAS DUGAAN DALAM PERMUFAKATAN JAHAT DALAM MELOLOSKAN PROSES PERAKRA YANG CACAT HUKUM YANG MENGAKIBATAKN KESENGSARAAN SAKSI KORBAN BERKELANJUTAN HINGGA TIDAK MAMPU MENGURUS ANAK-ANAKNYA SEBAGAI SEORANG SINGLE PARENT UNTUK MENAFKAHI MEREKA YANG MASIH DUDUK DIBANGKU SEKOLAH. DAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PRESIDEN RI BERSAMA TEAM OKNUM DEPUTI DALAM SEKRETARIS NEGARA YANG MENANGANI SURAT TERSEBUT, MAKA, KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI, TURUT AMBIL TINDAKAN YANG PERLU DALAM MENATA NEGARA INI, SEMENTARA OKNUM PRESIDEN MENJALANI PEMERIKSAAN DENGAN MENGAMANKAN SELURUH KELUARGANYA, DENGAN TURUT MENJADIKAN IBU NEGARA SELAKU SAKSINYA YANG TELAH MENERIMA JUGA SURAT PENGADUAN DARI SAYA. DAN KIRANYA BAPAK PANGLIMA TNI, BERKENAN MENGUTUS TEAM AHLI, UNTUK MENINJAU KEMBALI, DAN ATAU MEMERIKSA KEMBALI PARA PESERTA PEMILU, TENTANG INTEGRITAS DAN KESETIAANYA KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945,. DALAM KESEMPATAN INI, Rasa syukur dan terima kasih saya kepada TUHAN YANG MAHA ESA, YANG TELAH MENYELAMATKAN SAYA, DAN YANG TELAH MEMPERCAYAKAN KESAKSIANNYA UNTUK SAYA SAMPAIKAN TENTANG APA YANG TERJADI, KARENA TUHAN YANG MAHA MENGETAHUI DARI SEGALA YANG TERJADI DIATAS MUKA BUMI INDONESIA INI, DAN YANG DENGAN CARANYA, TELAH MENYELAMATKAN KORBAN DAN SAKSI HINGGA HARI INI. Dan SAYA HATURKAN TERIKASIH KEPADA YTH BAPAK KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI BALI, YANG MELALUI BIDANG HUKUMNYA TELAH MENGARAHKAN SAYA SELAKU SAKSI KORBAN, UNTUK MELAPORKAN APA YANG SAYA ALAMI DAN YANG TERJADI KEPADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, YANG BELUM PERNAH SAYA DENGAR, DAN YANG BELUM SAYA KETAHUI TENTANG VISI DAN MISSINYA. Terimakasih kepada sesepuh yang mulia, yang BERTUGAS di daerah Jalan Raya Celuk, Kabupaten Gianyar Bali, yang telah mengobati dengan jamahan kasih dan perhatiannya, dan yang yang telah memberikan kekuatan dan dorongan untuk saya kuat dalam menyampaikan bagaimana Kebenaran diperjuangkan untuk ditegakkan dalam proses hukum, yang harus dihormati dan dijunjung tinggi di atas segala sesuatunya. Terimakasih kepada bapak Anak Agung Adi Putra Parwata, SELAKU PEMIMPIN LPD BLAHBATUH, GIANYAR BALI, dengan segala yang telah dibuat untuk KESELAMATAN saya dan anak-anak saya. Terimakasih kepada seluruh staff pegawai dan parthner kerja yang telah turut menderita bersama saya, sekalipun tidak mendapat apapun untuk saya berikan hadiahnya. Terimakasih kepada PT Bank Muamalat, sebagai bank yang benar-banar menjalankan syariah Islamnya untuk menolong saya, yang sedang tertindas dalam penegakan hukum, dan terima kasih kepada Bank Danamon dan Bank BTPN yang bijaksana. Dan terimakasih kepada sanak saudara yang baru saya kenal, dan yang telah menolong saya selama dalam penderitaan dan kesakitan, dengan telah memberikan apa yang bisa memberikan saya kekuatan dalam melalui harih-ari. kepada semua putra putri saya yang telah berkenan mengiklaskan ibunya ini, dengan segala yang terjadi. Terimak kasih Kepada YTH Ketua Ombudsman Republik Indonesia melalui bapak Umar Alkhatab selaku ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Propinsi Bali, yang telah membuat surat klarifikasi secara singkat padat dan jelas, dengan telah mewakili hampir keseluruhan perkara, dengan harapan untuk POLDA BALI menindaklanjuti, sekalipun demikian, dengan berbagai hal diduga dibuat sedemikian rupa untuk dipendam, ditanam dan dikuburkan sebagaimana yang disampaikan oleh bapak I Made Witanaya selaku oknum Kapolsek Sukawati, yang menyarankan saya untuk menguburkan barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri tersebut. Memang manusia bisa berbicara, dan bisa memendam segala sesuatunya, Namun perlu diketahui bahwa sekalipun suara saya hilang, tangan kaki saya dilumpuhkan, dan nyawa saya diharapkan melayang, namun barang bukti hasil proses perkara dalam tindak pidana pencurian dengan pembertan yang barang buktinya masih diamankan di pengadilan negeri Gianyar Bali, berupa 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011, akan berbicara hingga tidak ada lagi yang namanya hari siang dan hari malam. Sebagaimana Para oknum kepolisian Polsek Sukawati, oknum Jaksanya dan para oknum Majelis Hakimnya, yang telah tidak berkenan mendengar kesaksian para saksi dan tidak berkenan melihat bukti-bukti, bahwasanya seseorang yang didakwakan pencurian, awalnya diamankan kepolsian karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ini, namun telah disulap menjadi pelaku pencurian dengan mengubah waktu kejadiannya. Yang diduga untuk menutupi motivasi tindak pidananya dan menutupi seluruh pelakunya. Namun LEBIH malang LAGI, nasip saksi korban, karena tindak pidana penganiayaan dengan bukti visum yang disertai adanya perampasan, pengrusakan dan kekerasan, pada hari Senin tgl 7 Nopember 2011, yang menjadi dasar dimulainya proses perkara telah digelapkna oleh kepolisian dan disahkan oleh majelis hakim yang disebut yang mulia di dalam suatu persidangan di pengadilan. Dan pelaku penganiayaan tersebut telah diubah menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri dengan mengubah fakta kejadian tentang pindahnya barang bukti 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon yang hilang PADA HARI JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011, menjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pada hari Sabtu pagi pukul 04.00 wita tgl 24 September 2011. Dan perlu kita PERTANYAKAN bersama, Apakah barang bukti tersebut hanya pindah begitu saja, dimiliki atau dimainkan sebagai iringan music buat kebahagiaan anak-anak negeri ini??? Bukan---bukan…DAN bukan demikian…. Namun saya saksikan disini dari sejak hilangnya barang bukti tersebut, mulailah segala kengerian, malapetaka, intimidasi pencurian, perampasan dan penganiayaan terus terjadi, hingga buser yang mengacungkan jarinya tersebut, yang mengawali bagaimana saksi korban, kemudian ditemani para saksi, menuju ke Polsek Sukawati, yang diiringi para petugas yang mengamankan pelaku penganiayaan dari TKP, MENUJU sel kantor polisi polsek Sukawati, yang kemudian menjadi pelaku pencurian yang berdiri sendiri, ditemani dengan barang baju dagangan yang dipaket dengan barang hasil curian, yang ditunjukkan setelah satu hari pelakunya diamankan kepolisian. Sedemikian rupa saya selaku korban dan saksi mendampingi para saksi-saksi untuk terhindar dari jebakan yang telah saya ketahui dari setelah pencurian DRUM, yang terus DIDUGA MEMASANG BERBAGAI JERAT terhadap saksi korban hingga hari ini, sebagai bukti bahwa barang bukti hasil tindak pidananya belum ditegakkan kebenarannya, sedangkan barang bukti tindak pidana yang ada di pengadilan adalah buah pekerjaan kepolisian. Tahapan demi tahapan, saya lalui hingga melaporkan ke kepada Bapak Presiden dan Ibu Negara, karena setelah saya turuti semua kehendak bapak polisi, akhir dari semuanya itu, bahwa melalui vonis hakim yang ditanda tangani oleh mejlis hakim nomor 09/Pid.b/2012/PN.Gir tgl 13 pebruari 2012, tetap tidak diubah, dalam mengkondisikan Esther Pasri Alimentary selaku korban dan saksi, yang telah dibuat tidak berharga dibanding barang-barang yang diperkanan oleh karena: 1. Perkara penganiayaan yg menjadi dasar pelakunya diamankan kepolisian telah digelapkan 2. kEJADIAN tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hilangnya 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon, pada hari JUM’AT TGL 23 SEPTEMBER 2011 telah diubah menjadi pencurian hari Sabtu pukul 04.00wita tgl 24 September 2011. Dengan cara proses demikian, maka para pelaku yang sebenarnya tidak terjamah oleh kepolisan hingga pengadilan, karena pelaku penganiayaan yang diamankan kepolisian, telah dijadikan pelaku pencurian, untuk menciptakan suatu dendam, dengan menumbuhkan banyak orang di negeri berkarakter dendam dengki dan kalau perlu membunuh, karena seorang yang dengan berani menganiaya saksi korban seorang wanita ini, telah memilih untuk menjadi seorang pencuri yang barang buktinya dipasang sendiri. Namun mengapa hanya 3 bulan 10 hari pelakunya minta dipenjara? Dan mengapa majelis hakim dan bapak jaksa tidak langsung memenjarakan saksi korban saja, dari pada menggantung barang bukti hingga hari ini??? Yang mengkondisikan saya mati pelan-pelan. Mau bukti? Saya AKAN beberkan nanti di pengadilan???APABILA PROSES INI SEGERA DILAKSANAKAN UNTUK MENEGAKKAN KEBENARAN DARI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA TERSEBUT. Dan perlu diketahui bersama bahwa cara pencurian YANG SEBENARNYA bukan seperti yang dikertas dakwaan dan buku vonis pengadilan, 3. Namun barang bukti tersebut pindahnya dengan di-iringi suara televise yang dinyalakan sangat keras di dalam gedung TKP dan ada seorang terkunci diadalamnya. yang meyaksikan dan merasakan sesuatu telah terjadi yang masih digelapkan sampai hari ini, dan lebih dari itu semua pengadilan harus dijalankan untuk membuka yang tidak bisa saya katakan disini. SEDEMIKIAN RAPATNYA PARA OKNUM PENEGAK HUKUM BERKOMPROMI DENGAN PARA PELAKUNYA, hingga BAPAK DR.H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO SELAKU OKNUM PRESIDEN RI, TELAH DIDUGA MEMBENARKAN PRIOSES PERKARA YANG TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN TERSEBUT, MELALUI SURAT SEKRETARIS NEGARA BIDANG DEPUTI YANG DITEMBUSKAN KE BEBERAPA INSTANSI, HINGGA DIDUGA MAHKAMAH KONSTITUSI KEMUDIAN TIDAK BERKENAN MENDENGARKAN SAKSI KORBAN LAGI. OLEH KARENA SELURUH PENEGAK HUKUM MELALUI TAHAPAN YANG SUDAH SAYA LALUI, TIDAK BERKENAN MEINDAKLANJUTI DAN PRESIDEN RI DIDUGA MEMBENARKAN PROSES PERKARA REKAYASA TSB, MAKA, TIDAK ADA CARA LAIN KECUALI… INSTITUSI YANG LAIN YANG MASIH ADA UNTUK BERKENAN MENEGAKKAN HUKUM INI, DEMI KETERTIBAN MASYARAKAT DI SELURUH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. OLEH KARENA PELANGGAR HUKUM ADALAH OKNUM PRESIDEN YANG MEMEGANG PEMERINTAHAN, DAN PARA OKNUM PENEGAK HUKUM YANG MEMBIARKAN LAPORAN DAN PENGADUAN, YANG ADALAH YANG MELAKUKAN PENGGELAPAN PERKARA TENTANG KEJADIANNYA, SEHINGGA TIDAK MUNGKIN YANG MENGADILI ADALAH REKAN SEJAWATNYA, YANG ADALAH TEMAN-TEMAN SEKUTUNTA, YANG SAMA SE-INTITUSI, DEMI HUKUM DITEGAKKAN DALAM KEADILAN DAN KEBENARAN DI NEGERI INI. OLEH KARENA DEMI KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA, DAN DEMI KESUCIAN MERAH PUTIH, YANG MANA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA ADALAH SATU-SATUNYA INSTITUSI YANG SETIA PADA SUMPAH PRAJURIT DENGAN TUNDUK KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, ADALAH YANG PALING TEPAT UNTUK MEELAKSANAKAN PROSES TEGAKNYA HUKUM TERSEBUT. DAN DENGAN MENIMBANG APA YANG TELAH DILAKUKAN TERHADAP SAKSI KORBAN INI, MAKA, SAKSI KORBAN MEMOHON AGAR KEPOLISIAN INDONESIA, UNTUK MELEPASKAN SELURUH SENJATANYA DAN MENYERAHKAN TANPA SYARAT KEPADA BAPAK PANGLIMA TNI, DAN TUNDUK KEPADA PENEGAKAN HUKUM DALAM INSTITUSI TNI, YANG AKAN MENENTUKAN SIAPA SAJA YANG LAYAK, YANG PANTAS UNTUK MELAKSANAKAN KUHP DALAM MENJALANKAN PROSES HUKUM DIBAWAH UUD 1945 DAN PANCASILA, DAN MEMPERSIAPKAN PRESIDEN YANG TEPAT UNTUK KEPADLA NEGARA YANG TUNDUK KEPADA UUD 1945 DAN PANCASILA MELALUI PEMILU, DENGAN MENJAGA KEUTUHAN DAN KESELAMATAN SELURUH BANGSA. CATATAN: APABILA PROSES HUKUM DALAM RANGKA MENEGAKKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon, KEPOLISIAN YANG PERNAH MENANGANI TIDAK MELAKUKAN, DENGAN MENUNJUKKAN SIAPA PARA PELAKUNYA, MAKA, SAYA MEMINTA TEBUSAN YAITU, LEPASKAN SELURUH TAWANAN DAN NAPI YANG ADA DI SEL PENJARA, DAN DIGANTIKAN PARA PENEGAK HUKUM YANG TIDAK MENANGANI PROSES TEGAKNYA HUKUM DI NEGERI INI, TANPA KECUALI. DAN MULAI HARI INI, AGAR SELURUH SENJATA KEPOLISIAN, DISERAH TERIMAKAN KEPADA INSTITUSI TNI YANG AKAN MENGAWAL DAN MENENTUKAN SIAPA YANG TEPAT UNTUK PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI, DIMULAI DENGAN MEMERIKSA BAPAK DR H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO SELAKU OKNUM PRESIDEN RI MELALUI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA 1(satu) set alat music Drum Merk HolyRock, Warna Merah Maroon TERSEBUT. TERIMAKASIH ATAS KESEMPATAN INI, KIRANYA seluruh WARTAWAN INDONESIA DENGAN MEDIA MASSANYA, yang menjadi kuasa hukum saya, YANG DIMOTORI OLEH BAKORNAS PWI, YANG TELAH BERKENAN menyatakan kepada saksi korban untuk MENDAMPINGI DAN MENGIRING, JALANNYA PROSES PERKARA, YANG AKAN DIDUKUNG OLEH PENDUDUK SELURUH NEGERI YANG MENGHENDAKI KEBENARAN DITEGAKKAN DI NEGERI INI. KIRANGANYA JAYALAH ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDOESIA SEBAGAI RAJAWALI INDONESIA YANG MENEGAKKAN HUKUM DIATAS DSEGALA SESUATUNYA. TERIMAKASIH BUAT PANGLIMA YANG MENYERTAIKU SELAMA INI, DAN SAYA SUDAH MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN KEHENDAK PANGLIMA UNTUK MENARUH PELITA DI ATAS KAKI DIAN UNTUK DIWARTAKAN SEBAGAIMANA ADANYA OLEH PARA JURNALIS DAN MEDIA MASSA. Karena KAKI DIAN ADALAH Para Wartawan selaku JURNALIS DENGAN MEDIA MASANYA DAN PELITA ADALAH BUKTI dan kesaksian KEBENARAN DALAM PROSES PERKARANYA TERIMAKASIH DAN SALAM HORMAT KAMI, EstherPasriAlimentary(korban dan saksi)
Posted on: Mon, 02 Sep 2013 11:26:08 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015