Htun : Teori ini muncul di Eropa Barat pada abad ke 14 dan 15 - TopicsExpress



          

Htun : Teori ini muncul di Eropa Barat pada abad ke 14 dan 15 yaitu dalam system pemerintahan monarki absolute, dimana kekuasaan Negara berada didalam satu tangan yaitu seorang raja. Sistem pemerintahnnya adalah sentralisasi, yaitu semua kekuasaan ada di pusat atau terpusat dalam satu tangan yaitu seorang raja. Semua aparat Negara adalah pembantu raja, mereka hanya melaksanakan tugas pembantu dan tidak dapat mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan fungsinya. Jadi bersifat dekonsentrasi. Raja menentukan segala-galanya, raja yang membuat peraturan, menjalankan peraturan, mempertahankan, dan sekaligus menjadi hakim dan lain sebagainya. Teori Dwipraja/ Diichotomy/ Dwitantra Dalam teori ini ada beberapa pendapat yaitu : a. Hans Kalsen ( Jerman ) : Dia mengemukakan “Die Reine Rechts Theori” yaitu suatu mazhab dalam ilmu hukum yang disebut “Aliran Wina” dan membagi kekuasaan Negara dalam dua bidang yaitu : 1. Kekuasaan Legislatif yang meliputi Law creating function 2. Kekuasaan Eksekutif yang meliputi : a. Legislative Power b. Judicial Power Dalam tugas Eksekutif sangat luas yaitu melaksanakan Undang-undang Dasar dan seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh legislative serta mencakup kekuasaan administrative dan judicial power. Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan administrasi menjadi dua bidang yaitu : 1. Political function yang disebut Government 2. Administratif function b. Hans Nawiasky Membagi seluruh kekuasaan Negara dalam dua bagian yaitu : 1. Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum (legislative) 2. Normvolischung atau fungsi eksekutif yaitu yang melaksanakan undang-undang, yang dibagi lagi menjadi : a. Verwaltung atau pemerintahan b. Rechtsplege atau peradilan c. A.M. Donner Membagi kekuasaan pemerintah dalam dua golongan: 1. Kekuasaan yang menentukan tugas dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan atau yang menentukan politik daripada Negara. 2. Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik Negara dalam mengejar tujuan dan tugas Negara. d. Frank J. Goodnow ( Amerika) Membagi seluruh kekuasaan pemerintah dalm dua bagian yaitu : 1. Policy making yaitu yang menentukan tugas dan kekuasaan Negara. 2. Task Executing yaitu pelaksana tugas dan haluan Negara Teori Tripaja ( Trias Politica) Dalam teori ini ada dua tokoh yaitu : a. John Locke, abad ke 17 membagi kekuasaan Negara dalam tiga bagian, yang masing-masing berdiri sendiri dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan tersendiri pula yaitu : 1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang membuat peraturan/ undang-undang. 2. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang. 3. Kekusaan Federatif, yaitu kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan Legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti hubungan luar negeri. b. Montesqueiu Membagi kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang masing-masing terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan Negara yaitu : 1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan. 2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan peraturan 3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili mempertahankan peraturan. Teori Catur Praja Teori ini dikemukakan oleh Van Vollen Hoven dengan teori Residunya/ aftrek teori yang membagi kekuasaan atau fungsi pemerintah menjadi empat bagian yaitu : a. Fungsi Bestuur / fungsi pemerintah Pemerintah mempunyai tugas yang sangat luas, yaitu tidak hanya melaksanakan peraturan saja, akan tetapi pemerintah mencampuri urusan kehidupan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan politik maupun melaksanakan kepentingan umum b. Fungsi Politie atau fungsi polisi Yaitu melaksanakan pengawasan secara preventif yang berupa paksaan pada warga untuk mentaati suatu ketertiban umu/hukum agar tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara. c. Fungsi Justitie / Fungsi mengadili Kekuasaan mengadili juga berfungsi sebagai pengawasan yang represif yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkrit yaitu menyelesaikan suatu perselisihan dengan berdasarkan undang-undang dan dengan seadiladilnya. d. Fungsi Regelaar / Fungsi Pengaturan Yaitu melaksanakan tugas perundang-undangan artinya setiap peraturan yang dikeluarkan mempunyai daya ikat bagi masyarakat. Teori Pancapraja a. Dr. J.R. Stellinga Menambah satu fungsi dari tugas pemerintah, sehingga tugas pemerintah bukan lagi empat akan tetapi menjadi lima buah yaitu : 1. Fungsi Wetgeving ( perundang-undangan) 2. Fungsi Bestuur ( pemerintah) 3. Fungsi Politie ( kepolisian) 4. Fungsi Rechtspraak ( Peradilan) 5. Fungsi Burgers ( Kewarganegaraan) b. Lamaire Pemerintah mempunyai lima fungsi yaitu : 1. Bestuurszorg (yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum) 2. Bestuur ( pemerintahan dalam arti sempit) 3. Politie ( kekuasaan polisi) 4. Justitie ( kekuasaan mengadili) 5. Regelaar ( kekuasaan mengatur ) Teori Sad Praja Wirjono Prodjodikoro, kekuasaan pemerintah dapat dibagi dalam enam bagian yaitu : a. Fungsi pemerintah b. Fungsi perundang-undangan c. Fungsi pengadilan d. Fungsi keuangan e. Fungsi hubungan luar negeri f. Fungsi pertahan keamanan
Posted on: Mon, 04 Nov 2013 05:47:59 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015