JAKARTA - Pembayaran oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) - TopicsExpress



          

JAKARTA - Pembayaran oleh wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) masih didominasi karyawan. Padahal profesi lain juga terbebani oleh kewajiban yang sama. Untuk itu, Ditjen Pajak bakal berusaha menjala setoran pajak dari kalangan nonkaryawan. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengakui, OP yang terdata sebagai WP saat ini sebagian besar adalah yang berstatus karyawan, sehingga langsung dipotong dari gaji yang dibayarkan. Sementara itu, yang berprofesi sebagai pengusaha atau nonkaryawan masih banyak yang belum tersentuh aparat pajak. "Ini jumlahnya puluhan juta (orang)," ujarnya, Rabu (14/8). Menurut Fuad, OP yang memiliki usaha sendiri, atau profesi nonkaryawan lainnya, sebagian besar masuk kategori masyarakat kelas atas dan kelas menengah dengan pendapatan cukup tinggi. "Sayangnya, banyak orang kaya ini yang belum bayar pajak dengan benar," katanya. Karena itu, lanjut dia, salah satu fokus Ditjen Pajak saat ini adalah melakukan ekstensifikasi dengan menjaring wajib pajak baru dari kalangan ini. Berapa potensi penerimaan pajak dari upaya menyasar kelompok kaya ini? "Potensinya sulit untuk dihitung karena datanya minim, tapi saya kira sangat besar," ucapnya. Menurut Fuad, di tengah lesunya perekonomian global, penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang berorientasi ekspor kini sulit diharapkan naik. Karena itu, pemerintah akan mencoba menutupi penurunan pajak tersebut dengan menggenjot penerimaan dari WP OP, khususnya nonkaryawan. "Tinggal ini yang bisa kita optimalkan," ujarnya. Sayangnya, lanjut dia, upaya menjaring jutaan orang kaya agar menjadi wajib pajak ini tidaklah mudah. Sebab jumlah aparat pajak masih terbatas. Fuad menyebut, saat ini jumlah aparat pajak hanya sebanyak 30 ribu orang. Padahal, dengan jumlah penduduk 240 juta, mestinya jumlah aparat pajak Indonesia minimal 60 ribu orang. "Jadi, kami ini kekurangan 30 ribu petugas pajak," katanya. Ditjen Pajak sudah mengusulkan penambahan jumlah aparat pajak minimal 5 ribu orang per tahun kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birkorasi. Sehingga kekurangan 30 ribu orang bisa dicukupi dalam jangka waktu 6 tahun. "Tapi, sepertinya ini sulit dipenuhi," ujarnya. Karena itu, lanjut Fuad, upaya menjaring wajib pajak orang kaya pun akan dilakukan dengan memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang saat ini dipunyai. Meskipun, dia mengakui bahwa upaya itu menjadi kurang optimal. "Habis mau bagaimana lagi, kami benar-benar kurang orang," katanya. Di sisi lain, untuk menghindari pemecatan masal tahun depan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan khusus untuk industri padat karya. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan tiga opsi insentif. Pertama, penghapusan PPh karyawan dari perusahaan yang kemudian dilimpahkan ke pemerintah. Kedua, memberikan diskon PPh karyawan. Ketiga, menaikkan batasan pendapatan tidak kena pajak. Ketiga opsi itu kini masih dibahas Kementerian Keuangan. Dari tiga opsi tersebut, Hidayat lebih condong kepada penghapusan pajak karyawan. "Toh ini diberikan sementara saja terkait perekonomian Indonesia yang saat ini sedang melambat dan kurang kondusif. Jika keadaan perekonomian sudah membaik "nanti akan dikembalikan lagi ke pengusaha. Sementaranya ini bisa setahun hingga lima tahun," 0
Posted on: Wed, 14 Aug 2013 22:04:30 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015