Pendaftaran Calon TKI Nurse dan Careworker 2014 Pengumuman - TopicsExpress



          

Pendaftaran Calon TKI Nurse dan Careworker 2014 Pengumuman Pendaftaran Calon TKI Nurse (Kangoshi) dan Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program G to G Jepang untuk Penempatan Tahun 2014 Nomor : PENG. 230/PEN-PPP/V/2013 Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam rangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2014, bersama ini diberitahukan kepada calon TKI yang berminat bekerja ke Jepang sebagai berikut: A. PENDAFTARAN Pendaftaran dilakukan langsung oleh calon TKI di tempat pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran, Formulir 5 untuk pendaftar calon Kangoshi (Nurse), dan Formulir 6 untuk pendaftar calon Kaigofukushishi (Careworker) yang diisi dalam bahasa Inggris dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. B. TEMPAT PENDAFTARAN CALON TKI NURSE DAN CALON TKI CAREWORKER I. Calon TKI Nurse (Kangoshi) Pendaftaran Calon TKI Nurse (Kangoshi) dilakukan di : Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK) Kementerian Kesehatan RI Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telp : 021 - 725 8830 Telp : 021 - 725 8618 Dan atau mendaftar secara online di website: bppsdmk.depkes.go.id Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)/ Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI)/ Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) sebagaimana alamat dibawah ini. II. Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) Pendaftaran Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di masing-masing daerah sebagai berikut: 1 BP3TKI Banda Aceh Jl Soekarno-Hatta No: 17, Banda Aceh Kec Lueng Bata, Kota Banda Aceh Telp : (0651) 7410355, 636959 Fax : (0651) 49186 2 BP3TKI Medan Jl Pendidikan No: 357, Mariendal I, Medan 20126 Telp : (061) 77808329, 7851960, 8476657 Fax : (061) 7851960, 8443886 3 BP3TKI Pekanbaru Jl Tamansari Gg Tamansari I, Kel Tangkerang Selatan, Pekanbaru 28125 Telp : (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765 Fax : (0761) 38894, 34479 4 BP3TKI Tanjung Pinang Jl D I Panjaitan Km 9, Kompleks Bintan Center Blok O No: 3, Tanjung Pinang - Kepulauan Riau Telp : (0771) 7004553 Fax : (0771) 7447250 5 BP3TKI Palembang Jl Dwikora II No: 1220, Palembang 30137 Telp : (0711) 359404, 312062 Fax : (0711) 365606 6 BP3TKI Serang Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2, Serang, Banten Telp : (0254) 204970 Fax : (0254) 207963, 204970 7 BP3TKI Ciracas, Jakarta Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas, Jakarta Timur Telp : (021) 87781840, 5204091 Fax : (021) 87781841 8 BP3TKI Bandung Jl Soekarno Hatta No: 587, Kiara Condong Bandung 40234 Telp/Fax : (022) 7336965 9 BP3TKI Semarang Jl Kalipepe III/64 Pundak Payung, Semarang 50236 Telp : (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713, 70799273 Fax : (024) 76481772, 7477273 10 BP3TKI Yogyakarta Jl Sambisari 311A, Juwangan Purwomartani Kalasan, Sleman, Yogyakarta Telp : (0274) 497403 11 UPTP3TKI Surabaya Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244 Telp : (031) 8415858 Fax : (031) 8411445 12 BP3TKI Denpasar Bali Jl Mawar No: 25 Kreneng, Denpasar - Bali Telp : (0361) 8843361 Fax : (0361) 242686 13 BP3TKI Mataram Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Telp : (0370) 642240, 633797, 639712 Fax : (0370) 639712 14 BP3TKI Pontianak Jl Urat Badawi No: 82 B, Pontianak Telp : (0561) 741564 Fax : (0561) 735244 15 BP3TKI Banjar Baru Jl Rosela I No: 17, Simapang 4, Sei Ulin, Banjarbaru 70714 Telp : (0511) 4782352, 4781638 Fax : (0511) 4782352 16 BP3TKI Nunukan Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan Telp : (0556) 21018 Fax : (0556) 21018, 741564 17 BP3TKI Makassar Jl Pacinang Raya N0 104, Tello, Makassar Telp : (0411) 442322, 425038 Fax : (0411) 425039 18 BP3TKI Manado Jl Toar No: 70, Manado Telp/Fax : (0431) 850695 19 BP3TKI Kupang Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu, Kupang Telp : (0380) 825355 Fax : (0380) 839653 20 LP3TKI Lampung LP3TKI Bandar Lampung, Jl Untung Suropati No: 21A, Bandar Lampung Telp: (0721) 8011422 Fax: (0721) 774385 21 LP3TKI Padang Jl Delima No: 7B, Kel Ujung Gurun, Padang Barat, Padang Telp/Fax :(0751) 38016 22 LP3TKI Kendari Jl Kancil Lorong Ganesha No: 1, Anduonohu, Kendari Telp : (0401) 3195094 23 LP3TKI Gorontalo Jl Rambutan Kel Huangobotu, Kec Dungingi, Gorontalo Telp/Fax : (0435) 824878 24 LP3TKI Palu Jl Zebra IA No: 31, Palu Telp/Fax : (0451)-481132 C. WAKTU PENDAFTARAN Waktu pendaftaran calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) pada tanggal 03 Juni – 12 Juli 2013. D. PERSYARATAN CALON TKI NURSE Persyaratan pendaftaran calon TKI Nurse dapat dilihat melalui website bppsdmk.depkes.go.id dan bnp2tki.go.id atau datang langsung ke 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI seluruh Indonesia. Berkas lamaran disampaikan langsung ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI harus dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan usia 23-35 tahun pada saat 31 Juli 2013. Fotokopi Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan; Fotokopi Akte Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotokopi Ijazah pendidikan lulusan D-3 Keperawatan atau S1 Ners dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotokopi Transkrip Nilai Pendidikan lulusan D-3 Keperawatan atau S1 Ners dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat dari Kementerian Kesehatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau Surat Keterangan Kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun per 31 Agustus 2013, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani di atas materai Rp 6,000 diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, dengan cap basah atau embose,; Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit dan masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil; Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap ke depan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar; Bagi wanita tidak tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik; Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6,000 diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Orang Tua/Wali/Suami/Isteri; Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya, dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada. Catatan : Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah. Pada saat menyampaikan berkas lamaran, calon TKI harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi. Data Nama dan Tanggal Lahir pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran harus sama. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4. E. PERSYARATAN CALON TKI CAREWORKER Persyaratan pendaftaran calon TKI Careworker dapat dilihat melalui website bnp2tki.go.id atau datang langsung di 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI seluruh Indonesia. Berkas lamaran yang disampaikan ke 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan usia 21 s/d 35 tahun pada saat 31 Juli 2013; Fotokopi Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan; Fotokopi Akte Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir; Fotokopi Kartu Pencari Kerja/AK I (Kartu Kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotokopi Ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Fotokopi Transkrip Nilai Pendidikan serendah-rendahnya lulusan D-3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose; Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp 6000 diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Lurah/Kepala Desa dengan cap basah atau embose,; Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; Asli Medical Check Up (MCU) dengan hasil Fit, bagi wanita tidak sedang hamil; Pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap ke depan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar; Bagi wanita tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik; Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan bekerja sebagai Careworker ditandatangani diatas materai Rp 6.000 , diketik manual atau komputer; Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6000, diketik manual atau komputer, dan wajib diketahui Orang Tua/Wali/Suami/Isteri; Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada. Catatan : Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah. Pada saat menyampaikan berkas lamaran, calon TKI harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi. Data Nama dan Tanggal Lahir pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Kutipan Akte Kelahiran harus sama. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4. F. Jenis Jenis Pemeriksaan MEDICAL CHECK UP Medical check Up dilaksanakan di sarana pemeriksaan kesehatan TKI yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan jenis-jenis pemeriksaan kesehatan sebagai berikut: (1) PHYSICAL REPORT Height Weight Color Vision Blood Pressure Visual Acuity Audiometry (2) EPIDEMIC DISEASE Hepatitis HBs Ag Syphilis VDRL (3) LABORATORY REPORT Urinalyst Urine Glucose Urien Protein Urien Blood Liver Function Serum GOT Serum GPT T-Cholestrol Anemia Hemotocrit Blood Type ABO RH Chest X-Ray Finding (4) EXAM FOR POSITITIVES Hepatitis Hbe Ag Hbe Ab Sypilis TPHA Chest P.A-Finding G. TAHAPAN PROSES SELEKSI 1. Penyampaian Berkas Lamaran Berkas lamaran calon TKI Nurse (Kangoshi) dimasukkan dalam stofmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (para calon TKI harus memiliki alamat e-mail yang valid karena diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke Pusren-gun SDMK, Kementerian Kesehatan atau ke 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia. Berkas lamaran calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (para calon TKI harus memiliki alamat e-mail yang valid karena diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke 24 Kantor BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia. Berkas lamaran yang masuk akan dilakukan seleksi administrasi mengenai kelengkapan dan keabsahan persyaratan pendaftaran. 2. Seleksi Kemampuan Perawat Para calon TKI Nurse/Kangoshi dan calon TKI Careworker/Kaigofukushishi harus mengikuti seleksi kemampuan perawat, dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian. Biaya seleksi kemampuan perawat ditanggung oleh calon TKI Nurse/Kangoshi dan Calon TKI Careworker/Kaigofukushishi sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 3. Tes Psikologi Tes psikologi yaitu tes untuk mengetahui seberapa besar minat, kepribadian, inteligensi, moral dan komitmen dari calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) terhadap program ini. Untuk mendapatkan calon yang berkualitas maka setiap calon yang telah memenuhi syarat administratif akan dilakukan psikotes yaitu berupa tes minat dan tes kepribadian, ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat yang ditunjukkan oleh calon pendaftar terhadap program penempatan Nurse dan Careworker ke Jepang Program G to G, calon TKI mendaftar karena keinginan pribadi atau tidak. Sedangkan tes kepribadian dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan diri dalam diri setiap pendaftar, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemandirian, penyesuaian terhadap lingkungan kerja nantinya, kemampuan dia untuk bekerja dibawah tekanan, kestabilan emosinya, kedisiplinan, kemauan terhadap melayani orang lain, moralitas, komitmen, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan demikian nantinya dapat diketahui sedari awal para pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik. Tes psikologi dilaksanakan oleh BNP2TKI kepada calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) setelah lulus administrasi dan lulus seleksi kemampuan Perawat. Tes psikologi akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian dengan biaya ditanggung oleh calon TKI Nurse atau calon TKI Careworker sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada lembaga psikologi yang ditetapkan. 4. Interview, Japanese Quiz, dan Aptitude Test Para calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang lulus seleksi administrasi, lulus seleksi kemampuan Perawat dan memenuhi syarat psikologis diharuskan mengikuti Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh institusi pengguna rumah sakit atau panti lansia, waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian. Selama proses seleksi tersebut diatas JICWELS akan membagikan password dan nomor ID kepada masing-masing calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker untuk pelaksanaan proses matching melalui website JICWELS. 5. Medical Check Up Bagi calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang telah lulus seleksi administrasi, Seleksi kemampuan perawat dan persyaratan psikologis serta Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh rumah sakit atau panti lansia, serta setelah mendapatkan informasi langsung dari JICWELS (penjelasan JICWELS sebelum pelaksanaan interview), dan sudah mantap atas pilihannya untuk bekerja ke Jepang, diharuskan melakukan medical check up di lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan dengan biaya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibayar oleh calon TKI Nurse atau calon TKI Careworker kepada lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan, jika yang bersangkutan FIT (bagi wanita tidak sedang hamil) dapat mengikuti proses matching, sedangkan yang tidak FIT dinyatakan gugur dari proses seleksi. Biaya medical check up akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat, matching, lulus ujian bahasa Jepang/JLPT minimal level 5 (N5) dan berangkat bekerja ke Jepang. 6. Proses Matching Bagi calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang hasil medical check up nya FIT dapat mengikuti proses selanjutnya yaitu proses matching yang diselenggarakan oleh JICWELS sebagai berikut: Calon TKI membuka website JICWELS dengan password dan ID yang diberikan, untuk mengetahui daftar rumah sakit atau panti lansia yang meminta dan jumlah permintaan. Calon TKI melakukan analisa data rumah sakit atau panti lansia antara lain dari sisi domisili/lokasi, besarnya institusi, gaji pokok, tunjangan, fasilitas yang diberikan asrama, perpustakaan, kesempatan belajar, hari libur, cuti, perlindungan dan sebagainya. Setelah itu calon TKI memilih 10 (sepuluh) institusi rumah sakit atau panti lansia yang sesuai dengan keinginannya untuk dikirim ke website atau disebut daftar pilihan yang disusun sesuai dengan urutan prioritas dari nomor 1 sampai dengan nomor 10 (Preference Order List). Calon TKI akan mendapatkan laporan hasil preference order list (Report) bilamana anda saling memilih atau cocok (matching) maka diterbitkan letter of consent, bila setuju maka di klik Agree dan bila tidak setuju Disagree, selanjutnya mengikuti proses matching kedua. Bilamana hasil report belum matching maka akan keluar daftar penilaian dari masing institusi dengan klasifikasi nilai A,B,C dan D. Bagi yang Disagree dan belum matching dapat melakukan proses matching kedua yaitu melakukan pilihan rumah sakit atau panti lansia sebanyak-banyaknya 20 institusi atau sisa institusi yang belum terpenuhi permintaannya dan mengirim ke website JICWELS (Preference Order List). Bilamana hasilnya matching akan keluar letter of consent, bila sesuai maka pilih Agree bila tidak sesuai pilih Disagree artinya tidak menyetujui atau mengundurkan diri dan bagi calon TKI yang tidak matching dinyatakan gugur. H. PELATIHAN BAHASA JEPANG Calon TKI Nurse dan Calon TKI Careworker yang telah matching diharuskan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang, kecuali bagi calon TKI yang sudah memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level 1 atau level 2 (berdasarkan sertifikat yang ditentukan Pemerintah Jepang). Pelatihan bahasa Jepang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang. Pelatihan bahasa Jepang di Indonesia diikuti oleh calon TKI yang telah matching. Peserta pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan di Jepang diasramakan dengan biaya pelatihan, asrama (akomodasi dan konsumsi) ditanggung oleh Pemerintah Jepang dan calon TKI selama mengikuti pelatihan di Indonesia dan di Jepang mendapat allowance sebesar US $ 10 per orang per hari. Pada waktu selesai pelatihan bahasa Jepang di Indonesia, Pelaksana Pelatihan akan melakukan ujian akhir bahasa Jepang, bilamana lulus maka akan mengikuti proses pemberangkatan. Jika belum lulus dilakukan tes JLPT (Japanese Language Proficiency Test) oleh lembaga penguji dengan hasil minimal lulus N5, maka akan mengikuti proses pemberangkatan dan bilamana tidak lulus walaupun sudah matching dinyatakan gugur dan tidak bisa berangkat kerja di Jepang serta tidak mendapat penggantian biaya Medical Check Up. I. MEDICAL CHECK UP ULANG Sebelum masa berakhirnya pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia calon TKI diharuskan melakukan medical checek up ulang, bilamana hasilnya FIT dan lulus ujian bahasa Jepang (N5) akan diberangkatkan dan bilamana hasilnya UNFIT atau tidak lulus ujian akan dibatalkan. Diminta selama pelatihan bahasa Jepang para calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker harus selalu menjaga kesehatan. Biaya medical check up ulang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ditanggung oleh TKI dan akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat, lulus ujian bahasa Jepang (N5) dan berangkat bekerja ke Jepang. J. KONTRAK KERJA, ASURANSI, KTKLN DAN PRE DEPARTURE ORIENTATION Para Calon TKI harus mengerti dan memahami isi kontrak kerja dan penjelasan dari JICWELS, maka jika menyetujui kontrak kerja calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker menandatangani kontrak kerja yang diketahui oleh BNP2TKI, kontrak kerja tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh institusi rumah sakit atau panti lansia dan diketahui JICWELS. Calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker membayar biaya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pertanggungan perlindungan TKI selama periode pra dan purna penempatan, sedangkan selama masa penempatan bekerja di Jepang diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jepang. BNP2TKI menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI yang sudah memenuhi persyaratan dengan biaya gratis. Calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker diharuskan mengikuti Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari, dengan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang ditanggung oleh TKI. O. PEMBERANGKATAN KE JEPANG Pemberangkatan Calon TKI Nurse dan Calon TKI Careworker ke Jepang antara lain ditentukan berdasarkan terbitnya visa kerja oleh Imigrasi Jepang di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, oleh karena itu jika Calon TKI Nurse dan Calon TKI Careworker yang tidak pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang, maka visa kerja dapat diterbitkan, jika calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka kemungkinan tidak dapat diterbitkan visa kerja untuk TKI Nurse dan TKI Careworker, dengan demikian calon TKI yang tidak terbit visa kerjanya dinyatakan gugur. P. BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH JEPANG Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Jepang dalam pelaksanaan penempatan TKI Nurse dan TKI Careworker ke Jepang program G to G (Economic Partnership Agreement - EPA) adalah : Biaya tiket penerbangan dan airport tax dari Jakarta menuju ke Jepang. Biaya apply visa kerja di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Biaya pelatihan bahasa Jepang, Akomodasi dan konsumsi. Biaya medical check up dan biaya medical check up ulang, jika TKI memenuhi syarat dan berangkat. Allowance/tunjangan bagi TKI Nurse dan Careworker selama mengikuti pelatihan bahasa Jepang sebesar US $ 10 per hari. Q. BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG TKI Biaya penempatan yang ditanggung oleh Calon TKI Nurse dan Calon TKI Careworker yang dinyatakan matching dan berangkat bekerja ke Jepang adalah sebagai berikut: BIAYA PENEMPATAN TKI NURSE DAN CAREWORKER KE JEPANG TAHUN 2014 No. Kegiatan Biaya Keterangan 1. Seleksi Kemampuan Perawat Rp 250.000 Bagi calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang memenuhi syarat 2. Tes Psikologi Rp 250.000 Bagi calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang lulus seleksi kemampuan perawat 3. Medical Check Up (MCU) Rp 1.000.000 *) Bagi calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang lulus tes psikologi dan mengikuti seleksi JICWELS melakukan MCU. Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching, fit, mengikuti pelatihan dan lulus ujian Bahasa Jepang atau lulus JLPT N5 dan berangkat untuk mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang 4. Medical Check Up (MCU) ulang Rp 500.000 **) Bagi calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang matching dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan lulus ujian bahasa Jepang atau lulus N5. Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching, fit dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang. 5. Biaya Asuransi Perlindungan Pra dan Purna Penempatan Rp 100.000 Bagi calon TKI yang sudah menandatangani kontrak kerja 6. Biaya Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari. Rp 600.000 Bagi calon TKI yang sudah menandatangani kontrak kerja Biaya Total Bagi TKI yang berangkat bekerja ke Jepang Rp 1.200.000 *)**) Biaya medical check up Rp 1.500.000 diganti/dikembalikan oleh Pemerintah Jepang kepada TKI yang berangkat. P. PROSES PENEMPATAN Selama proses pelaksanaan penempatan TKI Nurse (Kangoshi) dan TKI Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website bnp2tki.go.id ,bppsdmk.depkes.go.id , dan jicwels.jp . Q. KETENTUAN PROGRAM Program ini hanya berlaku bagi para calon TKI Nurse dan calon TKI Careworker yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Nurse/Kangoshi atau Careworker/Kaigofukushi dalam program G to G (EPA). Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Jakarta, 1 Mei 2013 Plh Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah ttd Ismain SE, MM NIP. 19580520 1984 1 002 Tembusan Kepada Yth: 1. Kepala BNP2TKI (sebagai laporan); 2. Deputi Bidang Penempatan; 3. Kepala Pusat Rengun SDMK, Kemenkes; 4. Kepala BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di Seluruh Indonesia.
Posted on: Tue, 25 Jun 2013 16:25:50 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015