Penerima BSPS Resah,Oknum Minta ‘Bagian’ PANGKALANSUSU - TopicsExpress



          

Penerima BSPS Resah,Oknum Minta ‘Bagian’ PANGKALANSUSU (Waspada): Warga prasejahtera pemenerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) TA 2013 dari Kemenpera di Desa Alur cempedak, Kec. Pangkalansusu, resah karena ada oknum yang minta ‘bagian’, dengan mengkondisikan agar setiap warga menyerahkan Rp1,5 juta. “Kemarin, setelah kami menerima penyerahan buku rekening dari BRI untuk 215 KK,kami dikonsentrasikan Kades bersama seorang oknum Caleg DPRD Langkat ke salah satu rumah warga. Kami diminta menyisihkan uang untuk beberapa oknum,” kata Azhar, warga Dusun III kepada Waspada, Selasa(29/10). Dia menyatakan, oknum ini seperti mengancam, jika tidak memberi uang sesuai diminta,maka jatah bantuan BSPS dari pemerintah Rp 7,5 juta untuk biaya rehab rumah, akan dialihkan ke pihak lain atau dibatalkan. Indra Cahyadi, Caleg yang turut bersama Kades ketika itu menyatakan uang ini sebagai pengganti biaya yang dikeluarkannya untuk pengurusan BSPS ke Kemenpera di Jakarta,” kata Azhar yang sangat keberatan memenuhi permintaan tak wajar. Pernyataan senada disampaikan salah seorang ibu rumahtangga, Mariati, didampingi Ketua MPI Kec. Pangkalansusu,Ledo. “Secara pribadi saya tidak terima kalau mereka minta Rp 1,5juta. Saya juga ngerti mungkin ada bantuan mereka kepada kami,tapi jangan ditetapkan seperti itu,”keluhnya. Tapi Indra Cahyadi, Caleg dari Partai Golkar disela penyaluran buku rekening kepada 143 kepala keluarga warga Desa Pangkalan-siata, Selasa (29/10), ketika dikonfirmasi Waspada, membantah ada mengkondisikan warga untukmenyetor Rp1,5 juta kepadanya. Sementara secara terpisah,Kabag Humas Pemkab Langkat,Rizal Gunawan Gultom menegaskan, pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima bantuan tidak dibenarkan. Ia minta polisi dan jaksa membantu mengawasi dan jika ada temuan praktik pungli, harus diproses secara hukum. Sebelumnya, Deputi Perumahan Swadaya, Ir. Jamil Anshari,SH, MM menegaskan, bantuan BSPS dari pemerintah ini harus digunakan untuk membangun atap, dinding dan lantai rumah,tidak boleh untuk yang lain. “Rehab rumah 1.442 KK di lima kecamatan, harus selesai dalam tempo 3 bulan,” tegasnya.(a02)
Posted on: Wed, 30 Oct 2013 04:49:18 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015