Presiden Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI Dalam Situasi Khusus - TopicsExpress



          

Presiden Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan TKI Dalam Situasi Khusus Oleh : DESK INFORMASI, Jumat, 28 Juni 2013, setkab.go.id/home Dalam rangka pemulanganTtenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri dalam situasi khusus yang tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu, , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia. Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 18 Juni 2013 itu disebutkan, situasi khusus yang dimaksud meliputi: a. Terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang; b. Pendeportasian secara besar-besaran; dan/atau c. Negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia. Adapun untuk deportasi sebagaimana dimaksud terjadi karena TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah. “Pemulangan sebagaimana dimaksud hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu. Adapun pemulangan TKI selain itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut. Tim Koordinasi Pemulangan TKI bertugas: a. Mengkoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal; b. Mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal; c. Mengkoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal; dan d. Melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal. “Tim Koordinasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut. Menko Kesra Tim Koordinasi Pemulangan TKI yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 45/2013 terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Bertindak sebagai Pengarah, Ketua: Menko Kesra; Ketua I: Menko Perekonomian; Ketua II: Menko Polhukam. Adapun Menakertrans menjadi Sekretaris I; Sekreratis II: Menteri Dalam Negeri; dan Sekretaris III: Kepala BNP2 TKI. Anggota tim pengarah adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, dan Kapolri. Adapun yang bertindak sebagai Pelaksana, Ketua: Sekretaris Kemenko Kesra, Wakil Ketua I: Dirjen Binapenta Kemenakertrans, Wakil ketua II: Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri, Wakil Ketua III: Deputi Perlindungan BNP2TKI, dan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak Kemenko Kesra. “Ketua Pengarah Tim Koordinasi Pemulangan TKI sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) Perpres tersebut. Sementara pada Pasal 11 disebutkan, Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait. Disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 itu, untuk mendukung kelakcaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi diperbantukan Sekretariat, yang dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kemenko Kesra. “Sekretariat sebagaimana dimaksud bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi,” bunyi Pasal 12 Ayat (3) Perpres tersebut. Melalui Perpres ini, Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan TKI di daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi. “Ketua Tim Koordinasi (Pemulangan TKI, red)melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” tegas Pasal 14 Pepres No. 45/2013 itu. Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal, menurut Perpres ini, bersumber dari APBN dan APBD. Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi bersumber dari APBN sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing. (Pusdatin/ES)
Posted on: Fri, 28 Jun 2013 17:59:22 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015