SURAT GUGATAN NERAKA FINAL PENGHIANAT SEJARAH BANGSA TERHADAP - TopicsExpress



          

SURAT GUGATAN NERAKA FINAL PENGHIANAT SEJARAH BANGSA TERHADAP PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945. Kedaulatan Rakyat amanah KONSTITUSI yang Lalu Memberikan SURAT KUASA SUARA SAAT PEMILU & PILKADA dapat MenGUGAT Seluruh Penyelenggara Negara & Partai politik yang HIANAT BANGSA & NEGARA. TERGUGAT(RAHIM DAJJAL NYATA). 1.KPU 2.KEMENPAN 3.BAWASLU. GUGATAN HUKUM TERHADAP DAJJAL KORUPTOR DI ALAM NYATA DUNIA NYATA. PERADILAN TATA USAHA NEGARA Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tanggal 29 Desember 1986 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat; b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut, dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan nasional secara bertahap, diusahakan untuk membina, menyempurnakan, dan menertibkan aparatur di bidang Tata Usaha Negara, agar mampu menjadi alat yang efisien, efektit, bersih, serta berwibawa, dan yang dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan hukum dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian untuk masyarakat; c. bahwa meskipun pembangunan nasional hendak menciptakan suatu kondisi sehingga setiap warga masyarakat dapat menikmati suasana serta iklim ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan, perselisilian, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan atau menghambat jalannya pembangunan nasional; d. bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaba Negara dengan masyarakat; e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan sesuai pula dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu dibentuk Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha. Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 dihubungkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); 4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah; 2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku; 3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata; 7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. CATATAN KAKI Tanpa LIDAH LUDAH IBLIS KADER KEDER PARTAI-PARTAI PKI TERIAK PKI YG ADA DAN SEMBUNYI DIDALAM KONSTITUSI NEGARA: HAKIM YG BERWENANG ADALAH KOPASUS KPK MAHASISWA PARA DOSEN PEMBATU RUMAH TANGGA RETENIR VETERAN PERANG & LAIN-LAIN Alias Masih banyak LAGI. KATANYA HARUS MENJUNJUNG TINGGI ASAS LEGALITAS Yang MELETAKAN UU Sebagai SUMBER KEKUASAAN. INI DUNIA NYATA BUNG ALAM NYATA YANG SEMEMNTARA YG WAJIB DI HORMATI & DI JUNJUNG TINGGI BERDASARKAN SEJARAH BANGSANYA & KONSTITUSI. NGURUS NEGARA KOK MALAH PSIKOPAT SAKIT JIWA PLUS ORGAN DILUAR PERUSAK NEGARA YG BERSTATUS KOTAK-KOTAK SIHIR PARA PARTAI POLITIK BEJAD. NEGARA BUKAN MILIK KELUARGA & PARTAI APALAGI KERATON-KERATON WAYANG ORANG YG NYATA SUDAH MENJADI CAGAR BUDAYA INTERNATIONAL. INI ABAD 21 MILENIUM KE 3 TAHUN 2013. KALAU MAU BAR-BAR JAHILIYAH JANGAN : 1.DI DALAM KONSTITUSI 2.DI DALAM GEDUNG PEGURUAN TINGGI 3.DIDALAM EMPAT (4) LEMBAGA PERADILAN HUKUM 4.DI DALAM SUMPAH PALSU RAIH JABATAN EKSEKUTIVE,YUDIKATIVE,LEGISLATIVE. Jangan Kemana-mana Dulu.(*). Jawab Siapa Pelaksana Undang-Undang Yang Bertanggung Jawab Terhadap KONSTITUSI BANGSA Terhadap Pasal Khusus Yakni PASAL 33 atau JEMBATAN EMASNYA BANGSA Yang Telah Disatukan Dengan SUMPAH PEMUDA 1928. REFORMASI Hanyalah MAKAM-MAKAM Nyata KUBURAN Lobang Buaya Sejarah Ke-2 Yang selalu Mengulur Waktu Yang AKHIRNYA DAJJAL Koruptor yang ada didalam KONSTITUSI & RUMAH Partai-Partai PKI TERIAK PKI yang Di LAHIRKAN Oleh BAWASLU & KPU yang PEMENANGNYA sudah Dapat Di tentukan Dari Dalam Rahim DAJJAL itu Sendiri Tanpa Pelaksanaan PEMILU & PILKADA. ARTINYA Pelaksanaan PEMILU & PILKADAL yang Dilakukan BAWASLU & KPU dapat DI GUGAT SECARA HUKUM Sebab Mereka Tak Ubahnya RAHIM DAJJAL Yang Di BENTUK OLEH Lidah-Lidah IBLIS PARTAI-PARTAI PKI TERIAK PKI. Kami,saya,kita,anda dapat MENYEREEET MEREKA Nyata Kedalam NERAKA HUKUM yang Mereka Buat Sendiri & Mereka INGKARI Nyata SENDIRI. 1.APARAT RUSAK TANGGUNG JAWAB KEMENPAN RI. KONSTITUSI CITA-CITA KEMERDEKAAN 1945 RUSAK TANGGUNG JAWABNYA KPU 2.BAWASLU RI. Selamat Datang KARMA PALA............... Selamat Datang UKHROWI.
Posted on: Sat, 24 Aug 2013 05:46:47 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015