Stop dan Kecualikan Aceh dari Survei Kelamin Dalam lima hari - TopicsExpress



          

Stop dan Kecualikan Aceh dari Survei Kelamin Dalam lima hari terakhir, saban hari Harian Serambi Indonesia memberitakan kontroversi mengenai Kuesioner Penjaringan Kesehatan Peserta Didik Sekolah Lanjutan yang beredar di Kota Sabang yang lebih dikenal dengan istilah “survei alat kelamin”. Beragam tanggapan mencuat menyertai agenda yang tak lazim ini. Mulai dari pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bahwa survei tersebut haram, karena Islam melarang umatnya membeberkan bentuk dan ukuran aurat dirinya kepada orang lain, sampai kemudian adanya penegasan dari Kementerian Kesehatan RI akan segera mengevaluasi kuesioner yang bikin heboh itu. Sebagaimana diberitakan Harian Serambi kemarin, Direktur Kesehatan Anak Kemenkes, dr Elisabeth Jane Supandi di Jakarta mengatakan, minggu depan Kemenkes akan mengevaluasi kuesioner tersebut dan akan dicari di mana titik masalahnya. Menurut Jane, sebelumnya tak pernah ada yang mempermasalahkan isi kuesioner itu. Padahal, kuesioner serupa telah diuji coba pada siswa SMP dan SMA di enam provinsi sejak 2010. “Dari 2010 tidak pernah ada masalah, saya belum tahu ini penyebabnya apa?” ucap Elisabeth sembari menimpakan beban persoalan kepada guru-guru Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan mengatakan, “harusnya guru UKS meneliti lagi, bukan karena anak-anak ribut langsung begini begitu.” Apa yang disampaikan Elisabeth itu di satu sisi melegakan, karena Kemenkes akan mengevaluasi kuesioner tersebut. Tapi di sisi lain pernyataan Elisabeth membuat kita selaku umat Islam Aceh prihatin, karena Elisabeth menyatakan belum tahu ada penyebab masyarakat Aceh mempersoalkan kuesioner yang terbilang vulgar itu. Elisabeth sepertinya belum membaca atau mungkin saja tak mau peduli dengan pernyataan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali yang dilansir media pada bahwa 5 September lalu bahwa survei alat kelamin itu hukumnya haram! Sudah sangat tegas dalil yang dikemukakan Tgk Faisal, kemudian diperkuat lagi oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Ghazali Mohammad Syam bahwa survei tersebut melanggar syariat, konyol, dan tak ada hubungan langsungnya dengan pendidikan. Dalam Islam, menceritakan aib kita kepada orang lain, hukumnya haram. Nah, aurat itu (berupa bentuk dan ukuran payudara, demikian pula bentuk dan ukuran penis maupun vagina) termasuk hal terlarang jika diberitahukan kepada orang lain. Hal yang sangat mendasar ini semestinya dimengerti dengan baik oleh orang-orang seperti dr Elisabeth di Kemenkes atau oleh pejabat lainnya di pusat. Jangan terlalu menyederhanakan persoalan, jika sebuah survei punya sisi sensitif jika dipandang dari aspek akidah. Apalagi bila survei tersebut juga melanggar etika riset dalam dunia akademik. Jadi, bagi Aceh, tak ada kata lain, kecuali hentikan segera survei alat kelamin itu dan jangan pernah lagi diulang di Aceh. Kalaupun harus diterapkan di seluruh Indonesia, mohon Aceh dikecualikan dari survei berselera rendah ini. Tolong hormati keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama syariat Islam yang kami junjung tinggi di sini. Umat di Aceh bukanlah orang yang doyan “memamer” aurat, sekalipun untuk tujuan penelitian. aceh.tribunnews/2013/09/09/stop-dan-kecualikan-aceh-dari-survei-kelamin
Posted on: Mon, 09 Sep 2013 10:23:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015