0 inShare Persyaratan Mendapatkan KTKLN dan Alamat Kantor - TopicsExpress



          

0 inShare Persyaratan Mendapatkan KTKLN dan Alamat Kantor BP3TKI REP | 15 May 2011 | 22:34 Dibaca: 8102 Komentar: 13 0 KTKLN singkatan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Kartu itu sebenarnya hanya penanda bahwa data Anda (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online Siskotkln. Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga atau PLRT) data pelatihan bahkan sponsor anda juga dimasukkan ke sistem ini. Jadi bila ada permasalahan gampang cari siapa si biang kerok. Yang memegang sistem online ini adalah BNP2TKI. Kartunya sendiri hanya berguna saat Anda melewati imigrasi Indonesia. Semua yang keluar negeri dengan visa kerja akan diminta untuk menunjukkan KTKLN oleh imigrasi. Sistem ini sebenarnya cukup ampuh menangkal perdagangan manusia/trafiking yang kerap menimpa TKI informal kita yang sebagian besar adalah orang desa. Itu saja sekilas tentang KTKLN. Di bawah ini mari kita bahas apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan KTKLN: Paspor dan KTP beserta fotokopinya. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti. Bukti pembayaran asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun. Kontrak kerja terbaru. Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga/PRT/PLRT) dan bermaksud kembali ke majikan lama, sebelum pulang datangi KBRI/KJRI terdekat bersama majikan anda untuk mendapatkan kontrak yang baru. (Bila majikan anda bisa bahasa Inggris silakan klik kalimat ini untuk mendapatkan keterangan) Persyaratan diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan. Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya. Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI. Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat. Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN. Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI? Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu. Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang. Bikin KTKLN di mana? Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju ke ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi. Sebelumnya kartu KTKLN bisa diurus di konter pembuatan KTKLN di Terminal 2 (Kedatangan Internasional) Pintu 1 D Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Tapi karena banyaknya keluhan pungutan liar (pungli), konter tersebut ditutup dan semua pengurusan KTKLN dilakukan di kantor BP3TKI Ciracas atau yang lebih dekat bandara Soekarno-Hatta (Soetta) adalah di P4TKI Tangerang yang berlokasi di sebelah Terminal Poris Plawad Tangerang . Pelayanan dibuka pada hari kerja dan juga Sabtu. Bagi Anda yang hanya punya hari Sabtu, daftar dulu lewat telpon 021-87781840; pada hari sebelumnya. Alamat lengkapnya silakan baca daftar di bawah. KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Lokasinya sebagai berikut: BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Banda Aceh: Jl Soekarno Hatta No: 117, Banda Aceh, Telp: 0651-7410355, 636959 Fax: 0651-49186; Medan: Jl Asrama No: 143 Medan - 20126, Telp: 061-8476659, 8443886 Fax: 061-8463413; Pekanbaru: Jl Taman Sari Gg Taman Sari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru - 28282, Telp: 0761-38894, 7079765 Fax: 0761-34479, 3889; Tanjungpinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No: 06, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Telp: 0771-7004553, Fax: 0771-7447250: Palembang: Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606; Serang: Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963; Jakarta: Jl Pengantin Ali I No: 71 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841; Bandung: Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965; Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223; Yogyakarta: Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403; Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445; Denpasar: Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560; Mataram: Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-639712 Fax: 0370-639712; Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kupang, NTT, Telp: 0380-825355 Fax: 0380-825355; Makassar: Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039; Manado: Jl Toar No: 70 Manado, Sulawesi Utara, Telp: 0431-850695, Fax: 0431-850696; Pontianak: Jl Uray Bawadi No: 82 B, Pontianak Kalimantan Barat, Telp: 0561-735244 Fax: 0561-741564; Nunukan: Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan, Kalimantan Timur, Telp: 0556-21018 Fax: 0556-21018; Banjarbaru: Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638. P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) Batam: Jalan Industrial Park 2000 No: 1, Batam Centre, Batam, Telp: 0778-3154130, Tanjung Balai Karimun Jalan Teluk Air No: 26, Tanjung Balai Karimun, Telp: 0777-22840 Dumai: Jalan Pauh Jaya No: 4, Kel Jayamukti, Dumai Timur, Telp: 0765-37270, HP: 081378131213 Padang: Jalan Raya Bukit Tinggi Km 21 Ruko Pasar Kasang No: 28, Telp: 0751-482313, HP: 08136588800 Lampung: Jalan MS Batubara No: 137, Teluk Betung, Bandar Lampung, Telp: 0721-485831, HP: 0813733003372 Tangerang: Pos Pelayanan TKI dekat Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang Cilacap: Jalan Brantas No: 74, Cilacap, Telp: 0282-533250 Parepare: Jalan Ahmad Yani Km 7, Parepare, Telp: 0421-25767, HP: 082196465545 Seluk beluk tentang penempatan TKI di luar negeri dapat dibaca di sini. Laporkan Tanggapi Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Kompasianer (anggota Kompasiana) yang menayangkannya.Kompasiana tidak bertanggung jawab atas validitas dan akurasi informasi yang ditulis masing-masing kompasianer. Siapa yang menilai tulisan ini? 0 Artikel ini belum ada yang menilai. KOMENTAR BERDASARKAN : 15 May 2011 23:41:44 Kalau pekerja profesional, atau expatriate, apakah perlu KTKLN? Karena passport, dan ID-card (dari negara tempat bekerja), SIM negara bersangkutan (driver license), ataupun permanen residen (PR-card) sudah dimiliki. Atau ini KTKLN ini hanya untuk non-profesional tenaga kerja Indonesia di LN? Laporkan Komentar suka0Balas Red Baron 16 May 2011 09:37:48 Tergantung di petugas di Bandara, Pak. Kalau lagi cerewet mereka akan minta itu. Kalau tidak ya lolos. Cuma belakangan lebih banyak minta ditunjukkan KTKLN dari pada tidak. Jumhur dan BNP2TKI lagi sedang unjuk ‘kewibawaan’. Laporkan Komentar suka0Balas Humari 16 May 2011 11:46:52 Mungkin tujuan KLTKLN ini baik, tapi bukan semua Tenaga Kerja asal Indonesia yang memerlukannya. Penempatan kerja karena perpindahan dari perusahaan Multi-national sudah sangat sering terjadi. WN Indonesia yang berkerja(assignment) ke LN, tidak memerlukan bantuan pemerintah, karena kualifikasi perusahaan yang melindungi pekerja justru sudah lebih baik daripada apa yang dilakukan pemerintah. Asuransi jiwa (untuk daerah yang rawan, contoh Iraq,Nigeria), perlindungan keamanan karyawan (security dari perusahaan itu sendiri), dan semua administrasi diurus oleh perusahaan tersebut. Sangat tidak relevan jika seorang expatriate asal Indonesia harus mempunyai KTKLN, karena sebagai WN sudah tahu hak dan kewajibannya dan bagaimana mengatasi kalau ada masalah. Hal2 yang beginian tidak jelas dalam perundangan Indonesia. Laporkan Komentar suka0Balas Red Baron 16 May 2011 12:20:15 Ada di dalam UU 39 2004, Pak yang ‘mengatur’ perekrutan dan penempatan TKI. Soal KTKLN menurut saya lebih bagus dipindahkan dalam sistem online yang terintegrasi. Disitu ada data & sidik jari TKI. Jadi petugas di Bandara bila ada TKI yang hendak terbang kembali ke negara penempatan bisa langsung dilihat statusnya online. Laporkan Komentar suka0Balas Humari 6 September 2011 12:26:31 Menyusahkan pelaut aja,emang pelaut TKI apa ?,tolong direfisi deh UUnya.Kecuali BP3TKI ada MoU dengan ITF,IMO dan Dep.Perhubungan selaku badan yang membawahi pelaut.Pelaut disetiap negara ada perkumpulannya yang siap melindungi pelaut dari mana saja,jadi saya kira udah jelas pelaut sudah ada pelindungnya,makanya ijazah pelaut sudah teregister di ITF,IMO dan Dep.Perhubungan.Harap jangan dibuat rumit untuk pelaut. sekian,trim’s Laporkan Komentar suka0Balas Edy Saputra 7 September 2011 10:34:56 Sebenarnya siapa saja yang bekerja di luar negeri adalah TKI. Masalahnya di sini adalah ada kesan bagi-bagi kue antara Kemenakertrans, Kemhub dan BNP2TKI sehingga banyak aturan yang tumpang tindih dan bikin kita bingung. Hanya segelintir agency yang menyalurkan pelaut tapi punya SIUP operasional sebagai PPTKIS. BTW, anda malu disebut sebagai TKI? TKI itu luas lho. Kami sendiri mengirim TKI dari berbagai jenjang mulai yang bergaji USD 200 hingga puluhan ribu dolar. Di Filipina sendiri untuk pelaut tetap disebut OFW (Overseas Filipino Worker), perekrutan dan penempatan mereka juga yang mengurus agen yang terdaftar di POEA mereka (BNP2TKI awalnya dibentuk meniru POEA cuma karena banyak kepentingan ditambah tidak berkompetennya pemimpinnya, fungsi BNP2TKI jadi kontroversi). Jadi sebenarnya siapapun yang kerja di luar negeri (diluar diplomat yang dibayar oleh negara) adalah TKI, termasuk Sri Mulyani Laporkan Komentar suka0Balas Humari 29 November 2011 14:02:37 Kayaknya buat KTKLN udh ada online kok. saya baca di Caraka KBRI Kuala Lumpur. tinggal isi aja semua form applicationnya di website, tapi ya gitu….harus ke kantor nya juga utk ambil kartunya…fiuhhhh….ribet juga sih. klu tinggal print aja trus ada Code Bar nya kan enak. simple juga. Jadi semua TKI & Majikan di negara masing2 bisa cepat prosesnya. (tul ga ? ) hehehe…. Laporkan Komentar suka0Balas Emma B .s 12 December 2012 22:28:37 mohon maaf sebelumnya,,,kpd bapakhumari sebagai penengah dari PJTKI dan TKI ada hal yang ingin saya tanyakan,,,mengenai masalah TKI nya. adakah alat komunikasi lain agar saya mendapat penjelasan yang jelas,,,terimakasih sebelumnya dan mohon maaf Laporkan Komentar suka0Balas Dedew Dewi 13 December 2012 11:25:49 Silakan kirim email ke [email protected]. Atau ke blog saya https://pjtkidantki.wordpress/ Laporkan Komentar suka0Balas Humari 16 March 2013 21:30:22 kalo memeng benar di wajibkan ,,, kenapa saya lolos dengan petugas petugas d bandara meskipun mereka menanyakan KTKLN dan katanya anda tidak bisa berangkat tanpa KTKLN, kemudian saya bilang “saya minta serat resmi pembatalan pemberangkatan saya” tak ada satupun yang berani bicara dan dengan ringan tangan para petugas bandara SOEKARNO HATTA mempersilahkan saya masuk k pesawat,,, lain hanya dengan para TKI perempuan yang lemah, merekaa jadi bahan bulan bulanan para petugas, kalo sistem KTKLN seperti ini ga ada manfaat nya, kalo dikatakan sistem asuransi dan pendataan para TKI, lantas BUAT APA ADA sistem BIOMATRIK? dan asuransi yang saya tau, kita sakit pun para majikan kita yang bayar k rumah sakit, bukan KTKLN, dan kalo pun kita mati semua pertanggung jawban di uruskan oleh majikan, kalo minta claim balik masalah asuransi atas korban dari KTKLN itu,,, bisa keluar uang asuransi itu? saya rasa pada lempar tangan Laporkan Komentar suka0Balas Radit Aditia Komentar Berikutnya Tulis Tanggapan Anda Guest User REGISTRASI | MASUK FEATURED ARTICLE Jokowi Melucuti Senjata Satpol PP DKI … Thamrin Dahlan TRENDING ARTICLES Inilah Bukti Kuat Jokowi tidak Berambisi … Rahmad Agus Koto| 7 jam yang lalu Yusril Ihza Mahendra dan Ayat Bela Koruptor … Mustafa Kamal| 9 jam yang lalu Pesona 200 Keris Pusaka Irjen Djoko Susilo … Muhammad Samin| 9 jam yang lalu Gaya Ahok Berpotensi Jegal Langkah Jokowi! … Muhamad Karyono| 10 jam yang lalu Antara Jacksen F Tiago dan Nil Maizar … Rizal Marajo| 10 jam yang lalu INFO & PENGUMUMANKONTAK KOMPASIANA INDEX “Social Entrepreneur”, Kenalkan Mereka … Inilah Peraih Dua Tiket Liburan ke Bali … Titik Balik Anda Menginspirasi Banyak … TERAKTUAL INSPIRATIF Tak Kuhadiri Reuni, Sebab Aku Miskin Sesuatu Yang Tersirat Kala Fatin diminta Mengaji Antara Jacksen F Tiago dan Nil Maizar Maka Jadilah Penulis yang Disenangi Kisah “Wong Ndeso” yang Diundang ke Istana Ketika Anak Gagap dengan Diri dan Realitas Lingkungannya Si Tukang Khayal Titik Balik . Titik Balik yang Mana Ya? Kalau Perawat Mau Batalkan Puasa di Rumah Sakit Ini Mudah … Titik Balik Suami Di-PHK: Aku Jadi Direktur BERMANFAAT MENARIK Subscribe and Follow Kompasiana: About
Posted on: Wed, 17 Jul 2013 01:05:23 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015