40 Pengusaha Properti Sumut Bakal Diperiksa Pajaknya Sebanyak 40 - TopicsExpress



          

40 Pengusaha Properti Sumut Bakal Diperiksa Pajaknya Sebanyak 40 pengusaha properti di Kota Medan, Deliserdang dan Binjai dalam waktu dekat ini bakal diperiksa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumut I. Pemeriksaan itu disebabkan para pengusaha properti tersebut belum menyampaikan laporan pajaknya sesuai realita di lapangan. Ka Kanwil DJP Sumut I, Harta Indra Tarigan menegaskan hal itu kepada wartawan, Jumat (19/7) di ruang rapat Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan. Dijelaskannya, secara nasional pemeriksaan terhadap pengusaha properti telah dilakukan serentak, namun intensitas pemeriksaannya tergantung Kanwil Pajak masing-masing daerah. “ Potensi pajak properti di DJP Sumut 1 mencapai Rp 1 triliun dengan 100 pengusaha properti baik kecil maupun besar. Jika dia pengusaha properti maka akan diburu kewajiban perpajakannya, terlebih yang penjualannya di atas Rp600 juta. Untuk itu sebelum diperiksa, kami imbau untuk segera menyampaikan laporkan pajaknya,” jelas Tarigan Saat ini, katanya kesadaran perusahaan properti masih rendah untuk melaporkan kewajiban perpajakannya seperti belum melaporkan unit rumah, toko atau bangunan lain yang dijual, termasuk tidak menyampaikan nilai riil yang dijual. Mereka masih sebatas melaporkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Padahal yang dilaporkan harus nilai jual atau nilai transaksi yang sebenarnya terjadi dalam menentukan nilai pengalihan hak atau dasar pengenaan pajak. Selain itu, para pengusaha properti masih belum melaporkan potensi - potensi pajak seperti sektor jasa, waktu membangun, untuk menjual ada jasa marketing. Untuk jasa menjual misalnya, dikenakan Pajak Penghasilan final ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari nilai riil yang diberikan ke konsumen. Ditjen Pajak mengetahui kewajiban perpajakan properti tersebut dari harga yang ditawarkan pengusaha kepada konsumen. Biasanya harga jual sebenarnya tak jauh dari harga tersebut. Realisasi Pajak Masyarakat yang membayar ke bank, tentu ada arus uang di sana, sehingga dapat diketahui harga jual sesungguhnya. Kanwil Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa seluruh dokumen transaksi yang dilakukan pengusaha properti. Terkait realisasi pajak, Harta menambahkan sampai 30 Juni 2013 (semester I), penerimaan pajak di Sumut I mencapai Rp 5,3 triliun atau sekira 39,15 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2013 yang dibebankan sebesar Rp 13,537 triliun. Diakuinya, target penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2013, target yang dibebankan Rp 14,288 triliun dari target APBN 2013 secara nasional Rp 1.042 triliun. Namun target nasional itu mengalami perubahan dalam APBN - P tahun 2013 menjadi Rp 995 triliun sehingga target di DJP Sumut I juga mengalami pengurangan sekira Rp750 miliar menjadi Rp 13,537 triliun. Pertumbuhan target baru ini sebesar 6,23 persen dari periode sama tahun lalu. Kendala dalam penerimaan pajak disebabkan kepatuhan WP masih rendah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun begitu, ungkap Harta pihaknya terus mengupaya sosialisasi, konseling dan penegakan hukum (penyidikan dan penagihan pajak) ke WP ditambah dengan penagihan pajak ditargetkan Rp 190 miliar tahun 2013. Turut mendampingi Ka Kanwil, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Oding Rivaldi, Kabid Pemeriksaan, Penagihan dan Penyidikan Pajak (P4) Rizal Fahmi, Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) M Simbolon dan staf Humas Budi Ansari Nasution. (twh) Sumber: Harian Analisa Artikel dimuat pada: 21 Jul 2013, 02:12:52 WIB
Posted on: Fri, 13 Sep 2013 13:37:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015