Apakah akan ada keterlibatan Oknum2 Pemerintah untuk memenangkan - TopicsExpress



          

Apakah akan ada keterlibatan Oknum2 Pemerintah untuk memenangkan salah satu Partai di dalam PEMILU 2014....? Sehingga KPU merubah Peraturan KPU No. 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahannya. Hal ini terbukti dengan dirubahnya Pasal 32 (4) yaitu: Pasal 32 (4) Peraturan KPU No. 01 Tahun 2013 tgl. 10 Januari 2013 : "Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2), merupakan tindak pidana PEMILU" Pasal 32 (4) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tgl. 27 Agustus 2013 : "Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, merupakan tindak pidana Pemilu" Sementara ayat (2) berisi : (2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan : a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan dan Hakim pada semua badan peradilan di bawahnya, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pegawai negeri sipil; f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. kepala desa; h. perangkat desa; Dari penjelasan di atas yang jelas kita sebagai masyarakat yang terlibat langsung dalam PEMILU 2014 harus sama2 mengawasi jalannya Demokrasi di Indonesia untuk menuju Indonesia Baru.
Posted on: Thu, 05 Sep 2013 04:00:32 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015