BPK RI Serahkan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan LH - TopicsExpress



          

BPK RI Serahkan LHP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan LH Tahun 2012 15/07/2013 – 14:37 Foto 2Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012 pada Jumat, 12 Juli 2013, di Kantor kementerian ESDM, Jakarta. Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota BPK RI, Ali Masykur Musa kepada Menteri ESDM, Jero Wacik, disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Saiful Anwar Nasution, dan para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM. Atas laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun 2012, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini tersebut BPK RI menilai laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun 2012 telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK RI juga menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Kementerian ESDM, antara lain rekonsiliasi data SAU dan SAI belum dapat diandalkan sehingga hasilnya kurang valid, SPI atas pengelolaan PNBP lainnya berupa PNBP penjualan data migas oleh Pusdatin belum memadai. Dalam pemeriksaan laporan keuangan ini, BPK RI juga melaporkan Ketidakpatuhan entitas terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain pemanfaatan gedung Setjen Kementerian ESDM di Cikini belum sesuai ketentuan, pemutusan kontrak atas pekerjaan pembangunan PLTU di wilayah NTT tidak sesuai ketentuan, serta ketidakpatuhan pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan di Setjen, Ditjen Migas, serta Ditjen EBTKE, dan PSG. Foto 1Dalam sambutannya, Anggota BPK RI mengatakan opini WTP yang diraih Kementerian ESDM merupakan prestasi tertinggi dan harus dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya. “Opini WTP bukanlah tujuan akhir atas pencapaian prestasi Kementerian ESDM, tetapi prestasi selanjutnya adalah peningkatan mutu dan kepercayaan para stakeholder dalam pemenuhan harapannya,” ungkap Anggota BPK RI. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memicu seluruh pegawai di Kementerian ESDM untuk dapat memberikan yang terbaik, tidak hanya pada unit kerja tetapi bagi Kementerian secara utuh, tambahnya. Pada hari yang sama, Anggota BPK RI juga memberikan LHP atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kepada Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya. BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012. BPK RI juga menemukan kelemahan SPI dan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pada Kementerian Lingkungan Hidup. Beberapa kelemahan SPI tersebut antara lain, SPI atas pengelolaan keuangan belum memadai, penatausahaan dan pelaporan kas lainnya dan setara kas pada Deputi III kurang memadai, dan SPI persediaan tidak memadai. Foto 3Sedangkan untuk ketidakpatuhan entitas terhadap Peraturan Perundangan, BPK RI menemukan kelemahan antara lain PNBP pada satker Deputi Bidang pembinaan sarana teknis dan peningkatan kapasitas (Deputi VII) terlambat disetor ke kas negara, realisasi belanja tidak didukung dokumen input yang valid, serta prosedur serah terima barang persediaan yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah/masyarakat belum sesuai ketentuan. “Dengan keberhasilan meraih opini WTP DPP merupakan momentum dalam rangka perubahan ke arah yang lebih baik dan perbaikan sistem di Kementerian Lingkungan Hidup agar eksistensi Kementerian Lingkungan Hidup dapat diketahui dan diakui oleh seluruh stakeholder”, tegas Menteri Lingkungan Hidup dalam sambutannya. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI dengan meningkatkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk dapat menyelesaikan rekomendasi dimaksud serta melakukan penataan sistem internal dan peningkatan pembinaan internal di Kementerian Lingkungan Hidup.
Posted on: Thu, 18 Jul 2013 06:39:49 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015