BURUH DAN ATURAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Para pengusaha wajib - TopicsExpress



          

BURUH DAN ATURAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Para pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan atau buruh selambat-lambatnya sepekan (7 hari) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya yang telah diterbitkan Kemenakertrans sejak Senin, 8 Juli 2013 Pemberian THR sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan hidup karyawan/buruh serta keluarganya dalam merayakan Lebaran. Untuk tahun ini, dengan perkiraan Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran) jatuh pada 8 Agustus 2013, maka THR selambat-lambatnya harus dibayar pada Kamis, 1 Agustus 2013. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja, ada sejumlah kriteria karyawan yang berhak menerima THR. Yakni bagi karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan. Besarnya THR, bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Namun untuk karyawan yang baru 3 bulan bekerja tetapi belum genap 12 bulan, maka jatah THRnya dihitung dengan rumus: jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.
Posted on: Wed, 17 Jul 2013 14:57:44 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015