Bagaimana perjalanan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah - TopicsExpress



          

Bagaimana perjalanan perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah itu? Luwuraya merangkumnya dalam sebuah Catatan Perjalanan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang dihimpun dari berbagai sumber. Juli 2003: Kota Palopo dimekarkan menjadi satu daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Luwu. Akibatnya secara georgrafis, wilayah Kabupaten Luwu terbagi menjadi dua bagian, dibelah oleh wilayah Kota Palopo. Dibagian selatan terdiri dari 11 kecamatan yakni Bajo, Bastem, Belopa, Bua, Bupon, Kamanre, Larompong, Larompong Selatan, Latimojong, Ponrang, dan Suli. Sedangkan diwilayah Utara, hanya terdiri dari dua kecamatan yakni Walenrang dan Lamasi. Mei 2005: Aspirasi pemekaran Kabupaten Luwu Tengah mulai bergulir saat masyarakat Walenrang Lamasi (Walmas) mengeluhkan jarak tempuh yang harus dilalui terlampau jauh akibat wilayah daerah yang dipisahkan oleh Kota Palopo. Untuk mendukung aspirasi pemekaran tersebut, Bupati Luwu saat itu Basmin Mattayang mencanangkan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, dengan memekarkan Kecamatan di kawasan Utara Luwu dari 2 kecamatan menjadi 6 kecamatan, yakni Walenrang, Walenrang Barat,Walenrang Utara,walenrang Timur, Lamasi dan Lamasi Timur. Dengan persyaratan enam Kecamatan untuk satu Kabupaten pemekaran sudah terpenuhi. 15 Januari 2008: Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan proposal Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah ke Pemerintah propinsi Sulsel untuk direkomendasikan ke menteri Dalam negeri guna dimekarkan menjadi satu daerah otonom baru. April 2008: Pemerintah propinsi Sulsel mengembalikan berkas proposal pemekaran Luteng ke tangan Pemerintah Kabupaten Luwu karena dinilai belum memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007. 7 Juli 2008: Pemerintah Kabupaten Luwu kembali menyodorkan proposal pemekaran kabupaten Luwu Tengah ke Pemerintah propinsi Sulsel . Namun, setelah diverifikasi berkas proposal tersebut, masih terdapat Sembilan kekurangan dalam berkas tersebut. 25 Juli 2008: Pemerintah Kabupaten Luwu kembali melengkapi kekurangan berkas 29 Juni 2009: 13 anggota DPRD Sulsel melayangkan hak interpelasi ke Gubernur Sulsel yang mempertanyakan tindak lanjut proses pemekaran Luteng. 14 Juli 2009: Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menjawab tiga pertanyaan anggota DPRD Sulsel yang diajukan lewat hal interpelasi. Salah satu point yang dijawab Gubernur yakni akan menindaklanjuti setelah data evaluasi kajian daerah yang dilakukan BPS selesai. 24 November 2009: BPS selesai melakukan pengkajian atas indikator pemekaran Luwu tengah. Namun hasil kajian tersebut belum dipublikasikan kepada publik. 26 Nopember 2009: BPS Menyerahkan kajian atas kelayakan pemekaran Luwu tengah ke Biro otoda Pemprov Sulsel 13 Desember 2009: Bamus DPR RI mulai mengagendakan jadwal sidang tahun 2010, dan tidak terdapat agenda pembahasan pemekaran Luwu tengah pada agenda sidang tahun 2010 tersebut, akibat belum masuknya rekomendasi pemekaran dari pemerintah propinsi Sulsel. 17 Desember 2009: Tim dari DPRD Luwu mendatangi Kantor Pemerintah Propinsi Sulsel guna menanyakan kejelasan soal pemekaran Luteng dan dari pertemuan itu diketahui hasil kajian BPS menyebutkan satu indikator tidak mampu dipenuhi oleh Luteng. Indikator tersebut yakni soal kelayakan ekonomi yang hanya memperoleh poin 55, sedangkan target point mengharuskan nilai 60. 20 Januari 2010: Komisi I DPRD Luwu berkunjung ke DPR RI guna melihat peluang pemekaran Kabupaten Luwu dijadikan usulan inisiatif DPR RI. Namun pertemuan tersebut tetap disimpulkan jika pemekaran Luteng tetap membutuhkan rekomendasi Gubernur Sulsel sebagai syarat mutlak. 18 Mei 2010: DPR RI melayangkan surat kepada Forum Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Fopkalt) melalui surat bernomor DPR RI No LG.01.01/3480/DPR-RI/V/2010 yang ditandatangai oleh Deputi persidangan dan KSAP DPR RI Achmad Djuned yang menyebutkan kekurangan 11 item syarat administrasi yang harus dilengkapi agar Luteng masuk dalam pembahasan DPR RI. Salah satunya yakni rekomendasi Gubernur Sulsel. 15 Juni 2010: Pemprov Sulsel menilai Luteng belum layak untuk dimekarkan sesuai dengan surat nomor 135/3818/PEMDA yang ditujukan kepada deputi persidangan dan KSAP Setjen DPR RI tanggal 15 Juni 2010 yang menyebutkan sesuai kajian Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Luteng belum memenuhi sejumlah indikator untuk dimekarkan sebagai sebuah daerah otonom. 30 Juni 2010: Luteng batal masuk dalam pembahasan daerah pemekaran di tahun 2010 karena tidak lengkapnya syarat adminstrasi yang harus dilengkapi, salah satunya yakni rekomendasi Gubernur Sulsel. 31 Juli 2010: Anggota DPRD Luwu, Hafida Rauf Basyuri mengajukan tiga wacana sebagai opsi alternatif, jika Luteng gagal terbentuk, yakni pertama menggabungkan daerah Walmas ke Kota Palopo, kedua, menggabungkan Walmas ke Kabupaten Luwu Utara, dan opsi ketiga yaitu membagi dua wilayah Walmas untuk digabung ke Kota Palopo dan Luwu Utara. Desember 2010: Pemkab Luwu siap mengusulkan ulang pemekaran Kabupaten Luwu Tengah menyusul adanya respon positif Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan atas pemekaran tersebut. Juni 2011: Tim evaluasi Pemekaran Luwu Tengah (Luteng) dari Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan evaluasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. 23 Januari 2012: Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat rekomendasi persetujuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas rencana Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah. Surat bernomor 135/313/Pemda itu diserahkan kepada Bupati Luwu untuk segera diteruskan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Februari-Maret 2012: DPRD Sulsel menerbitkan Surat Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah Nomor 2 Tahun 2012, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 777/II/Tahun 2012 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (Luteng). Surat ini akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri RI pada 8 Maret 2012. 16 Juni 2012: Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) di ruang Wakil Bupati Luwu. Dalam rapat itu, Syukur menegaskan untuk melengkapi seluruh berkas yang masih kurang untuk segera diserahkan ke DPR RI agar masuk dalam agenda pembahasan. 24 Oktober 2013: Sidang Paripurna DPR RI menyepakati pembentukan 65 daerah otonomi baru (DOB). Tidak ada nama Calon Kabupaten Luwu tengah yang disebutkan masuk dalam 65 DOB tersebut. 5-12 November 2013: Mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demonstrasi dengan memblokade akses jalan. Aksi demonstrasi itu buntut dari kekecewaan masyarakat tidak masuknya Luteng dalam pembahasan pembentukan DOB di DPR RI. Dalam aksi tersebut sempat terjadi bentrokan antara demonstran dengan polisi, 1 orang dilaporkan tewas, sementara puluhan lainnya terluka. Sejumlah demonstran juga dilaporkan ditahan pihak keamanan. 12 November 2013: Wakil Ketua DPR Arif Wibowo mengungkapkan, permohonan pemekaran daerah Luwu Tengah, Sulawesi Selatan, sudah dicabut dari Komisi Pemerintahan itu (sumber: viva.co.id). Hal itu bermula saat beberapa anggota Komisi II DPR yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan meminta pengajuan pemekaran daerah itu ditarik
Posted on: Sun, 17 Nov 2013 05:48:23 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015