Bank Agen Bank Agen ( agent bank) adalah bank yang ditunjuk oleh - TopicsExpress



          

Bank Agen Bank Agen ( agent bank) adalah bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut. Bank pelaksana bertanggung jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan perubahan bunga. Bank Asosiatif Bank Asosiatif ( associate bank ) adalah bank yang menjadi anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat. Misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang berafiliasi dengan sistem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card Intemational. Pada dasarnya anggota asoslasi mempunyai perbedaan kelas dalam keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain. Bank Beku Operasi (BBO) Bank Beku Operasi (BBO) adalah pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. Bank Berantai Bank Berantai adalah kelompok bank yang terdiri atas tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan oleh satu atau beberapa orang. Bank Bermasalah Bank Bermasalah adalah bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya. Bank Bukan Bank Bank Bukan Bank adalah bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama. Bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman. Bank Bukan Bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992. Sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, Bank Bukan Bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas Bank Campuran Bank Campuran ( joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri. Bank Dagang Bank Dagang ( merchant bank ) adalah bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran. Pedagang yang mengeluarkan bukti penjualan menukarkan atau menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang. Jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu. Bank Dalam Likuidasi Bank Dalam Likuidasi (liquidated bank) adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemenintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan. Bank Devisa Bank Devisa ( foreign exchange bank) adalah bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Dunia Bank Dunia ( world bank) adalah lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi di Bretton Woods tahun 1944 dengan tujuan membantu rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan investasi swasta dan perdagangan internasional. Bank Ekspor Impor Bank Ekspor Impor ( export-import bank) adalah bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor. Bank Elektronik Bank Elektronik (electronic banking ) adalah bank yang dalam kegiatan pelayanannya menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan konvensional, misalnya pelayanan tunai ataupun transfer. Bank For International Settlement (BIS) Bank For International Settlement (BIS) adalah organisasi Intemaslonal yang didirikan pada tahun 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja sama antara bank sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas keuangan pemerintah, melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal penjamin IMF yang memberikan pinjaman kepada negara berkembang. Bank Gelap Bank Gelap adalah badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. Bank Independen Bank Independen ( independent bank ) adalah bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank ( multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas. Bank Industri Bank Industri ( industrial bank ) adalah bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank. Bank Investasi Bank Investasi ( investment banking ) adalah bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia. Bank Karya Produksi Desa (BKPD) Bank Karya Produksi Desa (BKPD) adalah BPR non-BKD yang didirikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Bank Kendara Lalu Bank Kendara Lalu ( drive-in banking ) adalah kantor bank yang mempunyai kasir di tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa harus keluar dari kendaraannya. Bank Konsentrasi Bank Konsentrasi ( concentration bank) adalah bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah atau perusahaan besar. Biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut. Bank Konsorsium Bank Konsorsium ( consortium bank ) adalah bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se- Indonesia. Bank Koperasi Bank Koperasi ( cooperative bank) adalah bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya. Bank Koresponden Bank Koresponden (correspondent bank) adalah bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. Bank Multijasa Bank Multijasa ( multiple banking ) adalah bank yang menyediakan berbagai jenis jasa perbankan kepada para nasabahnya. Biasanya disebut pula sistem perbankan depratment store. Di Indonesia dikenal sebagai bank umum. Bank Pasar Bank Pasar adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi. Bank Pegawai Bank Pegawai ( labour bank) adalah bank yang sahamnya dimiliki serikat kerja atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat kerja atau serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut. Bank Pelaksana Bank Pelaksana (ordering bank ) adalah bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan. Bank Pembangunan Asia Bank Pembangunan Asia ( Asian Development Bank/ADB ) adalah bank pembangunan yang didirikan tahun 1966 atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan kerja sama ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh dengan cara memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah maupun swasta. Bank Pembangunan Multilateral Bank Pembangunan Multilateral ( multilateral development bank ) adalah lembaga keuangan internasional yang ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya; lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional. Lingkup operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah tertentu (Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau lembaga khusus (Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika limur). Bank Pembayar Cek Bank Pembayar Cek ( payer bank ) adalah bank yang membayar cek. Apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan. Bank Pembayar Surat Kredit Berdokumen Bank Pembayar Surat Kredit Berdokumen ( paying bank) adalah bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan. Bank Pemberi Pinjaman Istimewa Bank Pemberi Pinjaman Istimewa ( preferred lender bank) adalah bank yang memiliki kewenangan lebih jika dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas pinjaman kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah adalah bank yang melaksanakan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembuka Surat Kredit Berdokumen Bank Pembuka Surat Kredit Berdokumen ( issuing bank opening bank ) adalah bank yang membuka surat kredit berdokumen atas permohonan nasabahnya. Bank Pemrakarsa Bank Pemrakarsa ( originator’s bank ) adalah bank yang bertindak sebagai pemrakarsa pemindahan uang. Bank Penagih Bank Penagih ( collecting bank) adalah bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih. Bank Penegosiasi Bank Penegosiasi ( negotiating bank) adalah bank yang mengambil alih surat wesel berdasarkan suatu surat kredit berdokumen. Nama bank tersebut dapat dicantumkan secara khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik. Bank Penerbit Alat Bayar Bank Penerbit Alat Bayar ( bank of issue) adalah bank yang diberikan wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah. Di Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank Indonesia. Bank Penerima Transaksi Bank Penerima Transaksi ( originating bank receiving bank) adalah bank yang menerima masukan transaksi secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring otomatis. Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen Bank Penerus Surat Kredit Berdokumen ( advising bank) adalah bank yang meneruskan surat kredit berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya. Penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan bank pembuka surat kredit berdokumen. Bank Pengonfirmasi Bank Pengonfirmasi ( confirming bank ) adalah bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik.
Posted on: Wed, 04 Dec 2013 09:26:30 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015