Bank Indonesia terhitung sejak hari ini, Senin 30 September 2013, - TopicsExpress



          

Bank Indonesia terhitung sejak hari ini, Senin 30 September 2013, resmi memberlakukan aturan pembatasan besaran kredit (loan to value/LTV) di perbankan konvensional dan financing to value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti (KPR) dan kredit konsumsi beragun properti. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan bahwa dengan terbitnya aturan baru itu, secara resmi BI mencabut SE sebelumnya No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 dan SE BI No.14/33/DPbS tanggal 27 November 2012. Dalam aturan baru ini juga disebutkan, untuk pembiayaan di perbankan konvensional, kredit rumah pertama tipe 70 meter ke atas akan dikenakan LTV maksimal 70 persen atau uang muka (DP) sebesar 30 persen dari harga jual, rumah kedua 60 persen (DP 40 persen), rumah ketiga dan seterusnya 50 persen (DP 50 persen). Ketentuan serupa juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas. Kemudian untuk kredit rumah pertama tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, tetapi rumah kedua dikenakan LTV 70 persen, rumah ketiga dan selebihnya 60 persen. Sedangkan, untuk KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan pertama tidak dikenakan LTV. Namun, di kepemilikan kedua baru dikenakan LTV maksimal 70 persen, kepemilikan ketiga dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60 persen. Selain mengatur ketentuan LTV, Difi menegaskan bahwa tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjaga sistem keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Posted on: Mon, 30 Sep 2013 03:26:51 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015