Bina Karakter Bangsa Pembinaan ; Oleh Drs. TATANG HIDAYAT., - TopicsExpress



          

Bina Karakter Bangsa Pembinaan ; Oleh Drs. TATANG HIDAYAT., M.M.Pd Pengawas Kemenag Kab. Bandung. KARAKTER BANGSA I. PENDAHULUAN 1. Konstatasi Masalah/Latar Belakang Sejak tahun 1997 bangsa Indonesia mengalami krisis moneter yang mewabah menjadi krisis multidimensional, yang bermuara pada krisis moral, krisis kepercayaan diri, sehingga merasa malu menunjukkan apalagi memamerkan jatidiri sebagai bangsa Indonesia. Imij yang berkembang dalam masyarakat luas, bahkan masyarakat internasional, bahwa Indonesia adalah negara yang terkorup di dunia, bahwa Indonesia merupakan sarang teror, bahwa Indonesia merupakan negara yang kacau, tidak aman sehingga perlu dihindari dari berbagai kegiatan; dan masih banyak lagi predikat yang mengerikan ditumpahkan kepada bangsa Indonesia. Mengapa sampai terjadi semacam ini. Sudah saatnya kita secara jujur mencoba untuk mengetahui mengapa sampai terjadi hal tersebut. Suatu dugaan yang dapat dipercaya bahwa kita dewasa ini tidak mengenal lagi siapa diri kita, sehingga tidak memiliki suatu pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku, khususnya dalam menghadapi globalisasi yang sedang melanda dunia. Ibarat suatu bahtera di tengah lautan, tidak memahami bahtera yang kita kemudikan, tidak mengetahui kemampuan dan sifat-sifat bahtera yang kita ada di dalamnya, sehingga tidak memiliki gambaran bagaimana membawa bahtera ini dalam mengarungi samudra dan dalam menghadapi gelombang yang menerpanya. Bila kita tengok sejenak perkembangan sejarah bangsa sejak bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan, suatu ketika kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia sebagai akibat prestasi dan penghargaan yang diberikan kepada bangsa Indonesia. Pada masa pemerintahan presiden Soekarno, bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa di mana bangsa Indonesia diperhitungkan dalam percaturan dunia. Gerakan non-blok yang merupakan suatu gerakan untuk mengimbangi tarikan ke kanan dan ke kiri dilahirkan di Indonesia. Prestasi puncak perbulutangkisan dimulai sejak masa itu. Bila kita berkunjung ke Timur Tengah, bila mengatakan dari Indonesia segera di kenal negara yang dipimpin oleh seorang tokoh yang bernama Soekarno, dan masih banyak lagi prestasi-prestasi yang dapat dibanggakan pada masa itu. Pada masa pemerintahan presiden Soeharto banyak pula prestasi-prestasi yang dapat dibanggakan. Income per capita dapat ditingkatkan sehingga mencapai sekitar $ 1000.- dari sekitar $ 100.- dalam waktu sekitar 30 tahun. Bangsa Indonesia mendapatkan berbagai penghargaan internasional. Pada waktu pemerintahan presiden Soeharto bangsa Indonesia dapat meraih medali emas dalam olimpiade dunia, bahkan di kawasan Asia Tenggara bangsa Indonesia diperhitungkan sebagai pimpinannya. Namun sekali lagi mengapa memasuki abad ke 21 bangsa Indonesia demikian terpuruk sehingga tidak berani untuk menunjukkan jatidirinya. Apakah hal ini merupakan sisa-sisa peninggalan masa penjajahan yang memandang rendah terhadap dirinya sendiri, dan memuja-muja pihak lain yang dinilainya lebih hebat. Minderwaardigheidscomplex masih merasuk dalam diri bangsa Indonesia, sehingga semboyan yang selalu didengung-dengungkan oleh Presiden Soekarno :”ini dadaku, mana dadamu,” sudah hilang dari perbendaharaan budaya bangsa. Bukti menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih lebih mengagung-agungkan budaya, sistem, dan pola tata-laku kehidupan berbangsa dan bernegara dari negara lain. Kita mengimpor dengan serta merta demokrasi yang diterapkan di negara lain; kita memperjuangkan hak asasi manusia untuk kepentingan pihak lain, dan masih banyak lagi hal- hal yang merupakan pencerminan perilaku sebagai kaki-tangan penjajah. Bila kita renungkan dengan tenang dan mendalam, terjadinya ambisi suatu golongan masyarakat yang menginginkan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, terjadinya KKN, sikap dan perbuatan yang kurang terpuji, tiada lain karena mereka telah kehilangan jatidiri sebagai bangsa Indonesia. Rasa kebangsaan dan kesatuan yang lemah, kepentingan diri sendiri dan kepentingan golongan lebih menonjol, perilaku yang mencerminkan kebebasan tanpa kendali, kesemuanya itu tiada lain karena karakter bangsa yang luntur. Demikian pula apabila kita secara jujur mengkaji terjadinya keterpurukan bangsa, khususnya dalam bidang politik dan ekonomi, maka semuanya itu bermuara pada sebab yakni keruntuhan moral dan jatidiri bangsa. Oleh karena itu satu-satunya jalan untuk mengatasi segala keterpurukan bangsa ini tiada lain adalah dengan mengadakan pembinaan kembali karakter dan jatidiri bangsa. Dalam mencari solusi terhadap situasi yang memprihatinkan ini tidak perlu kita mencari siapa yang salah, tidak perlu kita mencari kambing hitam, tetapi yang perlu kita cari adalah bagaimana sikap kita menghadapi situasi tersebut dan bagaimana langkah arif bijaksana segera diambil dalam mengantisipasi situasi tersebut. 2. Dasar Hukum Pembinaan Karakter Bangsa Berikut disampaikan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan pelaksanaan pembinaan dan pembangunan karakter bangsa. a. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat (3) menyebutkan :”Pemerintah mengusahakan dan mneyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” b. Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menyebutkan :”Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” c. Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan Bernegara, menetapkan :”Pokok-pokok, arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan etika kehidupan bernegara, serta merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan tersebut sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.” d. Pada waktu Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) menghadap Bapak Presiden R.I. pada tanggal 22 Pebruari 2005, Bapak Presiden memberikan pesan kepada LPPKB agar menyampaikan suatu gagasan mengenai “Membangun Kembali Bangsa Indonesia,” dengan jalan membangun moral dan karakter bangsa, dengan mengutamakan (a) nation and character building, (b) pembangunan konstitusionalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan (c) mengembangkan etika kehidupan bernegara, dengan tidak meninggalkan jatidiri bangsa. Peraturan perundang-undangan tersebut di atas dan pengarahan Bapak Presiden merupakan landasan yang kuat bagi usaha membanguan karakter bangsa. Dalam menghadapi gerakan globalisasi, pembangunan karakter bangsa harus segera dilaksanakan dan tidak dapat ditunda-tunda lagi, apabila kita ingin menjadi peserta aktif dalam gerak dan laju globalisasi. 3. Sejarah Pembinaan Karakter Bangsa Indonesia Ada baiknya kalau secara sepintas diungkap usaha yang telah dilakukan bangsa Indonesia dalam membangun karakter warga negaranya, nation and character building, sejak proklamasi proklamasi kemerdekaan hingga kini, untuk dapat dijadikan bahan banding dalam rangka menentukan strategi pembangunan karakter bangsa masa kini dan di masa yang akan datang. Pada masa pemerintahannya, Bung Karno begitu terobsesi dengan suatu gerakan atau usaha pembangunan karakter bangsa, yang diberi nama “Nation and Character Building.” Bung Karno menyadari bahwa sebagai akibat dijajah oleh Belanda selama sekitar tiga abad, terbentuklah karakter rakyat yang disebut “abdikrat,” meminjam istilah dari Verhaar dalam bukunya Identitas Manusia. Rakyat merasa dirinya sebagai kawulo dalem atau abdi raja yang mampunya sekedar “nyadong dawuh,” suatu penyerahan diri secara total kepada raja. Sebagai akibat terbentuk rakyat tanpa keberdayaan diri serta tidak memiliki kepercayaan diri atau self confidence. Memasuki alam kemerdekaan watak yang terbentuk pada rakyat sebagai akibat penjajahan tersebut harus dikikis habis. Rakyat harus berjiwa merdeka, berani berkata “ini dadaku, mana dadamu,” berani menentang musuh revolusi, yakni kapitalisme dan imperialisme. Dalam beberapa hal ternyata Bung Karno berhasil dalam usaha Nation and Character Building. Rakyat mulai menyadari bahwa dirinya merupakan warga bangsa dari suatu negara yang besar yang bernama Indonesia yang wilayahnya terbentang di antara dua samudra besar dan dua benua. Rakyat dari Sabang sampai Merauke merasa terikat dalam suatu negara bangsa, dan rakyat merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, dalam batas-batas tertentu. Rakyat berani berkata :”Go to hell with your aids.” Usaha Nation and Character Building diteruskan pada masa pemerintahan Pak Harto. Bila pada pemerintahan Bung Karno kebanggaan rakyat sebagai bangsa Indonesia lebih bersifat politis, maka pada masa pemerintahan Pak Harto diusahakan mengisi kebanggaan dalam arti nyata. Rakyat harus kecukupan pangan, sandang dan papan, rakyat harus pandai dan sehat, income per capita rakyat harus tinggi, rakyat harus kerja keras, sehingga lebih bertitik berat pada sisi ekonomi. Rakyat akan dapat membusungkan dadanya, berani berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan bangsa lain apabila didukung dengan kondisi perekonomian yang handal. Sementara itu watak bangsa harus dibangun dengan bersendi pada adat budaya bangsa. Berkembanglah gerakan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Rakyat dididik untuk dapat menyadari akan hak dan kewajibannya sebagai warga-bangsa dan warga-dunia, dan mampu untuk mengaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memasuki era reformasi negara dan pemerintah belum sempat untuk membangun karakter bangsa. Guyuran globalisasi yang demikian deras, dalam situasi rakyat yang belum siap, berakibat globalisasi meluncur tanpa kendali dan tanpa saringan dengan sepatutnya, berakibat rakyat terbawa arus kebebasan dan individualisme. Watak bangsa terjerembab ke dalam titik nadir, seperti materialistis, individualistis, hedonistis, mementingkan diri sendiri, lunturnya wawasan kebangsaan dan sebagainya. Oleh karena itu sudah waktunya, dan tidak dapat ditunda-tunda lagi, karakter bangsa perlu dan harus dibangun, sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang memiliki harga diri, percaya diri, serta mampu bersaing dengan bangsa lain utamanya dengan negara tetangga, dalam berbagai aspek kehidupan dunia. Suatu negara-bangsa yang ingin sukses dalam membawa diri, harus berpendirian yang kokoh dan kuat, memiliki belief system yang dapat dipertanggung jawabkan, dan dengan penuh kesadaran berusaha untuk mengaktualisasikan belief system tersebut dalam realitas. Success is our right. So, be ourself, begitulah ungkapan orang bijak, maka kenali karakter bangsamu bila anda ingin sukses. II. PENGERTIAN KARAKTER BANGSA A. PENGERTIAN KARAKTER PADA UMUMNYA Karakter sering diberi padanan kata watak, tabiat, perangai atau akhlak. Dalam bahasa Inggris character diberi arti a distinctive differentiating mark, tanda yang membedakan secara tersendiri. Karakter adalah keakuan rohaniah, het geestelijk ik, yang nampak dalam keseluruhan sikap dan perilaku, yang dipengaruhi oleh bakat, atau potensi dalam diri dan lingkungan. Karakter secara harfiah adalah stempel, atau yang tercetak, yang terbentuk dipengaruhi oleh faktor endogeen/dalam diri dan faktor exogeen/luar diri. Sebagai contoh rakyat Indonesia semula dikenal bersikap ramah, memiliki hospitalitas yang tinggi, suka membantu dan peduli terhadap lingkungan, dan sikap baik yang lain; dewasa ini telah luntur tergerus arus global, berubah menjadi sikap yang kurang terpuji, seperti mementingkan diri sendiri, mencaci maki pihak lain, mencari kesalahan pihak lain, tidak bersahabat dan sebagainya. Karakter dapat berubah akibat pengaruh lingkungan, oleh karena itu perlu usaha membangun karakter dan menjaganya agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyesatkan dan menjerumuskan. Dalam ilmu karakter atau karakterologi, karakter diberi arti gerak-gerik, tingkah laku, amal perbuatan, cara bersikap hidup yang tetap yang berakar di dalam jiwa seseorang, yang menyebabkan orang itu dalam keseluruhannya berlainan dari orang yang lain. Karakter dalam bahasa Arab disebut tabiat, dalam bahasa Indonesia disebut “watak” yang berarti perangai batin, yang bermakna bentuk pribadi, tingkah laku atau budi pekerti. Akhlak menurut istilah agama berarti sikap yang digerakkan oleh jiwa yang menimbulkan tindakan dan perbuatan manusia, baik terhadap Tuhan, terhadap sesama manusia, terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap makhluk lainnya, sesuai dengan kitab suci. Istilah karakter, akhlak sangat dekat dengan istilah ethos dan moral. Ethika berasal dari kata Yunani “ethos” yang berarti “adat kebiasaan” sama dengan istilah moral yang bermakna “tata susila” atau “tata krama”. Ilmu akhlak, ethika/moral dan karakter yang disebut ethika merupakan salah satu cabang filsafat yang mempersoalkan dan memperlajari gerak-gerik jiwa, sikap dan tingkah laku yang baik dan buruk, yang terpuji dan tercela, yang bersumber dari dorongan rohani atau jiwanya. Ada ahli yang berpendapat bahwa manusia tercipta dalam perbedaan secara individual, hal ini nampak dalam tingkat kecerdasan, dalam kemampuan ungkapan emosional dan manifestasi kemauan. Manusia juga dibekali oleh Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk, meski ukuran benar-salah dan baik-buruk mengalami perkembangan sesuai dengan pertumbuhan yang dialami oleh manusia dan tantangan zamannya. Dengan demikian moral dan karakter pada manusia melekat secara kodrati, namun selalu mengalami perkembangan sesuai dengan pertumbuhan dan tantangan yang dihadapi. Karakter merupakan jatidiri individu, suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau entitas, sedemikian rupa sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau entitas lain. Kualitas yang menggambarkan suatu jatidiri bersifat unik, khas, yang mencerminkan pribadi individu atau entitas dimaksud, yang akan selalu nampak secara konsisten dalam sikap dan perilaku individu atau entitas dalam menghadapi setiap permasalahan. Meskipun demikian karakter mengandung nilai-nilai dasar yang bersifat universal, yang ingin diwujudkan dalam bersikap dan bertingkah laku, serta kompetensi-kompetensi yang perlu dikembangkan dan direalisasikan. Nilai-nilai dasar yang perlu dikembangkan di antaranya adalah : keadilan, kebenaran, kebijaksanaan, kejujuran, keberadaban, kebebasan, kesetaraan, kesejahteraan, ketaqwaan, keimanan, kesabaran, keikhlasan/ridho, amanah, kecintaan/kasih sayang, kebersamaan, kesetia-kawanan, rendah hati, kedamaian, bekerja keras, kesederhanaan, kebersamaan, kepatuhan, pengendalian diri, tenggang rasa, gotong royong, kepedulian serta menjauhi sifat iri dan dengki. Nilai-nilai tersebut perlu difahami maknanya dan diwujudkan dalam kenyataan. Sedang kompetensi yang perlu dikembangkan di antaranya berupa kemampuan untuk bertanggung jawab, terbuka, transparans, akuntabel, bersaing, ambeg parama arta, mengemukakan gagasan dan aspirasi secara etis, pengambilan keputusan, mengatasi konflik, mengimplementasikan keputusan, mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, lebih suka memberi dari pada meminta, mengakui kesalahan dan meminta maaf, merasa malu dalam berbuat yang nista, rela berkorban untuk kepentingan bersama. Karakter yang merupakan jatidiri manusia yang mengalami perkembangan sebagai akibat pengaruh luar perlu dikembangkan dan dibangun. Oleh karena itu pembinaan karakter merupakan kewajiban manusia agar generasi penerus memiliki karakter seperti yang diharapkan oleh masyarakat tempat individu akan hidup dalam membawa diri menuju sukses. B. PENGERTIAN KARAKTER BANGSA INDONESIA Masih terdapat pandangan yang kontroversial mengenai karakter bangsa. Ada yang berpendapat bahwa karakter bangsa itu tidak ada. Dengan maraknya globalisasi, eksistensi negara-bangsa saja diragukan, oleh karena itu tidak perlu, atau tidak ada manfaatnya untuk membahas karakter bangsa. Namun di sisi lain di belahan dunia ini masih saja terjadi perjuangan sekelompok ummat manusia untuk menuntut diakuinya sebagai suatu bangsa. Suatu contoh yang mencolok mata adalah perjuangan masyarakat Yahudi dan Palestina, yang sama-sama keturunan dari seorang nabi masih berebut untuk mendirikan negara-bangsa masing-masing. Contoh yang lain adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tahun 1950 anggotanya baru sekitar 50 negara, sekarang sudah sekitar 200 negara. Masing-masing negara-bangsa tersebut menunjukkan jatidirinya, yang dapat dilihat dari sikap dan perilakunya, cara untuk menghadapi permasalahan, bahasa ibunya, adat budaya dan sebagainya. Dari realitas tersebut kami beranggapan bahwa karakter bangsa itu ada. Karakter bangsa inilah yang membedakan bangsa yang satu dengan yang lain dilihat dari cara bersikap dan bertingkah laku. Karakter bangsa merupakan belief system yang telah terpatri dalam sanubari bangsa, yang merupakan hasil perpaduan dari faktor endogen bangsa dan faktor eksogen berupa tantangan yang dihadapi oleh bangsa yang bersangkutan. Karena faktor endogen bangsa dan faktor eksogen yang dihadapi oleh masing-masing bangsa berbeda, maka merupakan suatu keniscayaan terbentuknya karakter bangsa. Membina karakter bangsa bertujuan agar bangsa yang bersangkutan mampu bersikap dan bertingkah laku dengan sepatutnya sehingga mampu mengantar bangsa menuju kesuksesan hidup. Kesuksesan hidup suatu bangsa tergantung bagaimana bangsa tersebut dapat membawa diri sesuai dengan cita-cita yang didambakannya, serta mampu untuk mengantisipasi secara tepat tantangan zaman. Dengan demikian sumber karakter adalah belief system yang telah terpatri dalam sanubari bangsa, serta tantangan dari luar sehingga akan membentuk sikap dan perilaku yang akan mengantar bangsa mencapai kehidupan yang sukses. Bagi bangsa Indonesia belief system ini tiada lain adalah Pancasila yang di dalamnya terdapat konsep, prinsip dan nilai yang merupakan faktor endogen bangsa Indonesia dalam membentuk karakternya. Dalam rangka memahami karakter bangsa maka perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. 1. Konsep yang terdapat dalam Pancasila a. Konsep tentang Hakikat Existensi Manusia Konsep tentang hakikat existensi manusia ini menduduki posisi sangat sentral, karena tanpa mengetahui hakikat existensi manusia, kita tidak mungkin memahami dan mampu mendudukkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya. Konsep yang lain merupakan derivasi dari konsep pokok ini. Existensi manusia tidak terlepas dari existensi alam semesta. Oleh karena itu untuk memahami hakikat existensi manusia perlu memahami hakikat existensi alam semesta. Existensi Alam Semesta (Konsep MEAS – Abdulkadir Besar) 1) Terdapat tiga tesis ontologik dalam memahami hakikat alam semesta, sebagai berikut: a) Dalam alam semesta tidak ada satu fenomena yang mandiri, berdiri sendiri terpelas dari fenomena lain; b) Ada itu bermakna memberi, hal ini merupakan suatu evidensi; c) Suatu pendapat adalah benar, hanya apabila ia bersamaan dengan segenap relasi yang berkaitan dengannya. 2) Manusia ada, sebagai suatu fenomena, selalu dalam relasi dengan fenomena yang lain. Ia tidak berdiri sendiri, tetapi selalu terikat dengan fenomena lain dalam suatu integritas. 3) Relasi ini menampakkan diri dalam bentuk suatu interaksi saling memberi antar fenomena, yang berfungsi terciptanya sesuatu yang baru (novum). Sehingga suatu totalitas antar fenomena memiliki makna lebih dari keseluruhan kumpulan fenomena tersebut. Dalam alam semesta, fenomena yang berelasi ekuivalen merakit diri secara organik memunculkan jenjang baru yang integral. 4) Pemeliharaan existensi alam semesta dimungkinkan adanya relasi kendali a-simetrik, yang didorong oleh energi yang terkandung pada setiap fenomena sesuai dengan fungsi dari setiap fenomena. Rakitan fenomena yang berenergi, yang berjenjang ke atas dan ke bawah tak terhingga itulah yang memungkinkan alam semesta exis. 5) Ada adalah memberi dengan asumpsi bahwa fenomena yang diberi akhirnya dapat melaksanakan hakikat existensinya, yakni memberi pada fenomena yang lain. 6) Hakikat existensi manusia bersifat becoming, yang akan mengalami perkembangan dengan lingkungannya. (Soerjanto). Dari thesa-thesa yang dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat existensi manusia adalah dalam kebersamaan, dan adanya saling ketergantungan. Terjadi proses interaksi antar unsur kehidupan bersama. Pancasila memberikan arahan bahwa existensi manusia selalu dalam relasi dengan Tuhannya, dengan sesama manusia, dengan masyarakat dan negara-bangsanya dan dengan dunia serta alam semesta. Berpegang pada konsep tersebut di atas, bangsa Indonesia memiliki karakter, bahwa dalam membawa diri manusia harus selalu sadar dan mendudukkan diri sebagai makhluk Tuhan, manusia wajib berusaha, tetapi selalu ridho terhadap apapun yang telah ditentukan oleh Tuhan, selalu menjaga keseimbangan dan harmoni, kebersamaan dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lain, dan selalu mengusahakan terjadinya kelestarian lingkungannya. Manusia harus merasa sejahtera sebagai makhluk pemberi daripada sebagai makhluk peminta-minta. Keterangan : MEAS singkatan Mantikan Existensi Alam Semesta b. Konsep Pluralistik Pancasila mengandung konsep kehidupan yang pluralistik baik ditinjau dari keanekaragaman suku bangsa, etnik, agama, maupun adat budaya. Sesuai dengan konsep bhinneka tunggal ika, maka dalam keanekaragaman ini terdapat common denominator. Bung Karno menyebutnya sebagai de grootste gemene deler dan de kleinste gemene veelvoud.(persekutuan pembagi terbesar dan persekutuan kelipatan terkecil). Dengan kata lain bahwa keanekaragaman ini bukan sebagai sumber perpecahan, disintegrasi, tetapi terikat dalam persatuan dan kesatuan. Dalam memberi makna akan bhinneka tunggal ika perlu diusahakan terjadinya keseimbangan antara keanekaragaman dan kesatuan, antara kepentingan pusat dan daerah. Keadilan akan terwujud bila pluralitas didudukkan secara proporsional dalam keseimbangan. Dari pandangan konsep pluralistik tersebut di atas maka Pancasila tidak sefaham dengan asas individualisme dan pluralisme yang mengagung-agungkan kepentingan pribadi, dan bahwa yang penting dalam kehidupan adalah terpenuhinya kepentingan pribadi. Pancasila mendudukkan pribadi sesuai dengan harkat dan martabat manusia dalam hidup kebersamaan, dan memandang sifat pluralistik masyarakat dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Konsep pluralistik merupakan salah satu unsur karakter bangsa, yang akan nampak dalam sikap dan perilaku bangsa; bahwa seseorang dalam mengejar cita-cita harus menghormati pula cita-cita yang dituntut oleh pihak lain. Dapat saja cita-cita yang kita tuntut berbeda dengan cita-cita yang dituntut oleh pihak lain. Bahkan mungkin suatu perkara kita pandang sebagai suatu kebaikan dan keadilan, memberikan kenikmatan pada kita, dipandang oleh pihak lain sebagai keburukan dan kenestapaan. c. Konsep Harmoni atau Keselarasan Alam semesta tertata dalam keselarasan, masing-masing unsur yang membentuk alam semesta berelasi dalam harmoni, sehingga terjamin kelestarian. Setiap unsur yang terdapat dalam alam semesta memiliki fungsi sesuai dengan kodrat bawaannya. Kewajiban setiap unsur tersebut adalah merealisasikan fungsi yang diembannya. Setiap unsur alam semesta dalam merealisasikan fungsinya, memanifestasikan potensi yang menjadi bekal pada lingkungannya. Dengan menunaikan kewajiban yang menjadi fungsinya maka tiap-tiap unsur memperoleh hak yang sepadan dengan fungsi yang diembannya. Terjadilah keserasian antara kewajiban dan hak, antara kewajiban asasi dan hak asasi. Apabila masing-masing unsur dalam alam semesta ini telah menunaikan fungsinya secara tepat dan benar, maka akan terjadi ketertiban, keteraturan, ketenteraman dan kedamaian. Yang terasa adalah adanya kenikmatan dalam tata hubungan. Demikianlah, apabila antara individu, masyarakat, negara-bangsa dan dunia dapat menempatkan diri secara tepat dan benar dalam tata hubungan sesuai dengan potensi alami yang dibawanya, maka akan tercipta harmoni atau keselarasan. Kekuatan yang menjadi modal dari setiap unsur bukan saling beradu untuk mencari menangnya sendiri, tetapi berpadu menjadi kekuatan yang sinerjik. Yang akan terasa adalah kenikmatan dalam kehidupan. Keserakahan tidak terjadi, pemerasan antar unsur tidak nampak, dengan demikian keadilan dan kesejahteraan akan terwujud. Perlu dicatat bahwa konsep harmoni bukan suatu konsep yang statis, beku, tetapi merupakan konsep yang dinamis. Konsep harmoni ini mewarnai karakter bangsa kita. d. Konsep Gotong Royong dan Kekeluargaan Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan BPUPKI, Ir Soekarno di ataranya mengemukakan tentang dasar negara sebagai berikut: “Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya, satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan Gotong Royong. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah negara gotong royong! Alangkah hebatnya! Negara Gotong Royong.” “Gotong Royong adalah faham yang dinamis, lebih dinamis dari kekeluargaan, saudara-saudara. Kekeluargaan adalah faham yang statis, tetapi gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan, yang dinamakan anggota yang terhormat Soekarjo satu karyo, satu gawe. Marilah kita menyelesaikan karyo, gawe, pekerjaan, amal ini, bersama-sama. Gotong royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis kuntul baris buat kepentingan bersama. Itulah Gotong Royong.” “Prinsip Gotong Royong di antara yang kaya dan yang tidak kaya, antara yang Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesia.” Demikianlah pandangan Ir. Soekarno mengenai konsep gotong royong yang beliau sebut sebagai suatu prinsip. Gotong royong adalah konsep dalam hidup bermasyarakat yang menggambarkan adanya bentuk kerjasama dengan ciri sebagai berikut : 1) Semua yang terlibat dalam kehidupan bersama, memberikan saham sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam mencapai tujuan bersama. Masing-masing bekerja dengan sepenuh hati dalam kerja sama tersebut. 2) Hasil kerja sama ini adalah untuk kepentingan bersama, kebahagiaan bersama. 3) Dalam gotong royong tidak terjadi exploitation de ‘l homme par ‘l homme. Faham kekeluargaan merupakan faham yang berkembang pada bangsa Timur termasuk Indonesia. Dapat kita amati faham kekeluargaan ini di India, Cina, dan Jepang. Salah satu ciri faham kekeluargaan ini adalah adanya penghormatan dan penghargaan pada orang tua, guru dan figur yang dipandang sebagai sesepuh, yang secara prerogatif memiliki hak-hak tertentu (termanifestasi dalam penghormatan orang tua, voorouder verering). Dengan faham kekeluargaan diharapkan terjadinya keselarasan dan keserasian dalam hidup bersama; kepentingan keluarga lebih utama dari kepentingan pribadi. Pandangan semacam ini yang sering menimbulkan pertentangan antara res privata dengan res publika. Dalam kehidupan yang bersendi kekeluargaan tidak membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, karena setiap pribadi dalam keluarga itu adalah keluarga itu sendiri. Paham kekeluargaan memang bukan faham individualisme yang mementingkan kepentingan individu di atas kepentingan umum. Paham kekeluargaan memberikan nuansa terhadap karakter bangsa, meskipun akhir-akhir ini faham kekeluargaan mengalami distorsi diakibatkan oleh maraknya faham individualisme yang kaku. e. Konsep Integralist Faham integralistik bermula timbuldari gagasan DR. Soepomo yang disampaikan di depan Sidang BPUPKI pada tanggal 30 Mei 1945. Konsep yang diajukan oleh DR.Soepomo ini kemudian terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 dengan rumusan sebagai berikut: “ Negara –begitu bunyinya- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara, menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.” Catatan: Dengan perubahan UUD 1945, Penjelasan UUD 1945, tidak merupakan bagian UUD 1945 lagi. Namun sebagai penjelasan terhadap Pembukaan UUD 1945, kami pandang bermakna penting. Aliran pengertian negara persatuan seperti yang dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945 ini tiada lain adalah faham integralistik seperti yang dimaksud dalam pidato DR. Soepomo di depan BPUPKI, suatu faham yang mengatasi faham individualisme atau perorangan maupun faham kolektivisme atau faham golongan. Seluruh komponen yang terlibat dalam kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara membentuk suatu kesatuan yang integral. Konsep integralistik ini dikembangkan oleh Abdulkadir Besar, di antaranya sebagai berikut: 1) Antara negara dan rakyat terjalin oleh relasi saling tergantung. Interaksi saling-memberi antargolongan yang ada dalam masyarakat melahirkan negara; sebaliknya negara dengan relasi kendali a-simetriknya menyelenggarakan pengetahuan yang menjamin berlangsungnya interaksi saling memberi. 2) Anggota masyarakat memandang negara sebagai dirinya sendiri yang secara kodrati berelasi saling tergantung; sebaliknya negara memandang warganegaranya sebagai sumber genetik dirinya. 3) Antara rakyat dan negara tidak terdapat perbedaan kepentingan. 4) Yang berdaulat adalah seluruh rakyat bukan individu. 5) Kebebasan manusia adalah kebebasan relasional. 6) Putusan yang akan diberlakukan pada seluruh rakyat sewajarnya melalui proses musyawarah untuk mufakat. f. Konsep Kerakyatan Kerakyatan atau demokrasi adalah suatu konsep yang terjabar dari suatu pandangan bahwa kedaulatan dalam hidup bernegara terletak di tangan rakyat, sehingga kekuasaan dan kewenangan yang diperlukan dalam mengatur suatu pemerintahan bersumber atau berasal dari rakyat. Persoalan yang timbul adalah bagaimana tata cara penyaluran kedaulatan yang ada pada rakyat sampai berupa kewenangan untuk memerintah. Lembaga negara apa saja yang diperlukan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat tersebut, serta bagaimana tata kerja antar lembaga agar kedaulatan yang terletak di tangan rakyat tersebut dapat terealisasi dengan sepatutnya. Di samping itu bagaimana keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditentukan sehingga dapat terwujud keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Abdulkadir Besar menyatakan tentang kerakyatan atau demokrasi ini sebagai berikut: 1) Yang berdaulat adalah seluruh rakyat bukan individu; 2) Kebebasan manusia adalah kebebasan-relasional; 3) Untuk mendapatkan putusan yang akan diberlakukan pada seluruh rakyat sewajarnya melalui proses musyawarah untuk mufakat; 4) Dengan prinsip saling memberi bermakna ikhlas mengakui kebenaran orang lain, berpasangan dengan berani mengakui kesalahan atau kekhilafan sendiri; 5) Dengan berlangsungnya interaksi saling-memberi antar pendapat yang berbeda muncullah novum yang berupa pendapat terbaik dari sejumlah pendapat yang berbeda mengenai hal yang sama; 6) Selanjutnya dikemukakan bahwa kerakyatan adalah berasa, berfikir, bersikap, dan kesediaan berbuat sesuai dengan keinsyafan keadilan rakyat. g. Konsep Kebangsaan Rakyat Indonesia mengaku sebagai suatu bangsa yang berkembang sejak permulaan abad ke-20. Memang ada yang berpendapat bahwa perjuangan kebangsaan telah terjadi pada zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit. Pendapat tersebut mungkin bersifat sangat politis. Menurut konsep akademik, perjuangan rakyat untuk mewujudkan suatu bangsa baru bermula dengan lahirnya pergerakan nasional Budhi Oetomo, pada tahun 1908, yang dipandang sebagai tonggak sejarah (corner stone) kebangkitan bangsa Indonesia. Perjuangan ini mengkristal menjadi suatu sumpah yang diucapkan oleh para pemuda pada tahun 1928, dengan menyatakan bahwa rakyat yang terserak dari Sabang sampai Merauke adalah suatu bangsa yang bernama Indonesia. Sumpah tersebut menjadi suatu kenyataan dengan diproklamasikannya Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, suatu negara-bangsa yang berwujud Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tekad rakyat ini mengandung konsekuensi bahwa kepentingan negara-bangsa didudukkan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Suatu keputusan bangsa memiliki kedudukan di atas kepentingan golongan dan pribadi. Tekad ini memerlukan pengorbanan, apalagi di masa sedang menggebu-gebunya perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia. Penegakan hak asasi manusia tidak perlu dipertentangkan dengan kepentingan negara-bangsa, karena rakyat itulah bangsa itu sendiri. Rakyat tidak terpisahkan dari negara-bangsanya. Suatu konsep yang berusaha untuk menciptakan polarisasi antara individu dan negara-bangsanya adalah suatu konsep yang tidak sesuai dengan konsep negara persatuan. Mengenai konsep kebangsaan ini Sri Sultan H.B.X menyatakan sebagai berikut: “Karena itu kebangsaan Indonesia yang berideologikan Pancasila harus bersifat inklusif serta egalitarian dalam bidang politik, budaya dan ekonomi yang dapat diwujudkan dan dipelihara secara dinamis, bila terdapat distribusi kekuasaan yang relatif seimbang di antara semua unsur bangsa pendukungnya.” Konsep kebangsaan dewasa ini memerlukan pemikiran secara lebih cermat dan mendalam khususnya dalam menghadapi tantangan global dan disintegrasi bangsa. Tanpa adanya konsep yang kuat mengenai kebangsaan, kehancuran negara-bangsa telah ada di depan mata, baik berupa leburnya negara-bangsa yang tidak memiliki harga diri lagi dalam dunia global, maupun akan terpecah belahnya negara-bangsa menjadi negara negara kecil. 2, Prinsip dan Nilai dalam Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyebut sila-sila dalam Pancasila itu adalah prinsip. Pancasila disebut sebagai the five principles. Oleh karena itu untuk memahami prinsip yang terkandung dalam Pancasila perlu difahami makna dari sila-sila Pancasila. Sebagai konsekuensi logis dari axioma Ketuhanan Yang Maha Esa, maka lahirlah suatu pengakuan bahwa alam semesta, termasuk manusia, adalah ciptaan Tuhan, dan Tuhan telah mengaturnya dengan hukum-hukum yang pasti. Di samping itu Tuhan juga telah menyediakan segala hal yang diperlukan untuk memelihara kelangsungan eksistensi ciptaanNya, serta dengan membekali dengan kompetensi-kompetensi tertentu pada makhlukNya, maka sudah sewajarnya bila manusia patuh dan tunduk kepadaNya. Eksistensi segala unsur yang tergelar di alam semesta ini memiliki fungsinya sendiri-sendiri sesuai dengan yang digariskan oleh Tuhan. Bahwa segala unsur yang terdapat di alam jagad raya ini memiliki saling ketergantungan yang membentuk suatu ekosistem yang harmonis. Masing-masing memiliki peran dan kedudukan dalam menjaga kelestarian alam semesta. Pengingkaran akan fungsi yang diemban oleh masing-masing unsur akan mengganggu keseimbangan dan harmoni. Namun di sisi lain Tuhan juga membekali manusia dengan kemampuan untuk berfikir, merasakan dan berkemauan. Kemampuan-kemampuan ini berkembang lebih lajut menjadi kemampuan untuk berbicara dan berkomunikasi, kemampuan bermasyarakat dan sebagainya. Untuk dapat mengembangkan kemampuan-kemampuan tersebut Tuhan juga mengaruniai manusia suatu hak yang disebut kebebasan. Berbagai pihak beranggapan bahwa hak harus dituntut karena hak ini berkaitan dengan kepemilikan yang hakiki, lupa bahwa sebenarnya hak adalah suatu kualitas etis atau moral yang diharapkan dapat membentuk suatu kesantunan moral yang ideal. Dengan keTuhanan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa manusia sadar dan yakin bahwa dirinya merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang berbudi luhur, yang patuh pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkanNya. Suatu ikhtiar sebagai upaya untuk mencapai tujuan hidup yang lebih baik yang merupakan implementasi kebebasan, dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan. Segala upaya yang dilakukan oleh manusia tidak dibenarkan bertentangan dengan apa yang menjadi misi manusia dengan kelahirannya di dunia. Tindakan yang mengarah pada perusakan, penghancuran adalah bertentangan dengan misi yang diemban oleh manusia. Yang dipergunakan sebagai acuan tiada lain adalah memayu hayuning bawono, mengusahakan agar alam selalu dalam keadaan yang paling kondusif bagi kelestariannya. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang tinggi martabatnya. Manusia dibekali oleh Tuhan dengan kemampuan untuk membedakan yang benar dan salah, yang baik dan yang buruk, yang adil dan zalim, dsb. Manusia selalu mengusahakan yang terbaik bagi dirinya, menghendaki perlakuan yang adil. Untuk mencapai hal tersebut manusia berusaha untuk menciptakan pola-pola fikir dan tindak yang bermanfaat bagi dirinya tanpa merugikan atau mengganggu pihak lain. Manusia didudukkan dalam kesetaraan; hak-haknya dihormati tanpa mengabaikan bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang wajib mengemban fungsi yang dilimpahkan oleh Tuhan kepadanya. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sesuai dengan bekal-bekal dan kemampuan-kemampuan yang dikaruniakan oleh Tuhan. Hanya dengan cara demikian maka manusia diperlakukan dengan sepatutnya secara beradab. Persatuan Indonesia Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, manusia akan berhadapan dengan manusia lain sebagai individu, dengan berbagai jenis kelompok atau golongan, dengan suatu kelompok khusus yang disebut negara-bangsa, dan dengan masyarakat dunia. Dalam hubungan ini pasti akan timbul kepentingan-kepentingan tertentu, dan masing-masing unsur berusaha untuk menonjolkan dan memperjuangkan kepentingannya. Bagi bangsa Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila, berusaha untuk mendudukkan setiap unsur pada peran dan fungsinya secara selaras atau harmonis. Yang diutamakan bukan kepentingan masing-masing unsur namun terpenuhinya kepentingan dari semua unsur yang terlibat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adalah wajar bila dalam hidup berbangsa dan bernegara kita sebagai warga negara-bangsa menyerahkan sebagian dari kepentingan dan kebebasan kita demi persatuan dan kesatuan, kelestarian dan kebesaran negara-bangsa. Sebagai contoh adalah dipandang wajar suatu negara-bangsa menuntut pemuda-pemudanya untuk mengambil bagian dalam pertahanan negara, seperti bentuk wajib militer. Bahkan ada suatu negara-bangsa yang terpaksa mengambil tindakan secara tegas bagi warganegaranya yang menolak wajib militer tersebut. Tanpa menyerahkan sebagian dari kepentingan dan kebebasan individu tidak mungkin terbentuk suatu masyarakat yang disebut negara-bangsa. Karakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya- wratan/ Perwakilan Dewasa ini negara-negara di dunia sedang dilanda oleh demam demokrasi. Masing-masing negara berusaha untuk membuktikan dirinya sebagai negara demokrasi. Namun bila kita cermati, maka pelaksanaan demokrasi di berbagai negara tersebut berbeda-beda. Tidaklah salah bila UNESCO berkesimpulan bahwa idee demokrasi dianggap ambiguous, atau memiliki dua makna. Terdapat ambiguity atau ketaktentuan dalam sekurang-kurangnya dua segi, yakni mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipergunakan untuk melaksanakan idee demokrasi ini, dan mengenai latar belakang kultural dan historis yang mempengaruhi istilah, idee dan praktek demokrasi. Oleh karena itu suatu negara-bangsa yang ingin memberikan makna demokrasi sesuai landasan filsafat yang dianutnya dan mendasarkan diri pada sejarah perkembangan bangsanya dipandang wajar-wajar saja. Bahkan memaksakan suatu sistem demokrasi yang diterapkan pada suatu negara-bangsa tertentu untuk diterapkan pada negara lain yang memiliki latar belakang budaya yang berbeda dipandang suatu pelanggaran hak asasi. Oleh karena dipandang sah-sah saja bila bangsa Indonesia memiliki konsep demokrasi sesuai dengan dasar filsafat negara-bangsanya dan latar belakang budayanya, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang diterapkan melalui lembaga-lembaga negara yang disepakati oleh the founding fathers. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mendirikan negara adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada maknanya suatu kesejahteraan hanya untuk sebagian kecil dari rayat Indonesia, karena akhirnya yang tidak memperoleh kesejahteraan ini akan menjadi beban dan tanggungan. Oleh karena itu konsep keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan suatu prinsip yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai penterjemahan dari fahan kebersamaan dan faham persatuan dan kesatuan. Nampak dengan jelas betapa benar dan tepatnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, bahwa prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip yang didambakan oleh bangsa-bangsa di dunia, merupakan prinsip-prinsip kehidupan universal, yakni prinsip religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas, dan sosialitas yang disesuaikan dengan tantangan lingkungan adat budaya dan tantangan zaman. Prinsip-prinsip tersebut merupakan belief system yang membentuk karakter bangsa Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya untuk memahaminya, serta untuk menerapkan dalam kehidupan nyata Oleh karena itu kita perlu membina karakter bangsa Indonesia berdasar Pancasila. III. PEDOMAN PEMBINAAN KARAKTER BANGSA 1. Tujuan Pembinaan Karakter Bangsa Tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia dalam malaksanakan pembinaan karakter bangsa adalah: a. Meningkatkan dan mengokohkan semangat religiositas bangsa;. b. Menambah kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menjamin terlaksananya pluralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; d. Memantapkan wawasan, rasa dan semangat kebangsaan; e. Menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hukum; f. Mengembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat; g. Mengembangkan nilai dan kompetensi karakter pribadi dan bangsa; h. Meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan hasil yang hendak dicapai dalam pembinaan karakter bangsa adalah terciptanya masyarakat yang bersikap dan bertingkah laku secara santun berdasar Pancasila. Diharapkan agar perilaku warga negara baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun sosial budaya mengacu pada konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Secara rinci dapat digambarkan bahwa pembinaan karakter bangsa tersebut untuk dapat menghasilkan warganegara yang memiliki: 1. Keimanan dan ketaqwaan yang kuat terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama masing-masing, dan dapat bersikap secara tepat dan baik dalam menghadapi pluralitas agama yang terdapat di Indonesia. 2. Sikap dan tingkah laku yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dengan mendudukan hak asasi manusia secara proporsional sesuai dengan konsep dan prinsip yang terkandung dalam Pancasila. 3. Semangat kebangsaan yang tinggi, sehingga selalu menjunjung tinggi existensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepentingan pribadi dan golongan selalu diselaraskan dengan kepentingan negara-bangsa. 4. Pengetahuan, sikap, perilaku dan kemampuan dalam menerapkan demokrasi yang bersendi pada prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. 5. Sikap, perilaku dan kemampuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 6. Kesadaran untuk mengembangkan nilai dan kompetensi universal karakter warganegara. 2. Sasaran Pembinaan Karakter Bangsa Target audience atau sasaran pembinaan karakter bangsa adalah seluruh warga negara Indonesia, namun kalau sasaran ini kita patok sebagai sasaran kegiatan program pembangunan moral dan karakter bangsa akan menjadi sangat ambisius. Oleh karena itu perlu dipilih sasaran yang memiliki multiplyer effect, sehingga tidak perlu keseluruhan warga negara digarap, karena akan merupakan beban kerja yang luar biasa. Target audience yang sangat strategis justru para elit, masyarakat golongan menengah ke atas yang sangat peduli terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Warganegara pada umumnya akan mengikuti apa yang berkembang di lingkungan para elit. Pendekatan top down approach ini membutuhkan waktu yang lama merembesnya ke bawah, oleh karena itu perlu pula diterapkan bottom up approach dengan memanfaatkan lembaga PKK, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik. 3. Materi Pembinaan Karakter Bangsa Materi pembinaan karakter bangsa adalah Pancasila dan bagaimana implementasinya dalam segala aspek kehidupan. Secara rinci materi pembinaan dapat digambarkan sebagai berikut: a. Konsep, prinsip, dan nilai yang terdapat dalam Pancasila. Bahan ini untuk mendalami hakikat atau esensi Pancasila. b. Pancasila jatidiri bangsa. Bahan ini ditujukan untuk mendalami karakter bangsa, sehingga warganegara faham siapa dirinya dalam menghadapi bangsa-bangsa lain di dunia. c. Pancasila sebagai perjanjian luhur/kontrak sosial bangsa yang memiliki kadar kebenaran. d. Pancasila dasar negara. e. Pancasila ideologi bangsa. f. Pancasila pandangan hidup masyarakat. g. Pancasila merupakan ligatur atau pemersatu bangsa. Bahan nomor 4,5,6, dan 7 untuk menunjukkan berbagai fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. h. Implementasi Pancasila dalam kehidupan politik. i. Implementasi Pancasila dalam kehidupan ekonomi. j. Implementasi pancasila dalam kehidupan sosial budaya. k. Implementasi Pancasila dalam kehidupan keamanan nasional. l. Sikap dan perilaku berdasar Pancasila dengan mengembangkan nilai dan kompetensi yang bersifat universal. 4. Metoda Pembinaan Karakter Bangsa Metoda utama pembinaan karakter bangsa bagi kelompok elit adalah diskusi dan dialog, dengan mengangkat tema aktual dan kontekstual. Lecturing dimanfaatkan sebagai introduksi terhadap konsep yang perlu difahami dalam menerapkan Pancasila dalam kasus-kasus tertentu. Untuk mempercepat sosialisasi dapat dimanfaatkan berbagai media tulis maupun elektronik. Sedang pembinaan lewat PKK diberikan contoh-contoh konkrit, dan membahas kejadian-kejadian yang terjadi dalam masyarakat. 5. Struktur Pembinaan Karakter Bangsa a. Penyelenggaraan pembinaan karakter bangsa dilakukan secara berkesinambaungan dan terjadual pada setiap kelompok/organisasi/ departemen/ instansi dan sebagainya. Teknis penyelenggaraannya perlu disusun dalam bendtuk Panduan Penyelenggaraan Pembinaan Karakter Bangsa. b. Perlu dikembangan pelaksana pembinaan, yang berfungsi sebagai fasilitator dalam diskusi dan dialog. Untuk keperluan itu diperlukan training bagi para fasilitator. Di samping itu diperlukan para pakar yang diharapkan dapat menyelenggarakan komunikasi dialogis dengan berbagai media, seperti surat kabar, radio dan tv. IV. IMPLEMENTASI PEMBINAAN KARAKTER BANGSA 1. Pelaksanaan Pelaksanaan pembinaan karakter bangsa diselenggarakan oleh lembaga swasta, LSM bekerja sama dengan pemerintah. Perlu disusun suatu organi- sasi/kepanitiaan yang khusus melaksanakan pembinaan karakter bangsa di lembaga/instansi masing-masing, secara tentatif terdiri atas Penanggungjawab, Ketua, Sekretaris dan Seksi-seksi yang diperlukan. 2. Pengawasan Agar penyelenggaraan dan pelaksanaan mencapai hasil yang diharapkan, maka perlu dilakukan pengawasan oleh masing-masing pimpinan lembaga/instansi, dengan cara melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi. Koordinasi dilakukan dengan lembaga/instansi pemerintah dan lembaga yang terkait dengan pembinaan karakter bangsa di Pusat maupun di Daerah. Monmitoring dilskuksn terhsdsp penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan karakter bangsa dasn terhadap pesertanya untuk mengetahui apakah ada hambatan dalam pelaksanaannya dan sejauh mana pemahaman dan perubahan sikap para peserta. Sedang evaluasi dilakukan untuk menilai: a. Apakah penyelenggaraan dan pelakswanaannya sudah tepat dan berhasil. b. Apakah para pelaksanan pembinaan karakter bangsa sudah baik dan berkualitas dalam melaksanakan tugas. c. Apakah para pesertanya sudah memahami serta bersikap dan berperilaku yang lebih baik. V. PENUTUP Demikianlah naskah ini disusun dan disajikan dalam garis besar pembinaan karakter bangsa, yang memerlukan tanggapan, masukan dan pengolahan lebih lanjut. Naskah ini dilampiri dengan Bahan Dasar Pengembangan Materi Pembinaan Karakter Bangsa, yang terdiri dari: A. Karakter yang baik, B. Karakter yang buruk. Lampiran Sejauh mengenai materi Pancasila telah diterbitkan buku Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang dapat dijadikan rujukan utama bagi penyiapan materi no. a – k. Namun bagi penyiapan materi no. l perlu dikembangkan secara khusus. Berikut disampaikan suatu contoh mengenai bahan dasar pemahaman “keadilan dan kebenaran.” 1. Adil “Adil” dapat diberi makna sesuai dengan berbagai pandangan, namun secara umum diberi makna “menempatkan suatu perkara, atau hal ihwal dengan sepatutnya dan pada tempatnya.” Ada pula yang memberikan makna adil “memberikan apa yang menjadi haknya.” Pendapat terakhir ini berasal dari pandangan Romawi Kuno yang menyatakan: “berikan kepada setiap orang, apa yang ia punya, tribuere suum cuique.” Timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan “pada tempatnya dan sepatutnya,” serta apa makna :”yang menjadi haknya.” Dalam memberikan makna terhadap makna adil orang dapat mengacu pada firman Tuhan (kitabullah/ilahiah), dapat dengan mengacu pada yang ditunjukkan oleh Tuhan pada hukum-hukum yang tergelar dalam alam semesta (kauniah), dapat berdasar pada olah fikir atau konstruksi nalar manusia (ilmiah dan legal), dapat pula berdasar pada kesepakatan yang dihasilkan oleh masyarakat (mufakat). Akan terjadi kesulitan dalam memberikan makna “adil” apabila terjadi perbedaan makna yang dikemukakan oleh berbagai sudut pandang tersebut. Suatu contoh misalnya hubungan “kawulo-gusti”, hubungan yang a-simetrik dalam tatanan pada masa berkembangnya sistem kerajaan dalam pemerintahan, dianggap sebagai suatu keadilan, namun dengan berkembngnya konsep kesetaraan dalam tata-hubungan maka konsep tersebut dipandang tidak adil. Demikian pula hubungan antara kyai-santri, yang menciptakan situasi ketergantungan total dan sifat powerless pada santri adalah dipandang adil, sedang ditinjau dari konsep demokrasi dinilai tidak sepatutnya; dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain. Dengan maraknya gerakan hak asasi manusia, maka tidak menghargai kebebasan dan kesetaraan dalam hal-hal tertentu dinilai tidak adil. Tidak memberikan kebebasan dalam berpikir dan mengemukakan pendapat, menentukan pilihan terhadap agama yang diyakininya, menentukan pilihan hidupnya, dinilai tidak adil. Dan masih banyak lagi hal-hal yang berkaitan dengan implementasi hak asasi manusia yang harus ditaati apabila ingin dikatakan bertindak adil. Adil merupakan tindak keutamaan dalam hidup manusia yang harus dijunjung tinggi. Adil merupakan komoditas berkaitan dengan kehidupan manusia yang selalu menjadi dambaan untuk dapat diwujudkan. Seseorang sanggup untuk mengorbankan dirinya demi terwujudnya keadilan. Seorang dengan rela menabrakkan dirinya dengan menggendong amunisi pada obyek tertentu demi menuntut keadilan, sesuai dengan konsep keadilan yang diterimanya. Begitu banyak pengertian keadilan sesuai dengan pandangan dan perhatian seseorang. Ada yang berpendapat bahwa keadilan bersifat komutatif suatu pengertian keadilan dalam kaitan hubungan antar manusia sesama, berkaitan dengan hak milik, dengan tugas dan kewajiban dalam berbagai hubungan, dan sebagainya. Ada yang memberikan makna adil dalam pengertian distributif, yakni kesamaan dalam perolehan terhadap materi atau pelayanan. Ada pula yang memberikan makna adil dalam pengertian legal, sesuai dengan hukum yang berlaku. Akhirnya manusia beranggapan bahwa keadilan bersifat relatif, sehingga masing-masing berusaha untuk memberikan makna adil sesuai dengan belief system yang dianutnya. Bagi bangsa Indonesia belief system tersebut adalah Pancasila, sehingga suatu keadaan dinilai adil apabila mencerminkan prinsip yang terkandung dalam Pancasila. 2. Benar Memberikan makna “benar” sama saja sulitnya seperti halnya memberi makna “adil”. Secara umum “benar” dapat diberi makna “kesesuaian, ketaatan, atau kepatuhan suatu pernyataan dengan norma yang telah ditetapkan.” Norma tersebut dapat bersumber dari firman Tuhan (religius), atau norma yang merupakan hasil perenungan manusia (filsafati), konstruksi nalar manusia (ilmiah), atau norma yang dikembangkan dari kesepakatan masyarakat. Sama halnya dalam menentukan keadilan bagi suatu kasus, dalam menentukan kebenaran dapat saja terjadi dispute karena terdapatnya berbagai ukuran atau norma yang dipergunakan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana memadukan berbagai norma tersebut sehingga tidak perlu terjadi pemaknaan yang mengundang pertentangan. Pancasila memberikan ukuran tersendiri terhadap makna benar, yakni sesuatu yang benar adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan firman Tuhan. Sesuatu yang benar sesuai dengan keluhuran harkat dan martabat manusia. Sesuatu yang benar mengutamakan persatuan dan kesatuan, kesepakatan bersama, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian dalam garis besar program pembangunan karakter bangsa, yang memerlukan pengolahan lebih lanjut.
Posted on: Fri, 18 Oct 2013 02:56:41 +0000

Trending Topics



tyle="min-height:30px;">
★Elite and Sparkle Contact Lens P185/pair no minimum! ★Elite
Homelegance Dwyer Chair in Black Vinyl p3436mcs. z2532j9n

© 2015