Bupati Tamiang Diminta Stop Pertambangan Dolomit MedanBisnis - - TopicsExpress



          

Bupati Tamiang Diminta Stop Pertambangan Dolomit MedanBisnis - Aceh Tamiang. Anggota DPRK Aceh Tamiang, Bukhari SE meminta pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Hamdan Sati menyetop sementara kegiatan penambangan dolomit (batu kapur) di Desa Selamat, Kecamatan Tenggulun. Sebab sejumlah perusahaan pertambangan di sana tidak memiliki izin resmi dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tamiang. Anggota Komisi A itu menilai, tidak ada keuntungan bagi daerah yang seharusnya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Untuk suatu daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, salah satunya mineral bumi bebatuan dolomit, seharusnya bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar kecamatan khususnya dan Aceh Tamiang pada umumnya. Bukan untuk segelintir orang yang memanfaatkan bisnis semu tersebut, kata Bukhari kemarin di Kualasimpang. Dia mengatakan, perusahaan yang selama ini mengambil bongkahan dolomit dan dibawa ke luar daerah belum memiliki izin resmi dari KP2TSP. Terlebih Gubernur Aceh Zaini Abdullah pernah secara lisan mengeluarkan perintah menyetop kegiatan tersebut. Penambangan di sana belum diberi izin oleh pemerintah provinsi maupun daerah. Bila ada perusahaan yang mengaku sudah mengurus izin ke tingkat provinsi, segera ditangkap karena itu tidak ada, kata Bukhari mengulang penyataan gubernur ketika itu. Penambangan dolomite di Kecamatan Tenggulun, menurut Bukhari lagi, lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya. Sebab hanya segelintir orang saja yang disejahtrakan, selain itu kegiatan tersebut merusak lingkungan terutama badan jalan ke Kecamatan Tenggulun kondisinya rusak parah. Dilaporkan, sejumlah jembatan patah akibat dilindas dump truk melebihi tonase. Itu jalan daerah, kekuatannya beda dengan jalan negara, bupati harus tegas mengambil sikap karena hancurnya infrastruktur daerah nantinya bakal menyerap APBK daerah terlalu dini untuk perbaikan, ucapnya. Bukhari menambahkan, hasil pansus DPRK pada tahun 2012 mendapati temuan begitu mudahnya perusahaan luar Aceh mengelola dolomit di Aceh Tamiang tanpa PAD yang jelas. Seharusnya pemkab bisa mengelola sendiri tanpa campur tangan pihak luar, agar tercipta lapangan kerja baru bagi parade penganggur yang ada di kabupaten ini, sambung mantan pegawai Pertamina tersebut. Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang, Fadli saat dihubungi wartawan terkait hal ini mengatakan, ada beberapa perusahan yang sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dari dinasnya, namun jumlahnya dia tidak ingat. Datang saja ke kantor, tanya ke kabid perizinan. Setahu saya CV Langkat Jaya dan beberapa yang dikelola perorangan ada IUP-nya, ucapnya singkat.
Posted on: Mon, 25 Nov 2013 03:30:14 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015