CERPEN BKT Lokasi pembangunan kawasan Banjir Kanal Timur telah - TopicsExpress



          

CERPEN BKT Lokasi pembangunan kawasan Banjir Kanal Timur telah ditetapkan dalam Keputusan Gubenur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3504/2003 tanggal 8 Oktober 2003 tentang Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan trace Banjir Kanal Timur dan fasilitasnya dari Kali Cipinang sampai dengan Laut Jawa, melalui Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Pondok Bambu, Kelurahan Duren Sawit, Kelurahan Pondok Kelapa, Kelurahan Malaka Sari, Kelurahan Malaka Jaya, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Pulo Gebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung. Kotamadya Jakarta Timur, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Kotamadya Jakarta Utara. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sesuai DPA SKPD TA 2007 Nomor 056/DPA/2007 tanggal 2 April 2007 telah mendapat alokasi anggaran untuk membiayai pelaksanaan pembebasan tanah Banjir Kanal Timur (BKT) sebesar Rp850.000.000.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI bahwa dokumen pertanggungjawaban yang berupa Tanda Terima Uang Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Benda-benda lainnya, Surat Pernyataan Pelepasan Hak/Penyerahan Tanah dan/atau Bangunan dan/atau Tanaman dan/atau Benda-benda lain serta dokumen pendukung lainnya diketahui bahwa terdapat berkas dokumen pembayaran pembebasan tanah Banjir Kanal Timur sebesar Rp49.999.710.945,00 yang tidak sesuai ketentuan yaitu masih terdapat kekurangan berkas syarat dokumen pembayaran seperti KTP, SPPT PBB, rekening listrik ataupun rekening telepon. Adapun rinciannya dapat dilihat dalam Lampiran 15. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 100B Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2007 tanggal 23 Februari 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta: a. Untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan benda-benda yang ada diatasnya dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh SKPD /Unit Kerja selaku Pengguna Anggaran, harus sudah terpenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Keputusan Gubenur tentang Penguasaan Perencanaan dan Peruntukan Bidang Tanah untuk Pembangunan Pembangunan Kepentingan Umum; 2) Surat tanah atau buku tanah yang tidak menjadi hipotik pada Bank; 3) Pengukuhan transaksi; 4) Peta situasi/gambar situasi; 5) Pedoman harga dari Walikotamadya; 6) Kesepakatan harga antara Kepala SKPD/Unit Kerja dan Pemilik Tanah; 7) Daftar nominatif (bagi pemilik tanah yang lebih dari 1 orang); 8) PBB 3 (tiga) tahun terakhir; 9) Kartu Keluarga; 10) KTP; 11) Advis Planning; 12) SK Ahli Waris; 13) Surat pernyataan tidak sengketa dari Lurah/Camat; 14) Dan ketentuan lain-lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006) sebagai berikut : a. Untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan benda-benda yang ada diatasnya dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh SKPD /Unit Kerja selaku Pengguna Anggaran, harus sudah terpenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Keputusan Gubenur tentang Penguasaan Perencanaan dan Peruntukan Bidang Tanah untuk Pembangunan Pembangunan Kepentingan Umum; 2) Surat tanah atau buku tanah yang tidak menjadi hipotik pada Bank; 3) Pengukuhan transaksi; 4) Peta situasi/gambar situasi; 5) Pedoman harga dari Walikotamadya; 6) Kesepakatan harga antara Kepala SKPD/Unit Kerja dan Pemilik Tanah; 7) Daftar nominatif (bagi pemilik tanah yang lebih dari 1 orang); 8) PBB 3 (tiga) tahun terakhir; 9) Kartu Keluarga; 10) KTP; 11) Advis Planning; 12) SK Ahli Waris; 13) Surat pernyataan tidak sengketa dari Lurah/Camat; 14) Dan ketentuan lain-lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan (Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006) sebagai berikut : a) Riwayat tanah dibuat oleh Lurah setempat; b) Buku C; c) Rekening Listrik; d) Rekening Telepon; e) Berita acara pemeriksaan berkas yang ditandatangani petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T). b. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, selanjutnya oleh SKPD/Unit Kerja dibuatkan Berita Acara Pelepasan Hak dan Tanda Terima Uang Ganti Rugi. Hal tersebut mengakibatkan pembayaran pembebasan tanah Banjir Kanal Timur sebesar Rp49.999.710.945,00 belum sesuai ketentuan. Nah lengkap sudah cerpen ini, apa ada masyarakat yang peduli..?
Posted on: Mon, 29 Jul 2013 12:21:11 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015