CPOB : PENGAWASAN MUTU PADA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL Disusun - TopicsExpress



          

CPOB : PENGAWASAN MUTU PADA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL Disusun Oleh : Agung Muharam : G1F009028 Galih Priandani : G1F009029 Shifaq Khairunnisa : G1F009032 Jurusan Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu-Ilmu Kesehatan, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Jln. Dr. Soeparno Karangwangkal, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. @ unsoed.ac.id/, @ farmasi.unsoed.ac.id/ ABSTRAK CPOB merupakan pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi untuk menjamin mutu obat yang diproduksi. CPOB dimiliki oleh semua industri dalam memproduksi obat. Produksi obat tradisional juga memiliki pedoman cara pembuatan obat yang baik yang disebut CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik). Obat tradisional merupakan warisan budaya bangsa perlu terus dilestarikan dan dikembangkan untuk menunjang pembangunan kesehatan sekaligus untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Pada produksi, peredaran dan penggunaan obat tradisional, di sisi lain dicemari oleh beredarnya obat tradisional yang tidak terdaftar, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat atau mengandung bahan-bahan berbahaya lainnya serta obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu, sehingga perlu diadakan pengawasan mutu pada pembuatan obat tradisional. Pengawasan mutu produk dilaksanakan secara ketat oleh bagian Quality Control (QC) dan juga dilakukan oleh In Process Control pada setiap proses produksi. Keyword: CPOB, CPOTB, Pengawasan mutu Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) adalah pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Mutu suatu obat tidak dapat ditentukan berdasarkan pemeriksaan produk akhir saja, melainkan harus dibentuk kedalam produk selama keseluruhan proses pembuatan. CPOB mencakup seluruh aspek produksi mulai dari personalia, dokumentasi, bangunan, peralatan, manajemen mutu, produksi, sanitasi dan higiene, pengawasan mutu, penanganan keluhan, penarikan obat dan obat kembalian, analisis kontrak serta validasi dan kualifikasi. Industri obat-obat tradisional juga memiliki CPOB, yang biasa disebut CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik). CPOTB adalah bagian dari Pemastian Mutu yang memastikan bahwa obat tradisional dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan Spesifikasi produk. Salah satu cakupan dari CPOTB adalah pengawasan mutu. Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOTB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat. Setiap industri obat tradisional hendaklah mempunyai fungsi pengawasan mutu. Fungsi ini hendaklah independen dari bagian lain. Sumber daya yang memadai hendaklah tersedia untuk memastikan bahwa semua fungsi Pengawasan Mutu dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat diandalkan. Persyaratan dasar dari pengawasan mutu adalah bahwa: 1. sarana dan prasarana yang memadai, personil yang terlatih dan prosedur yang disetujui tersedia untuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian bahan awal,bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, dan bila perlu untuk pemantauan lingkungan sesuai dengan tujuan CPOTB; 2. pengambilan sampel bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi dilakukan oleh personil dengan metode yang disetujui oleh pengawasan mutu; 3. metode pengujian disiapkan dan divalidasi (bila perlu); 4. pencatatan dilakukan secara manual atau dengan alat pencatat selama pembuatan yang menunjukkan bahwa semua langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur pengambilan sampel, inspeksi dan pengujian benar-benar telah dilaksanakan Tiap penyimpangan dicatat secara lengkap dan diinvestigasi; 5. produk jadi berisi bahan atau ramuan bahan yang dapat berupa bahan nabati, bahan hewani, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan-bahan tersebut dengan komposisi kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan yang disetujui pada saat pendaftaran, serta dikemas dalam wadah yang sesuai dan diberi label yang benar; 6. dibuat catatan hasil pemeriksaan dan analisis bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi secara formal dinilai dan dibandingkan terhadap spesifikasi; dan 7. sampel pertinggal bahan awal dan produk jadi disimpan dalam jumlah yang cukup untuk dilakukan pengujian ulang bila perlu. Sampel produk jadi disimpan dalam kemasan akhir kecuali untuk kemasan yang besar. Pengawasan Mutu secara menyeluruh juga mempunyai tugas lain, antara lain menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu, mengevaluasi, mengawasi, dan menyimpan baku pembanding, memastikan kebenaran label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas dari zat aktif dan produk jadi dipantau, mengambil bagian dalam investigasi keluhan yang terkait dengan mutu produk, dan ikut mengambil bagian dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur tertulis dan jika perlu dicatat. Personil Pengawasan Mutu hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk melakukan pengambilan sampel dan investigasi bila diperlukan. Ketentuan umum dalam pengawasan mutu meliputi: 1. Sistem Pengawasan Mutu Sistem pengawasan mutu harus dirancang dengan tepat, untuk menjamin setiap OT (obat tradisional) yang diproduksi: * Mengandung bahan alami yang benar dan bersih, * Sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, * Dibuat dalam kondisi yang tepat serta mengikuti prosedur tetap, * Tidak mengandung bahan kimia dan bahan baku obat. Sehingga OT tersebut senantiasa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan untuk khasiat, mutu dan keamanannya. 2. Ruang Lingkup Pengawasan Mutu Semua fungsi analisis yang dilakukan di laboratorium, termasuk : Pengambilan contoh, * Pemeriksaan dan pengujian : o Bahan awal, o Produk antara, o Produk ruahan, dan o Produk jadi. o Program dan kegiatan lain yang terkait dengan mutu produk: program uji stabilitas, * pemantauan lingkungan kerja, * pengkajian dokumen batch, * program penyimpanan contoh pertinggal, penyusunan dan penyimpanan spesifikasi yang berlaku dari tiap bahan dan produk, termasuk metode pengujian. 3. Sistem Dokumentasi dan Prosedur Sistem dokumentasi dan prosedur pelulusan dilakukan oleh Bag. Pengawasan Mutu. Hendaknya menjamin Pelulusan: * Pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan telah dilaksanakan; * Bahan awal, produk antara, produk ruahan tidak digunakan sebelum dari hasil pemeriksaan dan pengujian mutu dinilai memenuhi spesifikasi yang ditetapkan; * Produk jadi tidak didistribusikan atau dijual sebelum hasil pemeriksaan dan pengujian mutu dinilai memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. 4. Bagian Pengawasan Mutu Bagian Pengawasan Mutu merupakan bagian yang berdiri sendiri, bukan subbagian dari Bagian Produksi. Wewenang Bagian Pengawasan Mutu : * Meluluskan/menolak Bahan awal yang akan digunakan untuk produksi; * Meluluskan/menolak Produk antara dan produk ruahan untuk diproses lebih lanjut; * Meluluskan/menolak Produk jadi yang akan distribusikan. * Tanggung jawab Bagian Pengawasan Mutu: o Di laboratorium : Menyelenggarakan fungsi analisis. o Di luar laboratorium : Berperan dalam pengambilan keputusan terhadap hal-hal yg mempengaruhi mutu produk o Bagian Pengawasan Mutu juga bertanggung jawab: + memastikan apakah bahan awal telah memenuhi spesifikasi; + memastikan apakah tahapan produksi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan divalidasi sebelumnya + apakah pengawasan selama proses dan pengujian laboratorium telah dilaksanakan, + apakah bets produk yang dihasilkan telah memenuhi spesifikasi sebelum didistribusikan; + apakah produk diperedaran tetap memenuhi syarat mutu selama waktu yang telah ditetapkan. + + Kesimpulan Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) adalah pedoman pembuatan obat bagi industri farmasi di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin mutu obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Adapun untuk industri obat-obat tradisional juga memiliki CPOB, yang biasa disebut CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik).CPOTB yang merupakan bagian dari Pemastian Mutu yang memastikan bahwa obat tradisional mencapai standar mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaan dan dipersyaratkan dalam izin edar. Salah satu cakupan dari CPOTB adalah pengawasan mutu. Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOTB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan. DAFTAR PUSTAKA Anonim, (2006). Cara Pembuatan Obat Baru (CPOB). Depkes RI : Jakarta Dirjen POM. (1986). Pengujian Bahan Kimia Sintetik Dalam Obat Tradisional. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Dirjen POM. (1994). Petunjuk Pelaksanaan Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB). Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Suyono. H. (1996). Obat Tradisional Jamu di Indonesia. Surabaya. Universitas Airlangga. About these ads Share this: * Twitter * Facebook26 * Like this: Like Loading... This entry was posted in TSF 2009-B. Bookmark the permalink. ← CPOB – Sanitasi dan Higiene PENANGANAN DAN KELUHAN PADA PRODUK FARMASI → 16 Responses to CPOB : PENGAWASAN MUTU PADA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL 1. dina says: November 21, 2012 at 6:55 PM manual mutu itu apa seperti apa ya 2. shifaq khairunnisa (G1F009032) says: June 17, 2012 at 6:25 PM untuk pertanyaan Inayatun Ilaahiyah: tugas dari bagian pengawasan mutu menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu. jadi bagian pengawasan mutu itu membuat prosedur pengawasan mutu. untuk melakukan pengawasan mutu sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. proses pengawasan mutu dilakukan / diterapkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. aplikasinya, seperti SOP (standar operating procedure). semua prosedur sesuai standar, jadi pengawasan mutu setiap produk medapat perlakuan yang sama untuk mendapat hasil akhir sesuai yang diinginkan (mutu yang baik). semoga dapat dimengerti yaa.:)
Posted on: Thu, 26 Sep 2013 13:40:32 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015