Contoh Pelanggaran HAM Dalam Bidang Ekonomi Kasus Nenek - TopicsExpress



          

Contoh Pelanggaran HAM Dalam Bidang Ekonomi Kasus Nenek Minah Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000 Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja. Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. Tidak menyerah, tapi pasrah saja, katanya. Saya memang memetik buah kakao itu, tambahnya. Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran! Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan. Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi. Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya. Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit, katanya. Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan. Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura, tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu. Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau. Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto. Melukai rasa keadilan Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian. Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji. Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan, kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya. Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami, jelasnya. Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya... Sungguh ironis, dilihat dari kehidupan nenek minah yang seharusnya menerima bantuan malah diberi hukuman sampai ke meja hijau. Dimana “Keadilan” sekarang sedang berada? a. Kasus Marsinah Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah ‘menghilang’, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. b. Kasus Trisakti dan Semanggi Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN. Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang. Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat : 1) 40 pusat perbelanjaan terbakar; 2) 2.479 toko hancur; 3) 1.604 toko dijarah; 4) 1.119 mobil hangus dan ringsek; 5) 1.026 rumah penduduk luluh lantak; 6) 383 kantor rusak berat; dan 7) yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999). Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini. Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional. c. Kasus Bom Bali Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya. 1.Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A – 28 J Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi akhir-akhir ini di kalangan masyarakat adalah dalam Pasal 28A yaitu seperti Hukuman Mati. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya berbicara tentang Hak Asasi Manusia yang dalam UU, hukuman mati masih menjadi kontrovesi yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, ada yang setuju dan sebaliknya. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu ketika seorang suami dengan tega memutilasi istrinya sendiri dan membuang potongan tubuh istrinya itu di sepanjang jalan tol cawang arah cikampek, terjadinya kekerasan yang berujung pada dugaan pelanggaran HAM tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang secara yuridis telah dibentuk dan berlaku di wilayah Indonesia. Hak untuk hidup masih menjadi induk dari semua hak asasi lain ada di Indonesia. Dalam kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah masih menjadi hal yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun adanya poligami pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam masyarakat saat ini yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap masyarakat. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni pun mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Perlindungan hukum di negeri ini masih menjadi hal yang di begitu diragukan kepastiannya, Contohnya saja kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik. Seperti yang tertera dalam pasal 28D pasal (1) yang berbunya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “ bagaimana pelanggaran ringan yang dilakukan oleh seorang nenek bisa mendapatkan hukuman layaknya seorang yang telah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan orang-orang disekeliling kita. Hak asasi manusia adalah hak yang amat melekat dengan semua lapisan masyarakat, tidak melihat gender, ras,warna kulit dan berbagai perbedaan lainnya, sehingga hak asasi setiap manusia dapat terpenuhi tanpa ada sesuatu yang membuat hak tersebut tidak terpenuhi oleh seba satu orang atau kelompok. Hak asasi manusia tidak dapat di copot atau di rebut begitu saja,terkecuali hak tersebut dibatasi dikarenakan orang tersebut telah melakukan tindak pidana yang dapat melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Contoh kasus pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil dari berbagai pelanggaran yang terjadi di Indonesia, terlepas dari banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia kita hanya bisa berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi di Indonesia, dan pemerintah semakin tegas dalam menyikapi berbagai permasalahan pelanggaran HAM. 2. Demokrasi yang Berlaku di Nusantara a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959) Pada periode ini, diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannyaMaklumat Wakil Presiden No. X ,Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. PemberlakuanUUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965) Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada saat itu. Adanya tarik ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu: 1) Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963. 2) Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS. 3) Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu. 4) Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undang-undang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). 5) DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu. 6) Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis). 7) Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis. c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998) Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila. Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu: 1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara; 2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945; 3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia; 4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila; 5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara; 6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab. Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu: 1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia; 2) kekeluargaan dan gotong royong; 3) musyawarah mufakat. Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai berikut. 1) Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR; 2) Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik; 3) Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik; 4) Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; 5) Adanya massa mengambang 6) Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain; 7) Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi. d. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998- Sekarang) Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu: 1) komposisi elite polit 2) desain institusi politik 3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik 4) peran masyarakat madani. Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu: 1) reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik. 2) reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik; 3) pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis. Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut. 1) Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. 2) Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung. 3) Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab 4) Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance. 5) Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkah-langkahpolitik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report). 6) Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya. 7) Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan. Pelaksanaan Hukum Dan Pelanggaran HAM Pada Masa Orde Baru 24032011 at 10:09 AM Leave a comment 4 Votes Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah, telah terjadinya pembelengguan disegala sektor, dimulai dari sektor Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan lain-lain sebagainya. Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru “membekukan” pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional. Data-Data Kasus Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru Sungguh begitu miris jika mengingat perjalanan bangsa yang penuh luka dan darah. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 dan masa pemerintahan order baru. Pelanggaran tersebut antara lain: 1965 Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini. 1966 Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara. Dr. Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember. 1967 Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta . Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang. 1969 Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana . Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan. Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik. 1970 Pelarangan demo mahasiswa. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar. Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno. 1971 Usaha peleburan partai- partai. Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan. 1972 Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung. 1973 Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung . 1974 Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis. 1975 Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius. 1977 Tuduhan subversi terhadap Suwito. Kasus tanah Siria- ria. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim. Kasus subversi komando Jihad. 1978 Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi. Pembredelan tujuh surat kabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peristiwa di atas. 1980 Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri. 1981 Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini. 1982 Kasus Tanah Rawa Bilal. Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi. 1983 Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI. 1984 Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi. Tuduhan subversi terhadap Dharsono. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur 1985 Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa. 1986 Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta. Kasus subversi terhadap Sanusi. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI. 1989 Kasus tanah Kedung Ombo. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf. Kasus tanah Kemayoran. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari. Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima. Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI. 1991 Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal. 1992 Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto. Penangkapan Xanana Gusmao. 1993 Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993 1994 Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie. 1995 Kasus Tanah Koja. Kerusuhan di Flores. 1996 Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan. - Sengketa tanah Manis Mata. Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka. Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar. Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli. Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996. 1997 Kasus tanah Kemayoran. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur. 1998 Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I. KESIMPULAN : 1. Mengembalikan Citra Indonesia Sebagai Negara Hukum, dalam dibidang hukum dan Politik, yang meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, social dan budaya, dan anti kolonialisme dan anti imperialisme, sebagai berganti strategi nasional. Sikap Low Profile dalam politik Internasional, pada saat dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas maret pada Tahun 1967 dan pada Tahun 1968 dengan dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. 2. Pembangunan lima tahun merupakan (Rule of Law) pada tahun 1969 merujuk kepada paragraph Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum Di Fungsikan Sebagai Sarana Untuk Merekayasa Masyarakat Proses pembangunan melakukan pendekatanbaru yang dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan ligitigatif. Dengan kombinasi dari keduannya dengan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional yang terbatas secara selektif pada hukum yang tidak menjamah tanah kehidupan budaya dan spiritual rakyat, yang menjadi program Badan Pembinaan Hukum Nasional. 3. Ide Law as a Tool of Social Engineering adalah untuk memfungsikan hukum guna merekayasa kehidupan ekonomi nasional saja dengan tidak melupakan hukum tata negara (terlihatlah mendahulukan infrastruktut politik dan ekonomi. Hukum nasional dikualifikasikan sebagai hukum nasional modern dengan mengikuti perkembangan sejarah hukum dengan menempatkan diri secara khusus kearah perkembangan dan Secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan social-ekonomi (seperti perundangan badan usaha, paten, merk dagang, hak cipta,tera dan timbangan, perundangan lalulintas, pelayaran,transportasi dan keamanan udara, telekomunikasi dan pariwisata,Perundangan Prosedur penggunaan, pemilikan dan penggunaan lahan pertanahan, keuangan negara dan daerah dan perundangan perikanan darat, perkebunan, alat pertanian, perternakan, pelestarian sumberdaya alam dan perlingunan hutan). 4. Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Kolonial Yang Dinasionalisasi, Pendayagunaan hukum untuk kepentingan pembangunan Indonesia adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis Amirika), Para ahli hukum praktek, mempelajari hukum eropa (belanda) dimana mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis Internasional, melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang dipandang paling logis. 5. Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa (belanda). Mengenai adopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris, akan tetapi konfigurasinya/ pola sistemiknya yang eropa tidak dapat dibongkar, hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan hokum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi. Dalam Weyboek Van Koophandel terdapat pula mengatur leasing, kondominium dan Universitas Padjadjaran melihat masalah hukum perburuhan, agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum ekonomi. Sedangkan hukum dagang (belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat (perdat) sedangkan hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana. 6. Hukum Nasional Sebagai Hasil Pengembangan Hukum Adat, dimana Hukum adat tidak pernah mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, adalah untuk terwujudnya hukum nasional dengan mengangkat hukum eakyat yaitu hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern (soepomo).Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang neniliki perasaan keadilan masyarakat local yang pluralistis. 7. Dimana hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam hukum nasional, dimana badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan dalam pemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat, telah melakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral, mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hokum sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif. Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan lainnya. -------------- MATERI PPKN SMA KURIKULUM 2013 ConToh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakkannya Kasus-kasus Pelanggaran HAM Dalam sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasan terhadap manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi diseluruh dunia. berikut contoh kasus pelanggaran HAM terbesar di dunia yang umum terjadi, diantaranya sebagai berikut : Contoh kasus pelanggaran HAM di dunia internasional : 1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang). 2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia). 3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler). 4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa. 5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia : 1. Kasus Pembunuhan Munir Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. 2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. 3. Penculikan Aktivis 1997/1998 Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. 4. Penembakan Mahasiswa Trisakti Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. 5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. 6. Peristiwa Tanjung Priok Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. 7. Pembantaiaan Rawagede Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Upaya-upaya Penegakan HAM Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut: a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat. b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas. c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas. d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan. Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni : 1. UUD NKRI 1945 2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia . 3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum 4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM 5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM 6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT 7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan 8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak Nah, itu tadi sedikit mengenai beberapa contoh kasus pelanggaran HAM dan bagaimana cara upaya penegakannya sehingga tidak ditemui lagi kejahatan kemanusiaan yang telah merusak hak- hak hidup masyarakat. Sejarah HAM lahir setelah adanya deklarasi oleh PBB tgl 10 Desember 1948 melalui piagam Human Right. HAM sendiri di Indonesia di atur pada Peraturan Pemerintahn no 39 tahun 1999 setelah kasus reformasi tahun 1998. Penetapan peraturan itu sendiri mengacu pasal-pasal yang dalam UUD 45 khususnya Pasal 27, 28, 29. Adapun bidang HAM itu sendiri sangat luas namun pada intinya menjaga terjadi pelanggaran terhadap kebebasan manusia yang secara kodrat telah diberikan tuhan kebebasan. Contoh 1. bidang politik adalah Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut. hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan) 2. Ekonomi Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan) 3. Sosial Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi)) 4. Budaya Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan, pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri) 5. Agama Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama 6. Hukum Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu (Hak keadilan)
Posted on: Thu, 21 Nov 2013 01:29:56 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015