DEMOKRASI (Makalah ini di ajukan untuk melengkapi persyaratan - TopicsExpress



          

DEMOKRASI (Makalah ini di ajukan untuk melengkapi persyaratan perkuliahan kewarganegaraan) Disusun oleh kelompok 4 : Nama Npm Neta Sartika 1311100103 Sasdawana 1311100119 Sukmala Dewi 1311100098 Etya Rosanani 1311100125 Santi Sanjaya 1311100097 Zawana 1311100115 Dosen : Dewi Lestari, M.pd.i INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) RADEN INTAN LAMPUNG FAKULTAS TARBIYAH 2013 DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN……………………………………..…………………….i A. Latar belakang………………………………………………………….ii B. Rumusan Masalah…………………………..…………………………ii C. Tujuan Penulisan………………………………………...…………….iii BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………..1 A. Makna dan hakekat demokrasi………………………………………..1 B. Demokrasi sebagai pandangan hidup ………………………………..3 C. Unsur penegak demokrasi ……………………………………………5 D. Model-model demokrasi………………………………………………8 E. Prinsip dan parameter demokrasi……………………………………9 F. Sejarah dan perkembangan Demokrasi di barat…………………..11 G. Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia………………14 H. Islam dan demokrasi …………………………………………………18 BAB III PEnutup Kesimpulan………………………………………………………………..20 Daftar Pustaka ……………………………………………………………………21 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan demokrasi tidak hanya penting bagi Negara-negara yang sedang berada dalam transisi seperti Indonesia, tetapi juga bagi Negara-negara yang telah mapan demokrasinya. Kenyataan inilah yang terlihat, misalnya dari pembentukan “Civitas Intarnasional”. Pada juli 1995 di praha. Dihadiri tidak kuarna dari 450 pemuka pendidikan demokrasi dari 25 negara, mereka sepakat membentuk “civitas internasional”. Yang menyimpulkan pentingnya pendidikan demokrasi bagi penumbuhan Civic culture untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokratis. B. Rumusan masalah 1. Pengertian demokrasi 2. Istilah-istilah apa saja yang tercantum dalam demokrasi? 3. Langkah-langkah apa saja yang diperlukan dalam memahami demokrasi? C. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini pemberi pengetahuan dan wawasan mengenai demokrasi serta pemahaman-pemahamn demokrasi kepada masyarakat awam pada umumnya dan kaum intelektual (mahasiswa) pada khususnya. BAB II PEMBAHASAN A. MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI Demokrasi sebagai suatu sitem telah dijadikan alternative dalam bebagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara dibeberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alas an dipilihnya demokrasi sebagai system bermasyarakat dan benegara. Pertama , hamper semua Negara didunia ini menjadi demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esendial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelengarakan Negara sebagai oraganisasi tertingginya. Karena itu diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakt tentang demokrasi. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” yang berate kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan Negara dimana rakya, kekuasaan tertinggi berada dalam keputsan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Pengertian demokrasi secara istilah sebagai mana dikemukakan para ahli sebagai berikut : 1. Menurut Joseph A. Scmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individu – individu memproleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompotitif atas suara rakyat. 2. Sidney Hook berpendaapat demokrasi adalah bentuk pemrintahan dimana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepaktan moyoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Dari beberapa pendapat diatas diproleh kesimpulan bahwa hakikar demokrasi sbagai suatu system bermasyarakat dan bernegara serta serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan Negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : 1. pemerintah dari rakyat (government of the people); mengadung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui ( legitimate government ) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui ( unligitimate government ) di mata rakyat. 2. pemerintahan oleh rakyat (government by the people).pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya. 3. pemerintahan untuk rakyat (government of the people) mengandung pngertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan diatas segalanya. Pemerintah demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. B. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP Pemerintah demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (Eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurckholis Madjid (Cak Nur). 1. pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. 2. dalam peristilahan politik dkenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musayawarah, dengan makna asal sekitar “ saling member isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kmpromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial finctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. 3. ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu ketentuan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. 4. permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. 5. dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan. Ketiga itu manyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan social budaya. 6. kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsure kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. 7. Dalam keseharian, kita dapat berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalamaan kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modernen maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Demokrasi bukanlah suatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dari langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata den eksperimentasi social sehari-hari dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintahan. Dalam konteks ini pancasila sebagai ideologi antara Negara harus ditatap dan ditangkap sebagai ideology terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan perumusan persepts nya harus diberikan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan pertumbuhan kualitatifnya, tampa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada suatu lembaga “resmi” sperti dinegri-negri komunis. C. UNSUR PENEGAK DEMOKRASI Tegaknya demokrasi sebagai sebuah kata kehidupan sosial dan system politik sangat bergantung pada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain : 1. Negara Hukum; 2. Masyarakat Madani; 3. Infrastruktur Politik (parpol); 4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab. 1. Negara Hukum (Rechtsstaat Dan The Rule Of Law) Dalam kepustakaan ilmu hukum di indonsia istilah ngara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi Negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda. Istlah rechtsstaat banyak dianut dinegara-negara Eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civi law, sedangkan the rule of law banyak dikembangakan diegara-negara Anglo saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitik beratkan pada administration law, sedangkan common law menitik beratkan pada judicial. Konsep rechtsstaaat mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya peradilan administrasi. Adapun the rule of law dicirikan oleh : 1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum; 2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law); 3. Adanya jaminan pelindungan HAM. Dengan demikian konsep Negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep di atas di cirikan sebagai berikut: 1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan; 3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara; 4. Adanya lmbaga peradilan yang bebas dan mandiri. Sementara itu istilah Negara hukumdi indonsia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran system pemerintahan Negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, padmo wahyono menyatakan bahwa konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pngertian Negara hukum pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia. Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, bahwa Negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oeh lembaga legislative dalam penyelenggaraan Negara, maupun Negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus di perhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis sulit dibangaun. 2. Masyarakat Madani (Civil Society) Masyarakat madani (civil society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Mayarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Dalam salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintahan. Masyarakat madani (civil society) mensyaratkan adanya civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi. Masyarakat madani (civil society) dan demokrasi bagi gellner merupakan dua kata kunciyang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dalam pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan consensus. Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani. Karena itu demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyaratkat madani. 3. Infrastruktur Politik Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atu kelompok kepentingan (pressure/intrest group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Menciptakan dan menegakkanj demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan,partai politik seperti dikatakan oleh Miriam budiardjo, mengemban beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi politik; 2. Sebagai sarana sosialisasi politik; 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik; 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik tersebut merupakan pengeja- wantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi,control rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflict resolution). Begitu pula akivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap Negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indicator bagi tegaknya sebuah demokrasi.kaum cendikiawan, kalangan sivitas akademika kampus, kalangan pers merupakan kelompok penekan signifikan untuk mewujudkan system demokratis dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan . begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan control terhadap kebijakan yang di ambil oleh Negara. Dengan demikian partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan sebagai infra struktur politik menjadi salah satu pilar tegaknya demokrasi. D. MODEL-MODEL DEMOKRASI Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi social, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut : 1. Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang – undang dan pemelihan secara umum yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. 2. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percata bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan. 3. Demokrasi social adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan social dan egalitarianism bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. 4. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbale balik antara penguasa dan yang di kuasi. 5. Demokrasi consociational, yag menekankan proteksi khusu bagi kelompok –kelompok budaya yang menekankankerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budayamasyarakt utama. Selanjutnya pembagian demokrasi diliha dari segi pelaksanaan menurut Inu Kencana terdiri dari dua model yanitu demokrasi langsung (direct democrazy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democrazy). Demokrasi langusung terjadi bila mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislative hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan penjabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur bupati dan wali kota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislative (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung. Demokrasi tidak langsung tejadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal dengan pemerintah dituntut kepekaan terhadap berbagai hal dengan pemerintahan atau Negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan. E. PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI Menurut masykuri abdillah (1999) prinsip – prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebadan, dan pluralisme. Prinsip – prinsip Negara demokrasi yang telah disebut di atas kemudian di tuangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri – cirri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu Negara tersebut. Untuk mengukur suatu Negara atau pemerintahan dalam menjalankan tata pemrintahan dikatakan demokrasi dapat dilihat dari empat aspek. Pertama, masalah pembentukan Negara. Kita percayai bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak dan pola hubngan yang akan terbangun. Kedua,dasar kekuasaan Negara, masalah ini menyakut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabanya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menhindari penumpukan kekuasaan dalam satu wilayah “tangan/wi;ayah”. Aturan yang ada patutu memastikan setidaknya dua hal utama, yakni : 1. Memungkinkan terjadina desentralisasi, untuk menghindari sentalisasi; 2. Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi terbatas. Amin rais menbahkan criteria lainsebagai parameter demokrasi yaitu : a) Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan; b) distribusi pendapatan secara adil; c) kesempatan memproleh pendidikan; d) ketersediaan dan keterbukaan informsai; e ) menghindari fatsoen politik; f) kebebasan individu; g) semangat kerjasama; h) Hak untuk protes. Menurut Franz magnis suseno criteria Negara demokrasi adalah : 1. Negara terikat pada hukuman ; 2. Control efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat; 3. Pemilu yang bebas; 4. Prinsip mayoritas; 5. Adanya jaminan terhadap hak – hak demokrasi. W.Ross Yates mengajukan enam ciri demokrasi : 1. Toleransi terhadap orang lain; 2. Perasaan fairplay; 3. Optimis terhadap hakikat manusia; 4. Persamaan kesempatan; 5. Orang yang terdidik; 6. Jaminan hidup, kebebasan dan hak milik. F. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI BARAT Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM samapi abad ke-4 M. demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung leh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Gagasan demokrasi yunani kuno berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat yang peodal, kehidupan spritual dikuasai oleh paus dan pejabat agama, sedangkan kehdupan politiknya ditandai oleh perbuatankekuasaan diantara para bangsawan. Dengan demikan kehidupan sosial politik dan gama pada masa ini hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan. Namun demikian menjelag akhr abad pertengahan, tumbuh kembali menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawandan Raja John di inggris merupakan tonggak baru kemunculan demokrasi empiric. Momentum lainnya yangmenandai kemunculan kembali demokasi di dunia Barat adalah gerakan renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yangmeng hidupkan kembali pada minat pada sastra dan budaya Yunani kuno. Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dunia islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan islam pada masa seperti ilmu khaldun, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya berhasil mengasimilasikan pengetahuan persi kuno dan warisan klasik (yunani kuno), melainkan berhasil menyesuaikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan pikiran mereka sendiri. Dengan kata lain renaissance dierofa yang bersumber dari tradisi keilmuan islam yang berintikan pada pemulian akal pikitranuntuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah mengilhami muculnya kembali gerakan demokrasi. Peristiwa lain mendorong timbulnya kembali gerakan demokrasi di eropa yang sempat tenggelam pada abad pertengahan adalah gerakan reformasi yaitu gerakan revolusi agama yang terjadi di eropa pada abad ke-16 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja katolik. Kecaman dan dobrakan terhadap absolutisme monarki dan gereja pada masa itu didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social contrac” (perjajian masyarakat) yang salah satu asasnya menetukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang unipersal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Dengan demkian teori hukum alam merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi (pemerintahan rakyat) dua pilusuf besar yaitu John locked an Montesquieu masing-masing dari inggris dan prancis telah memberikan sumbangan yang besar bagi gagasan pemerintah demokrasi. Pada kemunculanya kembali di eropa, hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketata Negaraan). Untuk itu timbulah gagasan tentang cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan kontitusi baik yang tetulis maupun yang tidak tertulis. Salah satu cirri penting pada Negara yagn menganut kanstitusionalisme (Demokrasi Konstituasional ) yang hidup pada abat Ke 19 ini adalh sifat pemerintah yang pasit, artinya, pemerinta hanya menjadi wasit atau pelaksana sebagai keinginan rakyat yang dirumuskan oleh wakil rakyat di parlemen. Jika dibandingankan dengan triaspolitikamontesqiueu, tugas pemerintah dalam konstitusionalisme ini hanya terbatas hanya tugas esekutif, yaitu melaksanakan undang-undang yag telah dibuat oleh perlemen atas nama rakyat. Konsep Negara hokum formal (kelasik) mulai digugut menjelang pertengahan abat ke 20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa factor yagn mendorong ahirnya kecaman atas Negara hokum formnal yang pluralis liberal, seperti dikemukanan oleh mariam budiadjo antara lain adalalah akses –akses dalam industrialisasi dan system kapitalis, tersebarnya paham sosialisme yang menginginkan pembagian kekuasanan secara merata serta kemenengnan beberapa pertain sosialis di eropa. Demokrasi, dalam gagasan baru ini harus meluas mencakup dimensi ekonomi dengan system yagn dapat menguasai kekuatan kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial ekonomi terutama harus mampu mengatasi ketidak merataan distribusi kekayaan dikalangan rakyat. Dalam gagasan Welfare state ini ternyata peranan Negara direntang sedemikian luas jauh melewati batas-batas yagn pernah diatur dalam demokrasi konstitusional abad ke -19 (Negara hokum formal). Dalam bidang legislasi , bahkan freies rmenssen dalam welfare state ini mempunyai tiga macam implikasi yaitu adanya hak inisiatif (Membaut peratuturan yang sederajat dengan UU Tampak persetujaun lebih dahulu dari parlemen, kehidupan berlakuanya dibatasi oleh waktu tertentu). Hak legislasi (membuat peraturan yagn sederajat dari bawah UU) dan droit punction (menafsirkan sendiri aturan –aturan yang masih bersifat Enunsiatif. Sejarah dan perkembagnan Demokrasi diibaratkan diawali berbentuk Demokrasi langsung yang berahir pada abad pertengahan . menjelang ahir abad pertengahan lahir magna carta dan dilanjutkan munculnya gerakan renaissance dan revormasi yang menekankan pada adanya hak atas hidup, G. SEJARAH DAN PERKEMABANGAN DEMOKRASI INDONESIA Perkembangan Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekan sampai saat ini. Perkemabgna demokrasi di Indonesia dapat dari segi waktu digabi dalam empat priode yaitu, a.priode 1945-1959; b.Priode-1959-1965; c. Priode 1965-1998, d. Priode 1998-sekarang. A. Demokrasi pada priode 1945-1959 Demokrasi pada masa ini dikenal denga sebutan demokrasi parlementer. System parlementer yagn memeulai berlalu sebulan sesudah kemerdekanan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam undang –uandang dasar 1945 dan 1950, ternayta kurang cocok untuk Indonesia . persatuan yagn dapat digalang selama mengahdapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstituktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih proklamai demokrasi system parlementer member peluagn untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat. B. Demokrasi Pada Preiode 1959-1965 Cirri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden,terbatasnya peranan politik , berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya perananABRIsebagai unsure sosial politik.Dekrit Presiden5 juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan poliotik melaluai pembentukan kepemimpinan yagn kuat . Undang-Undang Dasar 1945membuka kesempatan bagai seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangya lima tahun. Akan tetapi ketetapan MPRS No. LLL/1963 yang mengngkat Ir.Soekarno sebagai Presiden seumur hidup telah “ membataskan pembatasan waktu lima tahun ini (Undang-Undang Dasar memungkinkan seseorang Presiden untuk dipilih kembali ) yang ditentuklan Undang-Undang Dasar. Selain dari pada itu banayak lagi tindakan yagn menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar. Selain dari itu terjadi Penyelewengan di bidang perundang –undangan dimana pembagian tindakan pemerintah dilaksanakan melalaui Penetapan Presiden(Penpes)yang memai Dekrit 5 juli sebaga sumber hokum. Partai politik dan presyang sedikit menyimpang dari “rel revolusi” tidak dibenarkan dan dibredel, sedangkan olitik mercusur di bidang hubungan luar negri dan ekonomi dalamnegri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram. G. 30 S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk dimulainya masa demokrasi pancasila. Demokrasi terpimpin seperti di kemukakan oleh soekarno seperti dikutip oleh A. syafi Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh nikmat kebijaksanaan dalam pearmusawaratan/perwakilan. Dalam kesempatan lain dikataan bahwa demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalism otokrasi diktator . presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin iyalah : 1. Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan-kepentingan umum, masyarakat bangsa dan Negara ; 2. Tiap-tiap oragn berhak mendapat penghidupan yagn layak dalam masyarakat bangsa dan Negara . C. Demokrasi Pada Periode 1965-1998 Landasan formil dari periode ini adalah panca sila, undang undang daar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap undang-undang dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korekti. Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut : a. Demokrasi pada bidang politik pada hakikatnya adalah menegakan kembali asas-asas Negara hukum dan kepastian hukum; b. Demokrasi pada bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yagn layak bagi semua warga Negara. c. Demokrasi pada bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM , peradilan yang bebas yang tidak memihak. Namun demikian “demokrasi pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan , rezim ini sanagat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi .seperti diaktakan oleh M.Rusli Karim Razim orde baru ditandai oleh : 1. Dominanya peranan ABRI ; 2.birokkratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; 3. Pengebirian peran dan fungsi partai politik ; 4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public; 5.masa pengembang; 6.monilitisasi idiologi Negara ; 7. Inkorporasi lembaga nonpemerintah . tuju cici tersebut menjadikan hubungan Negara persus masyarakat secara berhadapan dan sudordinat, dimanan Negara atau pemerintah sangat mendominasi. Dengan demikan nilai-nilai demokrasi juga belum ditegakan dalam demokrasi pancasila sueharto . D. Demokrasi Pada Periode 1998-Sekarang Runtuhnya rezim atau otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhanya demokrasi di Indonesia . bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahapa bagi transisi demokrasi Indonesia . transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun . Sukses atau gagalnya trasnsisi sangat tergantung pada empat faktor kunci yaitu : (1) komposisi elit politik,(2) disain intitusi polilitik, (3) kurtur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit, dan (4) peran society (masyarat madany ). Keempat faktor itu harus dalam secara kinfergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidaasikan demokrasi. Transisi ini yang sekarang dialami bukan pengalaman has yagn hanya dilalui Indonesia beberapa Negara amerika latin pada deklade 80an,dan juga Negara-negara asia tenggara seperti thailan ,philipina, pernah mengalami proses serupa . transaksi demokrasi telah dimuali dengan jkatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan panjagn pendeknya transisis tergantiung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi proplem transisional yang menghadang. Secara history, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediankan apayagn diinginkan rakyat , semaklin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legikimasi demokrasi. Semakin kuat keyakian terhadap legitimasi demokrasi dan kotmitmen untuk mematuhi aturan main system demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan-persoalan yagn dihadapi masyarakat. Indikasi kearah terwujutnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia anatar lain adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitanya dengan keberadaannya pada sebuah Negara Demokrasi, diamandemenkanya pasal-pasal dalam kontitusi Negara RI (amandemen I-IV) , adanya kebebasab pers, dijalankanya kebijakan otonomi daerah, dan sebagaianya. H. ISLAM DAN DEMOKRASI Dunia islam sebagi mana dinyatan oleh para pakar seperti Lerry diamond, juan j linze ,Seymour martin Lipset tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup. Hal senada dikemukakan oleh Samuel P.hantington yang meragukan ajaran islam sesuai dengna prinsip-prinsip demokrasi (Bahtair Effendy, kata pengantar, 2002). Penerimaan Negara-negara muslim (dunia islam) terhadap demokrasi sebagaimana yang dikemukakan oleh kelompok ketiga tidak berarti bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di negar muslim secara otomatis dan cepat. Ada beberapa alasan teoritis yang bias menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi (demokratisasi) di dunia islam. Pertama, pemahaman doktirnal menghambat praktek demokrasi. “hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cenderung memahami demokrasi sesuatu yang bertentangan dengan islam. Untuk mengatasi hal itu perlu di kembangkan upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari consensus dan sintesis antara pemahaman doktrin islam dengan teori-teori modern seperti demokrasi dan kebebasan. Kedua, persoalan kultur. Teori ini dikembangkan oleh Bernard lewis dan ajami. Karena itu, langkah yang sangat diperlukan adalah penjelasan cultural kenapa demokrasi tumbuh subur di eropa, tetapi di wilayah dunia islam malah otoritarianisme yang tumbuh dan berkembang. Sebab, ditilik secara doctrinal, pada dasarnya hamper tidak dijumpai hambatan teologis di kalangan tokoh-tokoh partai , ormas ataupun gerakan islam yang memperhadapkan demokrasi vis a vis islam. Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam tak ada hubungan dengan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi di perlukan kesungguhan kesabaran dan di atas segalanya adalah waktu. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dengan demikian demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian Negara yang menganut system demokrasi adalah Negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat. DAFTAR PUSTAKA Prof Dr. MA Azra Az Yumardi, demokrasi, hak asasi manusia, masyarakat madani, Jakarta : PT. ice UIN syarif hidayatullah, 2003.
Posted on: Mon, 28 Oct 2013 13:58:36 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015