# DPRD Mulai Bahas Aset Pemkab yang Terlantar SIMALUNGUN – - TopicsExpress



          

# DPRD Mulai Bahas Aset Pemkab yang Terlantar SIMALUNGUN – Anggota Badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Simalungun sudah mulai membahas aset Pemkab Simalungun yang dinilai terlantar. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Binton Tindaon SPd. “Permohonan Pemkab Simalungun sudah masuk ke lembaga DPRD dan sudah mulai dibahas dalam rapat Banmus DPRD,” ujar Binton kepada METRO, Rabu (19/6). Binton mengatakan, menjual aset pemerintah yang dinilai terlantar merupakan hal yang biasa dilakukan. Namun, dalam melakukan penjualan harus melalui prosedur yang diantur oleh peraturan perundang-undangan. Pertama harus diketahui latar belakang penjualan aset. Kedua, dasar hukum penjualan aset. Ketiga hasil penjualan dialokasikan kemana. “Artinya harus ada pengkajian, dengan melakukan rapat bersama pemangku kepentingan, seperti, eksekutif, legislatif dan yudikatif,” paparnya. “Perlu dilakukan rapat khusus dengan BPN, Jaksa, Praktisi dan lembaga berwenang lainnya. Kemudian di sana akan dilakukan pembahasan alasan-asalan penjualan aset,” katanya. Menurutnya, ada beberapa opsi yang harus dilakukan untuk aset yang terlantar. Antara lain, dijual atau dikelola pihak ketiga dengan membuat kontrak dengan pemerintah daerah. Masih kata Binton, 18 titik asset pemkab yang diajukan terdiri dari 4 titik berada di kota Siantar dan 14 titik berada dilokasi seputaran jalan Asahan, Kecamatan Siantar. Namun jika diberikan hak kelola kepada pihak ketiga maka harus jelas berapa nantinya kontribusi untuk Pemkab Simalungun seperti yang terjadi di Tapian Dolok. “Laporan Kadis PPKAD yang disampaikan dalam Banmus DPRD dinyatakan bahwa perhitungan sementara nilai 18 titik aset yang dinilai terlantar itu berkisar Rp50 milliar, salah satu diantaranya termasuk rumah dinas bupati jalan Adam Malik,” ujarnya. Selain kedua alternatif itu, Binton mengatakan penjualan aset dapat dilakukan kepada pihak govermen (pemerintah, red), dalam hal ini Pemko Siantar namun juga harus melalui tahapan dan kesepakatan bersama. Sementara Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik mengatakan, beberapa aset pemkab yang terlantar dinilai akibat tidak kreatifnya Pemkab Simalungun terhadap asst tersebut. Pemkab Simalungun harus lebih mengutamakan pemberian hal kelola pihak ketiga sehingga PAD bertambah namun aset tidak hilang. Karena begitu sayang saat aset tersebut harus dijual. “Namun jika ini dijual kepada pihak govermen dalam ini Pemko Siantar sebenarnya tidak ada kerugian namun perlu ada kesepekatan bersama dan alasan penggunaan asset tersebut,” ujarnya. Terpisah, Ketua Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran Oktavianus Rumahorbo mengatakan, lebih baik menjual aset yang terlantar dari pada memberikan hak kelola kepada pihak ketiga. Selama ini Pemkab Simalungun melalui PD Agromadear justru tidak terlihat adanya kontribusinya terhadap pemerintah daerah. “Namun dalam penjulan aset harus melalui prosedur dan tahapan yang benar dan transparan serta tujuannya juga harus untuk kesejahteraan masyarakat. PD Agromadear yang selama ini dipercaya untuk mengelola sejumlah aset Pemkab Simalungun semenjak pindahnya pusat pemerintahan ke raya tidak menunjukkan dampak positif,” ujarnya. Lanjut Aktavianus, harusnya sudah ada perda untuk mengatur bagaimana proses pemberian hak kelola kepada pihak ketiga sehingga dapat menambah PAD Simalungun bukan lagi hanya sekedar surat keputusan bupati. “Salah satu contoh, panglong yang berdiri di aset simalungun serta 400 hektare lahan Tapian Dolok yang diberikan kepada pihak ketiga gagal dijadikan sebagai penambah PAD sehingga lebih baik dijual saja,” ujarnya. (Rah) metrosiantar/2013/dprd-mulai-bahas-aset-pemkab-yang-terlantar/
Posted on: Thu, 20 Jun 2013 16:14:49 +0000

Trending Topics



n-height:30px;">
TODAY I RECEIVED THIS INBOX... Press In with Praise and Worship!
Riden round wit dame and snoop two days ago and dame put this shit
Finally some good news! 1st doctor (that I fired) called with my

Recently Viewed Topics




© 2015