Dan akhirnya.., akan ada PAJAK untuk setiap transaksi online di - TopicsExpress



          

Dan akhirnya.., akan ada PAJAK untuk setiap transaksi online di Indonesia.. Siap-siap yang punya FP, yang punya toko online, yang jualan barang, jasa via online.. :D :D :D . "Ada dua hal yang akan kami atur," ujar Srie di Gedung DPR, Jakarta. . Dia menjelaskan, media penyelenggara atau situs-situs yang menjadi sarana perdagangan elektronik atau online harus secara resmi mendaftarkan kegiatannya di Kementerian Perdagangan. . Selain itu, untuk mendapatkan data-data yang lengkap terkait perdagangan online, Srie menambahkan, perlindungan konsumen juga terakomodasi dengan regulasi tersebut. . "Pokoknya, media penyelenggaranya harus tertib dan terdaftar, nanti tidak bisa lagi sembarangan. Kita harus meyakini, oh ini mereka yang menyelenggarakan harus terdaftar," tambahnya. . Para pedagang yang ada di dalam media penyelenggara tersebut, dia melanjutkan, harus terverifikasi dengan jelas, sehingga produk-produk yang dijual dapat dipastikan memenuhi syarat yang berlaku. . bisnis.news.viva.co.id/news/read/450097-pemerintah-segera-atur-transaksi-elektronik-lewat-pp . Asep Puyak Putra, Shembah Bravo Brokerpreneur, Zainulist Dot, Agan Khalid, Boa HaNcock, Oskar Dani Trisno, Bakoel Gendoel, Abdul Halim S, A.p. Setiawan VideoHipnotis, Andrekoleksi Malang Jatim...
Posted on: Wed, 09 Oct 2013 02:26:36 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015