Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menolak tuntutan pasangan - TopicsExpress



          

Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menolak tuntutan pasangan calon Gubenur dan wakil gubenur Sumsel, Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (ESP-WIN) dan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer (DerMa) di Jakarta, pada Senin (16/9/2013). Dalam putusannya DKPP menegaskan tuntutan ESP-WIN dan DerMa tersebut untuk mendiskualifikasi pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki tidak dibenarkan. Karena dalam amar keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk) KPU Sumsel hanya melakukan. Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara dalam gugatan yang dilakukan pengacara Alamsyah Hanafiah yang mewakili 5 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin atas Pilkada di daerah setempat mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada teradu I dalam hal ini KPU Sumsel. "DKPP telah menolak tuntutan tim ESP-WIN dan DerMa," kata komisioner KPU Sumsel, Herlambang kepada Tribunsumsel, Senin (16/9) petang. Menurut Herlambang, aduan yang dilakukan pasangan ESP-WIN dan DerMa ke DKPP dinilai DKPP yang dipimpin Jimly Aslidiqi tuntutan tersebut tidak beralasan. "DKPP menilai kami (KPU Sumsel) tidak bersalah, dan tindakan kami sudah benar. KPU Sumsel hanya pelaksanaan dari keputusan MK yang dicantumkan dalam amar putusan,"jelasnya. Ditambahkan Herlambang dengan adanya keputusan DKPP ini pihaknya sangat bersyukur dan sudah menduganya sejak awal, karena pihaknya sudah melaksanakan sesuai apa yang diperintahkan MK dan sesuai aturan perundang-undangan. "Dengan adanya putusan ini kita tidak ada beban, meskipun sudah terkuras tenaga, pikiran, waktu dan kecemasan keluarga sebelumnya," ucapnya. Herlambang melanjutkan, dengan tidak diputuskannya mereka bersalah oleh DKPP, pihaknya berencana melaporkan balik para pengadu ke Polda Metro Jaya, atas laporan palsu yang dibuat. "Adanya perlindungan penyelenggara pemilu untuk melapor balik ke pihak kepolisi, tapi ini secara individu bukan lembaga, karena kita sudah malu, repaot dan sebagainya,"ujar Herlambang yang masih menimbang kapan akan dilaporkan ke pihak berwajib. Terkait soal Pilkada Banyuasin, Herlambang mengaku KPU Sumsel menerima keputusan tersebut, meskipun sempat disayangkan karena pihaknya berusaha melakukan yang terbaik sebagai lembaga lebih tinggi dari KPU Banyuasin, demi menghindari kekacauan sehingga di pindahkan ke Provinsi. "Banyuasin kami dinilai salah, karena menurut DKPP, pemindahan rekapitulasi Pilkada Banyuasin atau dimanapun itu, KPU Provinsi tidak boleh menolong ditingkat bawah,"tuturnya. Dengan begitu, komisioner KPU Sumsel diberikan peringatan tertulis yang akan dilakukan KPU RI, agar menjadi pelajaran kedepan. "Intinya, ini jangan sampai preseden buruk kedepan, jadi kami ditegur,"tandasnya. Sebelumnya pada PSU 4 September lalu KPU Sumsel telah menolak tuntutan pasangan ESP-WIN dan DerMa, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan DerMa yang menuduh pasangan Alex-Ishak menggunakan dana APBD Rp 1,4 Triliun pada kampanye pencoblosan 6 Juni, sehingga MK memerinta KPU Sumsel untuk melaksanakan PSU di beberapa daerah (Palembang, Prabumulih, OKU, OKU Timur dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan OKU Selatan). Dimana tuntutan 2 pasangan calon tersebut ditolak oleh KPU Sumsel karena, dalam amar keputusan MK tidak ada memerintahkan KPU sumsel untuk mendiskualifikasi pasangan Alex-Ishak, sehingga kasus ini bergulir ke DKPP.
Posted on: Mon, 16 Sep 2013 15:40:27 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015