"Dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu" Bawaslu - TopicsExpress



          

"Dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu" Bawaslu serahkan ‘hukuman’ ketua KPU Jatim ke DKPP Kamis, 12 September 2013 22:41 WIB (3 hari yang lalu)Editor: Khairul Faisal Bawaslu serahkan ‘hukuman’ ketua KPU Jatim ke DKPP - "Dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu" - Sidang DKPP Sidang DKPP (Foto: Istimewa) LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur akhirnya mengambil keputusan dalam kasus yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad saat pelaksaanaan Pemilukada Jatim 2013. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap semua kasus yang diperbuat oleh petinggi KPU itu. Seperti kasus broadcast pesan lewat Blackberry Messenger (BBM) dan juga pencetakan form BC untuk Pilgub yang tidak melibatkan tiga komisioner KPU Jatim lainnya. Baca juga: Spanduk tak bertuan, beri ucapan selamat jalan pada Khofifah dan Gugatan Khofifah ke MK dinilai bentuk kepanikan “Temuan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Jatim yakni Andy Dewanto Ahmad sudah dilakukan klarifikasi dan semua pihak yang terlibat sudah kami minta klarifikasi. Bawaslu membuat kesimpulan ada dua alat bukti yang menyatakan Andry melanggar pasal 9 dan 10 peraturan bersama, antara KPU, Bawaslu dan DKPP,” ungkapnya saat ditemui LICOM di kantornya, Jalan tanggulangin Surabaya, Kamis (12/9). Dalam aturan dijelaskan, ketika menemukan adanya pelanggaran maka bawaslu provinsi harus melaporkan kepada Bawaslu RI dan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Rekomendasi kami kirim ke Bawaslu RI pada 5 September lalu dan sudah diterima. Kemudian akan ditujukan ke DKPP. Sehingga hasilnya menunggu keputusan DKPP,” tegasnya. Berdasar data yang dihimpun LICOM, surat yang dikirim ke Bawaslu RI itu bernomor 463/Bawaslu/JTM/IX/2013 tertanggal 5 September 2013 perihal penerusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Seperti diketahui, dalam proses Pilgub Jatim 2013, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad diduga memihak salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 4 Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja (BerKah). Sikapnya itu tampak dalam broadcast BBM yang dia kirim ke semua kontak yang ada di smartphonenya, yang berbunyi “Saksikan keunggulan Cagub PKB Khofifah IP dlm debat kandidat di Metro TV live dr Gramedia Expo malam ini jam 19.00 WIB. Sebarkan..:)”. Hal lainnya ditunjukkan dengan menscan tandatangan dari ketiga komisioner lainnya untuk dimasukkan dalam form BC (pemberitahuan pasangan calon yang ditempel di depan TPS) Pilgub Jatim tanpa minta izin terlebih dahulu. Saat itu Andry memasukkan nama pasangan BerKah kedalam form tersebut, padahal KPU RI belum memutuskan secara resmi bahwa pasangan yang diusung PKB itu masuk jadi peserta pilgub.@sarifa
Posted on: Sun, 15 Sep 2013 10:27:56 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015