Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berusaha meningkatkan - TopicsExpress



          

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berusaha meningkatkan penerimaan pajak dari berbagai sektor. Sejak tahun 2012, Ditjen Pajak sudah melakukan evaluasi sektoral dari semua wajib pajak. Sudah ada kurang lebih 11 sektor yang dilgali potensinya untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Karena dengan itu kita dapat mengcapture kesemua wajib pajak dalam sektor itu. Sehingga tidak ada yang luput. Sektor-sektornya tidak hanya itu, tapi sektornya sudah banyak yang sudah dilakukan penggalian. Kurang lebih 11 sektor ditambah orang pribadi dan bendahara," ungkap Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP), Dasto Ledyanto. Beberapa sektor tersebut yakni bergerak di bidang telekomunikasi, transportasi, jasa keuangan, kesehatan termasuk properti, pertambangan dan perkebunan. Yang tidak kalah pentingnya adalah pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi yang masih sangat rendah. Ditjen Pajak dalam hal ini sudah melakukan penggalian potensi baik sektor-sektor tersebut maupun orang pribadi. "Dan kita sudah menetapkan mekanisme dan cara melakukan penggalian potensi untuk wajib orang pribadi tentunya bendahara. Ini karena kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan itu satu hal yang tidak boleh lewat dan itu menjadi primadona penerimaan di kantor wilayah tertentu sehingga menjadi posisi yang sangat urgent," ujarnya. Bagaimana dengan pemilihan sektor tadi dan juga terkait dengan nanti pelaksanaan di lapangannya, Dasto menjelaskan secara nasional tahun 2013, Ditjen Pajak fokus ke sektor properti secara nasional. Disamping juga pertambangan dan perkebunan juga dijalankan dengan melanjutkan tahun sebelumnya. "Ini masif secara serentak dan kita awali sejak Januari 2013. Kami di Direktorat PKP sudah menyampaikan surat S13 tahun 2013 di Januari 2013. Di situ sudah kita minta kepada teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) untuk melakukan pendataan wajib pajak yang bergerak di bidang properti baik apartemen, ruko, kondomunium dan lain-lain," jelasnya. Dari pendataan, nantinya akan dilihat dan dicek harga jual penyerahan yang sebenarnya ada di sana. Kemudian dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak tadi ke notaris. Pihak yang melakukan akte jual beli, yakni pihak wajib pajak yang melakukan akte jual beli kepada wajib pajak pengembang. "(Mulai) Maret (sudah) dilakukan pendataan, instruksi Dirjen Pajak berikutnya, KPP membentuk tim penggalian potensi pajak properti di KPP," ungkapnya. Tim yang bekerja melakukan intelegensi data penjualan tanah dan bangunan karena yang ditengarai sekarang itu adalah transaksi yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Padahal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan disebutkan bahwa nilai pengalihan adalah jumlah bruto pengalihan tanah dan bangunan yang diterima pihak penjual. "Dengan demikian apabila pihak pembeli menyerahkan sejumlah uang kepada penjual dan penjual menerima sejumlah uang tadi dan penjual memberikan sebuah bangunan apakah itu rumah dan lain-lain, itulah yang dituangkan dalam akte jual beli, dengan demikian dengan pembeli memberi Rp 1 miliar, penjual menerima Rp 1 miliar itu dibuatkan akte jual beli, notaris mengatakan apa yang sebenarnya terjadi di sana," imbuhnya. Ditjen Pajak menengarai masih ada yang melakukan pembuatan akte jual beli di bawah harga sebenarnya tapi masih di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, Ditjen Pajak memutuskan akan melakukan pemeriksaan secara masif. "Artinya semua wajib pajak yang bergerak di bidang properti akan dilakukan pemeriksaan secara serentak dan diharapkan selesai di tahun ini. Kami juga mengimbau kepada wajib untuk bisa bekerjasama dengan baik terkait pemeriksaan ini, sehingga jumlah kekurangan pembayaran tadi dapat segera dilunasi di tahun ini.
Posted on: Mon, 02 Sep 2013 08:28:31 +0000

Trending Topics




© 2015