Dosa Struktural Emha Ainun Nadjib Dosa struktural dipahami - TopicsExpress



          

Dosa Struktural Emha Ainun Nadjib Dosa struktural dipahami sesudah diketahui dan dialami bahwa sesudah kehidupan ini dibangun dan dilaksanakan dengan menggunakan institusi yang bernama Negara, dengan susunan dan tatanan unsur-unsur kehidupan bermasyarakat – di bawah negara – yang dialektis dan terkait satu sama lain, bahkan ada keterkaitan komprehensif antara Negara dengan Negara, antara masyarakat dengan masyarakat. Fenomena globalisasi membuat inter-relasi antara Negara dan masyarakat di sebagai bidang menjadi hampir tak ada dindingnya lagi. Kalau ada suatu Negara dijajah oleh Negara lain dan itu membuat masyarakat Negara yang dijajah itu menjadi miskin, tidak percaya diri dan serta tidak tertata hidupnya; dan kalau dalam Islam dikenal adagium “kaadal faqru an-yakuuna kufron”, kemiskinan itu cenderung mendorong pelakunya ke perbuatan-perbuatan kufur – maka tidakkah logis kalau disimpulkan bahwa para inisiator dan pelaku penjajahan itu turut bertanggung jawab atas kekufuran masyarakat yang dijajah? Bahkan lebih dari itu, tidak mungkinkah masyarakat penjajah menanggung dosa lebih besar karena justru merekalah penyebab utama kekufuran masyarakat yang terjajah? Kalau dominasi produk budaya tertentu – umpamanya melalui media televisi — membuat anak-anak kita rusak mentalnya, tidak terjaga iman dan jiwa religiousnya, bahkan lantas memiliki kebiasaan-kebiasaan hidup yang menjauhkannya dari Allah – apakah anak-anak kita yang paling besar menanggung dosanya, ataukah produser budaya itu yang akan lebih dihisab oleh Allah? Dan ini juga berlaku pada semua sektor kehidupan di mana pemegang mainstream pelaku destruksi-destruksi moral dan kemanusiaan. Anak-anak muda yang rusak hidupnya, yang nyandu narkoba, yang cengengesan karena tontonan-tontonan memang hanya mendidik mereka untuk cengengesan, yang kehilangan masa depan, yang tidak perduli pada kebenaran dan tidak menomer-satukan Tuhan – apakah mereka berdosa sendirian? Ini juga bisa terjadi pada skala yang lebih kecil dalam kehidupan sehari-hari. Orang mencuri ada sebabnya, orang menjadi rusak ada asal usulnya, bahkan tidak ada wanita yang bercita-cita menjadi pelacur dan tidak ada lelaki yang berdegam-degam hatinya karena punya cita-cita untuk merampok. Juga banyak kejadian-kejadian kecil sehari-hari yang kita akrabi yang jika berupa keburukan atau kejahatan – tidak serta merta kita hakimi sebagai suatu perbuatan yang berdiri sendiri. Anak-anak mengemis di perempatan jalan, anak-anak menghisap narkoba, pemuda-pemudi melakukan seks bebas: bisakah mereka disalahkan sendirian dan dihukum sendirian. Bukankah ada keterkaitan struktural antara perbuatan mereka dengan segala sesuatu, termasuk orang-orang dan system, yang menjadikan mereka seperti itu. Bukankah sederhana saja untuk mengarifi itu: kalau ada pejalan kaki terpeleset kakinya oleh kulit pisang, bisakah kita yakin bahwa orang yang membuat kulit pisang itu bebas dari tanggung jawab atas jatuhnya orang itu? …. Sesungguhnya hanya para faqih, fuqaha, para ahli hukum Agama – dan saya sama sekali bukan — yang memiliki keabsahan untuk berbicara tentang dosa. Seandainyapun saya pernah menulis buku lebih dari 60 buah, seandainyapun saya seorang ilmuwan yang berderajat tinggi di kalangan dunia ilmiah, kalau saya bukan faqih – tidak ada satu kata dari uraian saya mengenai dosa yang boleh serta merta dipercaya oleh siapapun. Oleh karena itu tulisan yang dimintakan kepada saya ini lebih banyak berupa pertanyaan. Setiap faqih adalah juga sekaligus seorang ahli filosofi tentang segala segi kehidupan, tentang sangkan-paran setiap nilai dan kenyataan, tentang keterkaitan antara Allah dengan setetes embun dan seekor semut yang ketika lahir dan tatkala mati tak diketahui oleh manusia. Seorang faqih tidak hanya berangkat dari ushulul fiqh, tapi juga ushulul hayat, ushulul ‘alamin, ushulul asyya’. Faqih, atau lazim disebut Ulama Fiqih, mempelajari seluruh kehidupan ini secara bulat, total tapi juga tartil. Dari petani menanam jagung hingga astronout pergi ke luar angkasa. Dari tukang ojek mengantarkan pelacur ke komplek prostitusi hingga akibat satu kata ucapan seorang Presiden bagi nasib sekumpulan masyarakat di lereng bukit yang tak pernah dikenal oleh pemimpinnya. Dari seorang suami yang tak punya jalan lain kecuali mencuri untuk membiayai kelahiran anaknya hingga kultus individu atau mitologisasi seorang tokoh oleh kalangan tertentu rakyat yang sebenarnya tidak tahu apa-apa mengenai pemimpin yang dipuji da dijunjungnya secara fanatik. Para Fuqaha mendatangi, meneliti, menilai, mempertimbangkan keadaan masyarakat Blandong yang menjadi buruh pencurian kayu-kayu hutan, hingga parpol yang berwajah Islam tapi berperilaku seakan-akan tak pernah mengenal Islam. Para ahli fiqih menghayati para pelacur berharga beberapa ratus rupiah dan penjudi lewat tengah malam sampai pagi di kampung liar barat stasiun, juga mendalami berapa masing-masing kelompok penjudi harus bayar upeti tiap malam kepada aparat keamanan. Para ahli hukum Islam mendalami kenyataan sejumlah pemuda yang menjadi perampok karena kampung mereka direndam air untuk pembangunan. Mengamati dan menimbang-nimbang apakah diridhai Allah seseorang yang naik haji lebih dari sepuluh kali sementara sangat banyak saudara-saudaranya sesama Muslim dan sesama manusia yang sangat miskin dan membutuhkan uluran tangan kasih sayangnya. Kalau seseorang berangkat ke Masjid untuk bersembahyang Jum’at lantas di tengah jalan ada orang ditabrak mobil: mana yang lebih disayang Allah – terus pergi ke Masjid mengacuhkan saudaranya yang kecelakaan, ataukah menolongnya, membawanya ke Rumah Sakit sehingga ia berkorban tidak shalat Jum’at. Para fuqaha bukan hanya menafsirkan kejadian, mengambil istimbat – ia juga memiliki akal yang jeli, logika yang cerdas, juga kearifan. Mereka memiliki kesanggupan untuk menentukan hukum seseorang yang akan berwudlu untuk shalat Ashar, menimba air di sumur Masjid, tapi dijumpainya ratusan semut mengambang di air timbanya ; lantas dengan jari-jarinya ia mengambil semut itu satu persatu dari air timba diletakkan di tanah – sedemikian rupa sehingga ketika ia selesai menolong semut yang teakhir: terdengar adzan maghrib. Seorang faqih membutuhkan lebih dari wacana hukum teknis untuk mengambil keputusan tentang apa ketentuan hukum Islam atas orang tersebut. Manakah yang lebih mashlahat di hadapan Allah, menolong semut ataukah bersembahyang – pada momentum yang berbenturan itu. Bagaimana kalau seseorang berkata demikian: “Aku bersedia mendapatkan dosa karena tidak shalat, asalkan karena itu makhluk Allah itu bisa kutolong”. Bagaimana kalau Rabiah Al-Adawiyah bersedia memenuhi neraka dengan badannya sehingga tak ada orang lain yang bisa dimasukkan ke dalamnya. Tentu ini bersifat simbolik, tetapi pasti filsafat hukum sanggup mengambil kearifan dari pernyataan Rabiah itu. Kalau suatu hari kita bertamu ke rumah seorang pejabat dan disuguhi segelas air, kemudian kita bertanya-tanya: uang untuk membeli segelas air ini uang korupsi atau bukan, pabrik air mineral ini modalnya hasil KKN atau bukan, pejabat yang kita tamui ini jumlah gajinya logis atau tidak terhadap besar dan mewah rumahnya, mahal mobil dan mebelnya dst – ahli fiqh yang bisa mengambil keputusan apakah meminum segelas air dari hasil – seandainya – korupsi ini halalkah, haramkah, makruhkah? Kalau kita shalat di Masjid yang dibangun dengan uang yang dihasilkan dari meminta para pengendara di jalan selama beberapa tahun, seberapa halalkah shalat kita itu? Sebab uang yang masuk ke dalam kotak amal untuk membangun masjid ini mungkin dari pedagang biasa, mungkin dari pencuri dan perampok, mungkin dari koruptor, mungkin dari orang yang beragama bukan Islam, mungkin ada yang memberi uang dengan niat tidak baik, dengan hati jengkel atau menghina tradisi mengemis Kaum Muslimin? Bagaimana kalau Masjid yang kita tempati shalat itu memang sepenuhnya dibangun dari subsidi yayasan nasional yang asal usul biayanya secara struktural tidak bisa dijamin kehalalannya? Bagaimana kalau karpetnya dibeli dari perusahaan besar yang secara struktural membunuh usaha-usaha tikar pandan rakyat kecil? Apakah membeli produk dari perusahaan yang mematikan usaha banyak orang secara struktural berarti mendukung kedhaliman struktural pula? … Dosa itu konsep Agama: sekularisme dan atheisme hanya mengenal ‘kesalahan’, yang berskala horisontal. Sementara ‘dosa’ berskala horisontal sekaligus vertikal. Kalau digambar, horisontal-vertikal itu berbentuk salib. Salib itu suatu tahap pencapaian ilmu dan pengetahuan tentang kebenaran. Kalau Anda mendirikan sebatang kayu di atas tanah, kayu itu akan gampang jatuh kecuali Anda tancapkan. Tancapan kayu adalah garis bawah salib. Kalau Anda ingin berdirinya kayu itu lebih kokoh, letakkan dua kayu lain di bagian kanan dan kiri kayu yang berdiri, tempelkan, disambung dengan paku, sehingga mengukuhkan tegaknya kayu yang berdiri di atas tanah. Ilmu Salib memberi hikmah bahwa segala mekanisme sosial yang dilangsungkan hanya dengan kesadaran horisontal, tidak memiliki kekokohan sejarah, lambat atau cepat akan oleng dan ambruk. Kesadaran dan kepekaan dan terhadap dosa adalah tancapan ke bawah kayu salib: ia memberi bekal kepada manusia untuk menyelamatkan kehidupannya dari ancaman keambrukan. Kayu yang tegak ke atas sesungguhnya secara intelektual dan spiritual mengarah tak terbatas ke atas – seorang Muslim ketika bersujud mengucapkan “Subhana robbiyal a’la wabihamdih”: maha suci Allah yang Maha Tinggi. Panjang kayu salib ke bawah paling jauh sebatas bulatan bumi, namun yang ke atas jaraknya tak terukur kecuali dengan kerinduan rohani. Kalau memakai perspektif lain: kayu yang memanjang ke kanan dan ke kiri adalah lambang persaudaraan basyariyah, cinta kasih sosial atau hablun minannas. Kayu vertikal ke bawah adalah kematangan kultural setiap manusia yang bergaul, sedang kayu yang ke atas adalah kadar dan kesabaran manusia dalam melakukan thariqat yang dipandu oleh syari’at, mencapai tahap demi tahap ma’rifat sesuai dengan pencapaian demi pencapaian haqiqat-nya. Gambar salib itu menggambarkan struktur dasar bangunan hidup manusia di bawah sunnah Allah. Dalam perspektif kebersamaan, kayu kiri kanan itu tak terbatas jumlahnya karena kiri kanan berada dalam skala ‘lingkaran’. Bahkan kemudian skalanya ‘bulatan’: kumpulan lingkaran-lingkaran tak terhingga. Jadi, salib menjadi ka’bah, kemudian di-thariqat-i oleh manusia dengan aktivitas thawaf – menciptakan bulatan inna lillahi wainna ilaihi roji’un. Thowaf adalah puncak ilmu Islam. Tetapi sebagai wacana dasar, salib sangat menjelaskan dialektika horisontal-vertikal setiap kejadian dan perilaku manusia. Kalau Anda mencuri sebatang jarum dari rumah tetangga, yang berposisi di-dholim-i bukan hanya tetangga Anda melainkan juga Allah. Dengan kata lain, Anda tidak hanya melakukan kesalahan kepada tetangga, tetapi juga berdosa kepada Allah. Saya ingin memberi satu contoh kongkret. Di tengah riuhnya hari-hari awal reformasi, saya bersepakat dengan Pak Harto mantan Presiden RI untuk membawa beliau ke Masjid DPR di Senayan, melakukan “Ikrar Husnul Khatimah” di hadapan Allah di rumahNya. Sebelumnya saya katakana kepada beliau: ‘Pak Harto omong apa saja sekarang ini tidak akan dipercaya oleh siapapun. Tinggal satu yang menyediakan pintu, yakni Allah. Pak Harto pergi ke Masjid, mengaji, berwirid, kemudian mengemukakan ikrar untuk akhir yang baik”. Ikrar yang akan beliau bacakan memuat empat (4) point. Pertama, berikrar kepada Allah tidak akan berusaha untuk menjadi presiden lagi. Kedua, berikrar kepada Allah tidak akan melakukan apapun yang ada hubungannya dengan pencalonan presiden siapapun. Ketiga, berikrar kepada Allah bersedia diadili oleh Pengadilan Negara untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan-kesalahannya. Keempat, berikrar kepada Allah bersedia mengembalikan harta di tangannya yang milik rakyat kepada rakyat. Akan tetapi niatan taubah nasuha ini di media massa hari-hari itu dipahami dari sisi yang berbeda. Seorang pengamat politik mengatakan bahwa saya adalah mesin politiknya Suharto, yang dengan rekayasa acara Ikrar Husnul Khatimah ini berusaha menghindarkan Suharto dari pengadilan Negara. Pandangan seperti itu muncul dari cara berpikir politik yang atheistik dan sekularistik. Tuhan tidak ada, sehingga tidak ada pula logika horisontal vertikal. Agama dan Masjid dipandang sebagai hasil kebudayaan manusia, tidak membedakan antara religiousitas dan religi, tidak bisa mencerap perbedaan dan jarak antara Agama sebagai informasi nilai langsung dari Tuhan dengan perilaku manusia yang berusaha mencerap dan melaksanakan informasi nilai itu. Kalau Pak Harto berkata kepada Allah: “Ya Allah, hamba mohon ampun atas segala dosa-dosa hamba.”, menurut logika Islam, Allah menjawab: “Bereskan dulu urusanmu dengan sesama makhlukKu terutama dengan rakyat Indonesia. Kalau sudah beres dan orang-orang yang engkau salahi telah memaafkanmu, maka baru Aku ampuni engkau.”. Bahasa jelasnya: supaya Pak Harto memiliki kemungkinan untuk diampuni oleh Allah, beliau harus bersedia diadili oleh hukum Negara dlsb. Semakin cepat Pak Harto diadili, semakin cepat pula pintu ampunan Allah dibukakan. Dan oleh karena wacana horisontal-vertikal itu tidak hidup di alam pikiran perpolitikan kita, bahkan rencana acara Ikrar itu malah menambah mudlarat bagi khalayak ramai – akhirnya tanggal 21 Pebruari 1999 pagi hari itu saya menelpon Pak Harto agar beliau tak usah datang ke Masjid DPR. Kepada wartawan saya katakan bahwa acara saya batalkan, biarkan Pak Harto kontak langsung di rumahnya kepada Tuhan, dan kepada Republik Indonesia saya persilahkan segera mengadili mantan Presiden 32 tahun ini. Kalau wacana horisontal-vertikal ini diremehkan, silahkan mengalami krisis tanpa cita-cita untuk akan pernah bisa disembuhkan. Tentu saja fokus cerita ini bukanlah Suharto, melainkan bahwa satu kesalahan keputusan dalam satu menit, melalui struktur waktu ia bisa mengakibatkan keburukan-keburukan yang besar dan berkepanjangan. Sebuah dosa dilakukan oleh Bapak, oleh Kepala, oleh Presiden, oleh pemimpin reformasi, atau siapapun — pada suatu detik, melalui susunan perjalanan waktu ia bisa membuahkan kemudlaratan yang serius. Krisis total yang dialami oleh Bangsa Indonesia bisa jadi bersumber dari hanya kejadian dua tiga hari di awal-awal euforia reformasi. Kaum Fuqaha memiliki kredibilitas ilmu dan kearifan untuk tidak menghukumi sesuatu hal dalam suatu penggalan. Hampir setiap kejadian tidak berdiri sendiri, ia memiliki struktur hubungan secara ruang maupun secara waktu. Kaum Fuqaha terus menerus meneliti dan merangkum seluruh kejadian sejarah, melihat dan menemukan mana kemashlahatan dan mana kemudharatan. Dua dimensi itu bersifat nilai. Para ahli fiqih menterjemahkan nilai itu menjadi norman-norma : Yang sangat mashlahat mereka sebut wajib. Yang lumayan mashlahat disebut sunnah. Yang tidak ada masalah disebut halal. Yang agak musharat disebut makruh. Yang sangat mudharat disebut haram. Betapa luas dan kompleksnya tugas para Fuqaha, sehingga afdhal kita mendoakan semoga Allah meninggikan derajat beliau-beliau di dunia dan di akhirat.
Posted on: Mon, 25 Nov 2013 05:49:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015