FAQ Job Grading ---------------------------------- T : Apakah - TopicsExpress



          

FAQ Job Grading ---------------------------------- T : Apakah mungkin kelas jabatan fungsional lebih tinggi dari jabatan struktural? J : Tidak dimungkinkan. Jika jabatan struktural memimpin jabatan fungsional maka kelas jabatan struktural lebih tinggi dari kelas jabatan fungsional di bawahnya. T : Apakah terdapat standar nasional untuk penentuan kelas jabatan (dalam kegiatan evaluasi jabatan)? J : Penentuan kelas jabatan sangat terkait dengan kriteria-kriteria, disebut juga sebagai faktor jabatan yang melekat secara spesifik pada pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam organisasi. Sehingga kelas jabatan ini sangat sulit untuk dibuatkan standar secara nasional. T : Apa isi Dokumen Berita Acara Rapat Finalisasi Nilai dan Kelas Jabatan? J : Dokumen Berita Acara terdiri atas rangkuman nilai jabatan dan kelas jabatan, peta jabatan, hasil evaluasi jabatan struktural dan fungsional tertentu/umum serta informasi faktor jabatan struktural dan fungsional tertentu/umum. Semua dokumen tersebut harus sudah diparaf oleh Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur, Direktur Gaji dan Kesejahteraan BKN, dan pejabat struktural yang ditugaskan dari instansi yang bersangkutan. T : Apakah jabatan fungsional dosen juga dimasukkan dalam daftar penilaian dan pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading? J : Tidak, sampai saat ini jabatan fungsional dosen sudah mendapatkan tunjangan kinerja melalui sertifikasi (kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dengan prinsip, bahwa tidak ada duplikasi dalam pemberian reward and punishment, maka untuk saat ini fungsional dosen tidak dimasukkan dalam pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading. .menpan.go.id/faq/570-faq-job-grading, ditemukan
Posted on: Sat, 20 Jul 2013 04:42:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015