FATWA KONYOL WAHABY : ONANI TIDAK MEMBATALKAN PUASA.... Pendapat - TopicsExpress



          

FATWA KONYOL WAHABY : ONANI TIDAK MEMBATALKAN PUASA.... Pendapat Syaikh al-Albani : Tidak ada dalil yang menunjukkan, bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasa. Adapun menyamakannya dengan menggauli isteri adalah pendapat yang kurang jelas. Oleh sebab itulah ash-Shan’ani mengatakan: ‘Yang nampak jelas adalah tidak mengqadha’nya dan tidak ada kafarah (denda) baginya, kecuali karena jimaa’. Adapun menyamakan dengan hukum menggauli isteri adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Lihat ‘al-Muhalla’ (VI/175-177) HEDEEH... INI WAHABY LAGI HILANG AKAL KALI..
Posted on: Tue, 30 Jul 2013 09:35:52 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015