FILSAFAT dan ILMU KALAM Dalam Sorotan Ulama Syafi’iyyah 2 - TopicsExpress



          

FILSAFAT dan ILMU KALAM Dalam Sorotan Ulama Syafi’iyyah 2 Komentar 1 Vote MUQODDIMAH Pada edisi sebelumnya telah dijelaskan landasan ulama Syafi’iyyah dalam beragama, yaitu al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman as-salaf ash-sholih. Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka tidak menjadikan akal dan logika sebagai landasan dalam beragama, sebagaimana yang dilakukan orang-orang filsafat dan ahlul kalam. Ulama Syafi’iyyah sangat mencela dan mengecam keras filsafat dan ilmu kalam, sebagaimana yang akan dijelaskan pada makalah yang sederhana ini. Sebelumnya perlu dijelaskan asal-usul dan makna kalimat filsafat serta maksud dari ilmu kalam. MAKSUD FILSAFAT DAN ILMU KALAM Makna filsafat secara etimologis adalah mencintai hikmah. Hikmah terbagi dua: pertama, “perkataan” yaitu perkataan yang haq; dan kedua: “perbuatan” yaitu perbuatan yang benar. Setiap umat mempunyai hikmah yang mereka ikuti dan amalkan, dan umat atau manusia yang paling benar hikmahnya adalah mereka yang paling dekat hikmahnya kepada hikmah (perkataan dan amalan) yang dibawa oleh para Rosul ‘alaihimussalam.[1] Kesimpulannya, pada asalnya istilah filsafat atau filosof adalah istilah yang diberikan kepada orang yang mencintai dan mencari hikmah. Kemudian istilah tersebut dikenal di kalangan mayoritas manusia dan ulama penamaan yang khusus bagi orang orang keluar dari agama yang diba­wa oleh para nabi dan hanya berpegang dengan akal atau logika semata (para pengkultus akal). Dan lebih khusus lagi istilah ini di kalangan orang-orang belakangan dikenal sebagai penamaan yang diberikan kepada pengikut Aristoteles yang dikenal dengan nama (al-Masysya’un)[2]. Teori mereka inilah yang disederhanakan, dijelaskan, dikembangkan, dan diperjuangkan oleh Ibnu Sina dalam banyak karya tulisnya. Kemudian dari kitab-kitab filsafat Ibnu Sina inilah para ahlul kalam yang datang sepeninggalnya mengadopsi dan mengambil teori-teori dan dasar-dasar keilmuan mereka.[3] Adapun ilmu kalam—menurut ahlinya— adalah ilmu yang membahas masalah-masalah agarna berlandaskan dalil-dalil akal semata yang bertujuan untuk membela aqidah dan membantah teori-teori dan kebatilan orang-orang filsafat(!). Akan tetapi, merupakan kenyataan yang tidak bisa diingkari bahwa ilmu kalam lahir dari rahim filsafat dan tumbuh dan berkembang dalam pangkuan orang-orang filsafat dan karya tulis mereka. Artinya, mereka membantah bid’ah dan kebatilan dengan metode yang bid’ah dan batil juga, sehingga menimbulkan kebatilan dan bid’ah yang lain. Sekalipun ahlul kalam menyelisihi orang orang filsafat dalam banyak teori dan keilmuannya, namun mereka semuanya sepakat dalam hal mengkultuskan akal dan menjadikannya sebagai landasan utama dalam beragama. Oleh karenanya, ahlul kalam dengan metode tersebut pada hakikatnya —sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah— tidak berhasil memperjuangkan agama/sunnah dan membela aqidah dan tidak pula mampu menepis kebatilan-kebatilan filsafat dan menghujat argumentasi-argumentasi mereka.[4] Nah, bagaimana kedudukan akal menurut ulama Syafi’iyyah dan sikap mereka terhadap filsafat, ilmu kalam, dan para pengkultus akal? Berikut penjelasannya: AKAL DAN KEDUDUKANNYA MENURUT AHLUS SUNNAH Akal merupakan nikmat yang mulia yang Alloh berikan kepada manusia, yang membedakan me­reka dari segala makhluk ciptaan-Nya, yang berfungsi sebagai alat untuk berpikir dan memahami. Akan tetapi, ia memiliki keterbatasan sebagaimana pandangan memiliki keterbatasan, sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Imam asy-Syafi’i -rahimahullah-:“Sesungguhnya akal itu memiliki batas sebagaimana pandangan mata juga memiliki batas. “[5] Oleh karenanya, Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya tidak menjadikannya sebagai pedoman dan landasan hukum dalam beragama, tetapi Alloh turunkan wahyu (syari’at) untuk menuntun dan menerangi akal dalam memahami syari’at. Maka Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa akal bukanlah landasan beragama dan sumber pengambilan hukum. Akan tetapi, yang menjadi dalil dan landasan adalah wahyu (al-Qur’an dan Sunnah). Inilah yang ditegaskan oleh ulama Syafi’iyyah. Berikut sebagian nukilan dari mereka: Al-Imam Abu Muzhoffar as-Sam’ani (wafat 489 H) berkata: “Perkataan Ahlus Sunnah adalah sesungguhnya jalan (landasan) agama adalah as-sam’u (al-Qur’an dan Sunnah) dan atsar, dan metode akal dan kembali kepadanya (kembali kepada akal dan menjadikannya hakim bagi al-Qur’an dan as-Sunnah, -admin) serta membangun dalil di atasnya adalah tercela dan dilarang dalam syari’at.”[6] Beliau juga berkata: “Dan adapun berbicara tentang urusan agama dan aqidah dengan metode akal maka tidak pernah dinukil dari salah seorang mereka (as-salaf ash-sholih), bahkan mereka menggolongkannya ke dalam perkara bid’ah dan yang baru, dan mereka sangat mencegah dan melarang dari hal itu.”[7] Al-Imam al-Ajurri (wafat 387 H) menjelaskan kebatilan madzhab Mu’tazilah yang menolak dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah dengan akal semata, seraya berkata: “Dan ini—berdalil dengan akal—bukanlah jalan (metode) kaum muslimin, ini hanyalah jalan (metode) orang yang menyimpang dari kebenaran yang telah dipermainkan oleh setan, dan sungguh Alloh telah memperingatkan kita dari orang yang sifatnya seperti ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (juga) telah memperingatkan kita dari mereka dan para imam kaum muslimin dahulu dan sekarang (juga) telah memperingatkan kita dari mereka.”[8] Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Madzhab kami dan madzhab seluruh Ahlus Sunnah adalah bahwa hukum itu tidak ditetapkan kecuali dengan syari’at dan bahwa akal tidaklah menetapkan se­suatu pun.”[9] Masalah ini merupakan salah satu pembeda antara Ahli Sunnah wal Jama’ah dengan kelompok-kelompok sesat lainnya. Abul Muzhoffar as-Sam’ani berkata, “Perbedaan mendasar antara kita (ahli sunnah) dengan ahli bid’ah adalah dalam masalah akal, mereka membangun agama mereka di atas akal dan menjadikan dalil mengikut kepada akal. Adapun Ahlus Sunnah berkata, ‘Asal dalam agama adalah ittiba’ (mengikuti dalil), akal hanya­lah mengikut.’ Seandainya asas agama ini adalah akal, tentunya makhluk tidak memerlukan wahyu dan nabi, tidak ada artinya perintah dan larangan, dan dia akan berbicara sesukanya. Seandainya agama dibangun di atas akal maka konsekuensinya adalah boleh bagi kaum mukminin untuk ti­dak menerima sesuatu sehingga menimbang dengan akal mereka terlebih dahulu.”[10] Al-Imam Sa’ad az-Zanjani—salah seorang ulama Syafi’iyyah—(wafat 471 H) rahimahullah menjelaskan bahwa akal itu terbagi dua macam: Pertama: Akal yang diberi taufiq, yaitu akal yang mengajak dan membimbing pemiliknya untuk menyetujui dan menerima perintah agama, tunduk, dan pasrah terhadap keputusannya serta meninggalkan larangan agama. Kedua: Akal yang dikekang dan dibelenggu oleh hawa nafsu dan kehinaan, yaitu akal yang berusaha untuk menggapai sesuatu yang ia tidak mampu untuk mengetahui dan memahaminya, se­hingga membawa pemiliknya kepada kebingungan, kesesatan, dan kesengsaraan.”[11] Ahlus Sunnah wal Jama’ah-lah yang mempunyai akal yang sehat yang dibimbing oleh Alloh Ta’ala sehingga mereka pergunakan akal tersebut untuk memahami dalil dan menaati perintah agama. Adapun akal ahlul bid’ah adalah akal yang sakit karena telah dikekang dan dibelenggu oleh hawa nafsu sehingga mereka terjerumus ke dalam jurang kebatilan, kesesatan, dan keraguan. Wal ‘iyadzu billah. ULAMA ISLAM SEPAKAT MENGECAM ILMU KALAM Mempelajari ilmu kalam adalah suatu kebodohan, karena ia adalah sumber bermacam kesesatan dan kebatilan, merusak pemikiran dan menyebabkan erosi keimanan. Oleh karenanya ulama islam seluruhnya sepakat dalam mengecam dan mencelanya. Al-Imam Abul Qosim Sa’ad az-Zanjani berkata: “Senantiasa ahli agama dan ulama dari dahulu sampai akhir zaman mengingkari ilmu kalam, ia hanya kebodohan yang nyata dan keluar dari agama, mereka semuanya sepakat dalam mence­lanya dan berlepas diri dari ahlinya, dan menghajr (meninggalkan) orang yang mereka kenal meyakini bahwa itu sebagai agama Alloh dan mendekatkan diri (ketaatan) kepada-Nya.”[12] Di antara imam Ahlus Sunnah yang sangat keras dalam mencela ilmu kalarr/dan memperingatkan umat dari bahayanya serta melarang duduk bersama ahlinya adalah al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah[13]. Bahkan merupakan sifat mulia yang dimiliki beliau adalah tidak pernah sama sekali suka kepada ilmu kalam, tetapi perhatiannya hanya tercurah kepada ilmu dan fiqih.[14] Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Telah mutawatir dari al-Imam asy-Syafi’i bahwa beliau mencela ilmu kalam dan ahli kalam. Beliau adalah seorang yang semangat dalam mengikuti atsar (sunnah) baik dalam masalah aqidah atau hukum fiqih,”[15] Perkataan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam hal ini begitu banyak, di antaranya: “Mempelajari ilmu kalam adalah kejahilan (kebo­dohan). “[16] Beliau juga berkata: “Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan di atas unta, kemudian dia dikelilingkan (diarak) ke kampung seraya dikatakan kepada khalayak, ‘Inilah hukuman bagi orang yang berpaling dari al-Qur’an dan Sunnah lalu menuju ilmu kalam/ filsafat.’”[17] Demikian selayang pandang tentang sikap al-Imam asy-Syafi’i terhadap ilmu kalam/filsafat dan ahlinya, dan ini pula yang merupakan sikap seluruh ulama Syafi’iyyah yang berjalan di atas Sunnah. Perkataan mereka dalam mengingkari ilmu kalam dan filsafat banyak sekali, bahkan kitab-kitab yang mereka tulis tentang sunnah/aqidah sarat (penuh, -adm) dengan pengingkaran, kecaman, dan celaan terhadap ilmu kalam dan ahlinya. Di antara ulama Syafi’iyyah yang mencela ilmu kalam: al-Imam Abul Path Nashr al-Maqdisi (wafat 490 H) pengarang kitab الحجة على تارك المحجة . Dalam kitab ini beliau memuat beberapa bab yang menghujat dan mencela ilmu kalam dan ahlinya, di antaranya: Bab: Para Imam yang Mencela Kalam dan Melarang Darinya dan Tidak Menjadikannya Sebagai Bagian Dari llmu‘.[18] Dan Bab: Hukuman Ahlul kalam‘ ,[19] Dan Bab: Pujian (bagi) Orang Yang Meninggalkan Kalam Dan Tidak Berbicara Dengannya‘[20] Kemudian beliau rahimahullah menukil dalam bab-bab di atas riwayat yang banyak dari ulama salaf — terkhusus al-Imam asy-Syafi’i— dalam mencela ilmu kalam dan menjelaskan hukuman bagi orang yang mempelajarinya dan keutamaan orang yang me­ninggalkan kalam dan tidak menyibukkan diri dengannya. Di antara mereka: al-Imam Abu Muzhoffar as-Sarn’ani (wafat 489 H) pengarang kitab الإنتصار لاصحاب الحديث , beliau memuat dalam kitab tersebut beberapa pasal tentang celaan terhadap ilmu kalam dan para pengkultus akal dan menjelaskan kebatilan metode ahlul kalam yang menjadikan akal sebagai sumber beragama[21], di antaranya: Pasal ‘Apa Yang Datang Dari Para Imam Dalam Mencela Kalam‘[22] Kemudian beliau membawakan sebagian perkataan para imam Ahlus Sunnah dalam hal ini, seperti al-Imam asy-Syafi’i, Ahmad, dan yang lain, kemudian berkata, “Inilah ucapan al-Imam asy-Syafi’i tentang cela ilmu kalam dan anjuran untuk mengikuti Sunnah. Dialah imam yang tidak diperdebatkan dan tidak terkalahkan.”[23] Beliau juga berkata, “Maka jelaslah bagi kita bahwa jalan (yang diikuti dalam beragama) menurut para imam yang mendapat petunjuk adalah: mengikuti (mazhab) salaf dan meneladani mereka tanpa kembali kepada pemikiran/akal.”[24] Al-Imam Abul Qosim Ismail at-Taimi rahimahullah (wafat 535 H) pengarang kitab الحجة في بيان المحجة وشرح عقيدة أهل السنه beliau memuat dalam kitabnya beberapa pasal yang mencela ilmu kalam dan ahlinya, diantaranya: ‘Pasal: Para Imam yang Mencela Dan Membenci Kalam‘.,[25] Dan ‘Pasal: Celaan Para Imam Terhadap Ilmu Kalam‘[26]. Beliau menyebutkan dalam kedua pasal tersebut dengan sanadnya riwayat yang banyak dari para imam Ahlus Sun­nah yang mencela ilmu kalam, seperti al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik, dan al-Imam asy-Syafi’i serta imam-imam yang lain. Di antara ulama Syafi’iyyah al-Imam Ibnu Sholah rahimahullah beliau pernah ditanya tentang orang yang menyibukkan diri dengan mempelajari dan mengajarkan ilmu mantiq dan filsafat, berikut redaksi pertanyaannya: ~ Apakah syari’at membolehkan mempelajari dan mengajarkan mantiq dan filsafat? ~ Apakah para sahabat, tabi’in, ulama-ulama mujtahidin dan as-salaf ash-sholih membolehkan mempelajarinya? ~ Apakah dibolehkan menggunakan istilah-istilah mantiq/filsafat dalam menetapkan hukum-hukum syari’at? Dan apakah hukum-hukum agama memerlukan mantiq/filsafat dalam menetapkannya? ~ Apa yang wajib atas orang yang mengajarkannya dan mempelajarinya? Dan apa yang harus dilakukan oleh penguasa setempat dalam hal itu? ~ Jika didapatkan di sebagian daerah seorang dari ahli filsafat yang dikenal mengajarkan filsafat, membacakannya, dan menulis tentang filsa­fat, sedang ia adalah salah seorang pengajar di sekolah, maka apakah wajib atas penguasa dae­rah tersebut untuk menyingkirkannya demi keselamatan manusia? Beliau menjawab dengan fatwa berikut: “Filsafat adalah puncak kebodohan dan penyimpangan, faktor kebingungan dan kesesatan, sebab penyelewengan dan kezindikan, barang siapa yang mempelajari filsafat maka akan buta mata hatinya dari (melihat) keindahan syari’at yang diperkuat oleh dalil dalil yang nyata dan argumentasi argumentasi yang kuat, barang sia­pa yang mengajarkan dan mempelajarinya maka ia akan (selalu) disertai kehinaan dan kemalangan, dan digoda/dipermainkan setan, dan disiplin ilmu apakah yang paling hina dari keilmuan yang membutakan mata yang mempelajarinya, yang menutup hatinya dari (cahaya) kenabian/ risalah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam …. Dan adapun mantiq ia adalah pintu masuk ke dalam filsafat, dan tempat masuk kejahatan adalah kejahatan, dan menyibukkan diri de­ngan mempelajari dan mengajarkannya bukanlah perkara yang dibolehkan oleh syari’at. Dan tidak pula diperbolehkan oleh seorang pun dari sahabat, tabi’in, para imam mujtahidin, as-salaf ash-sholih, seluruh yang menjadi panutan dari kalangan ulama yang terkemuka, dan tokoh-tokoh umat dan para pemimpinnya. Alloh sungguh telah menyelamatkan mereka seluruhnya dari bahaya tersebut dan noda-nodanya dan membersihkan mereka dari kejahatan-kejahatannya. Dan adapun menggunakan istilah-istilah man­tiq dalam membahas hukum-hukum syari’at maka merupakan kemungkaran yang besar dan kejahilan yang dibuat-buat, dan ia bukanlah hukum syari’at— alhamdulillah— maka pada dasarnya kebutuhan kepada mantiq dan apa yang dikataan oleh ahli mantiq tentang perkara had (definisi dan batasan sesuatu) dan argu­mentasi maka adalah kebodohan yang tidak berguna, Alloh sungguh telah mencukupkan darinya dengan metode yang lebih baik dan ja­lan yang lebih selamat dan bersih, setiap yang j memiliki akal (pemikiran) sehat terlebih lagi ! orang yang telah mengkaji teori-teori (kaidah- kaidah) ilmu agama, dan sungguh syari’at dan seluruh keilmuannya telah sempurna, dan para ulama syari’at telah menggali hakikat hakikat keilmuan yang dalam tanpa memerlukan ilmu mantiq dan filsafat dan tanpa ada para filosof, dan barangsiapa yang menduga bahwa ia menyibukkan diri dengan mantiq dan filsafat untuk mendapatkan faedah yang ia duga maka sungguh ia telah ditipu oleh setan dan disesatkannya. Maka merupakan kewajiban penguasa … untuk menolak dari kaum muslimin kejahatan mereka (ahli kalam dan filsafat) dan mengeluarkan dan menjauhkan mereka dari instansi instansi pendidikan, menghukumi (orang) yang menyibukkan diri dengan ilmu mereka, dan menghadapkan orang yang meyakini aqidah orang filsafat kepada pedang atau (hukum) Islam agar padam api (kejahatan) mereka dan sirna bekas-bekasnya dan pengaruh mereka — semoga Alloh memudahkan dan menyegerakan hal itu. Dan di antara tugas yang paling wajib adalah menyingkirkan guru sekolah dari kalangan ahli filsafat dan yang menulis tentangnya dan membacakan (kitab-kitab) filsafat, kemudian memenjarakannya dan mewajibkannya menetap di rumah, dan barangsiapa yang mengatakan bahwa ia tidak meyakini aqidah mereka maka perihalnya mendustakannya, dan cara untuk menghilangkan kejahatan adalah menghilangkan sumbernya, dan mengangkat guru sepertinya adalah termasuk dosa besar….”[27] Itulah sebagian dari usaha, perkataan dan fatwa ulama Syafi’iyyah dalam mencela ilmu kalam/ filsafat, tidak sekadar itu saja, bahkan diantara me­reka ada yang menulis kitab khusus yang mencela ilmu kalam dan melarang dari mempelajarinya serta membantah syubuhat syubuhat ahlinya, di antaranya: ~ Imam Abu Sulaiman al-Khoththobi (waf at 288 H) menulis kitab الغنية عن الكلام وأهله ~ Abu Hamid al-Ghozali menulis kitab إلجام العوام عن علم الكلام “Mengekang Orang Awam dari Ilmu Kalam” . ~ Al-Hafizh as-Suyuthi menulis kitab صون المنطوق الكلام عن فن المنطق والكلام , “Menjaga Perkataan dari Ilmu Mantiq dan Kalam“. ALASAN DIHARAMKAN ILMU KALAM DAN FILSAFAT Al-Hafizh as-Suyuthi rahimahullah menyebutkan tiga alasan di balik larangan ulama salaf dalam mempelajari ilmu kalam, ketiga alasan tersebut beliau simpulkan dari perkataan al-Imam as-Syafi’i rahimahullah Pertama: Ilmu kalam merupakan faktor penyebab kebid’ahan dan menyelisihi Sunnah dan menyelisihi maksud Alloh dan Rosul-Nya. Oleh karena itu, seorang yang ingin memahami al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan kaidah-kaidah mantiq maka tidak akan menemukan selama-lamanya maksud syari’at. Oleh karenanya. al-Imam asy-Syafi’i rahimahullahberkata, “Tidaklah manusia berada dalam kebodohan dan berselisih kecuali tatkala mereka meninggalkan bahasa Arab dan cenderung (mempelajari) bahasa Aristoletes (filsafat).” Kedua: Ilmu ini tidak pernah diajarkan oleh al-Qur’an dan hadits serta ulama salaf, berbeda dengan bahasa Arab maka sungguh telah terdapat perintah mempelajarinya dan telah ada dari ulama salaf yang membahasnya, dan inilah alasan yang dipegang oleh al-Imam Ibnu Sholah dalam memfatwakan haramnya mempelajari mantiq, sebagaimana yang beliau katakan, “Dan tidaklah kesibukan dalam mempelajari dan mengajarkannya sesuatu yang diperbolehkan agama dan diperbolehkan oleh salah seorang sahabat, tabi’in, dan para imam mujtahidin.” Dan kemungkinan Ibnu Sholah menarik alasan ini dari perkataan al-Imam asy-Syafi’i kepada Bisyr al-Marrisi, “Jelaskan kepadaku tentang apa yang kamu dakwakan? Apakah ada al-Qur’an menjelaskan merupakan suatu kewajiban, apakah ada sunnah yang memerintahkan, dan terdapat di kalangan salaf yang membahas dan menanyakannya?” Dia menjawab, “Tidak ada, tetapi kami tidak boleh menyelisihinya.” Lalu al-Imam asy-Syafi’i menjawab— “Berarti kamu mengakui kesalahan untuk dirimu.” Ketiga: Merupakan sebab meninggalkan al-Qur’an dan Sunnah, al-Imam asy-Syafi’i telah mengisyaratkan kepada alasan ini dengan perkataannya, “Hukumanku bagi ahli kalam adalah dipukul dengan pelepah kurma, dan dinaikkan di atas unta, kemudian dia dikelilingkan (diarak) ke kampung seraya dikatakan pada khalayak, ‘Inilah hukuman bagi orang yang berpaling dari al-Qur’an dan Sunnah lalu menuju ilmu kalam/ filsafat.’”[28] ILMU KALAM FAKTOR KESESATAN DAN KERAGUAN Abu Hamid al-Ghozali rahimahullah menjelaskan dampak buruk ilmu kalam secara jelas seraya berkata: “Dan adapun manfaat ilmu kalam kemungkinan diduga bahwa f aedahnya adalah menyingkap hakikat (permasalahan) dan mengetahuinya sebagai­mana adanya, jauh sekali (dari kebenaran) tidaklah ada dalam ilmu kalam yang bisa memenuhi keinginan yang mulia ini, bahkan penyimpangan dan kesesatan lebih banyak di dalamnya dari pada menyingkap (hakikat) dan mengenalnya. Mungkin nasihat seperti ini kalau seandainya engkau mendengarnya dari seorang ahli hadits atau ahli sunnah tentu terbetik dalam hatimu bahwa ‘manusia adalah musuh apa yang tidak mereka ketahui’. Namun, dengarkanlah hal ini dari seorang yang menyelami ilmu kalam dan berkelana panjang sehingga sampai kepada puncaknya ahli kalam, dan telah meyakini (secara pasti) bahwa jalan untuk (menying­kap) hakikat keilmuan dari arah ini adalah buntu (tertutup).”[29] Bahkan Abu Hamid al-Ghozali rahimahullah sendiri di akhir kehidupannya dirundung keraguan dan kebingungan dalam perkara-perkara ilmu kalam, lalu ia tinggalkan metode tersebut (ilmu kalam dan filsafat) dan mulai mempelajari hadits-hadits Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia meninggal sedang Shohih al-Bukhori di atas dadanya.[30] Beliau juga berkata: “Manusia yang banyak keraguannya tatkala datang kematian adalah ahlul kalam. “[31] Berikut sebagian dari perkataan pakar ilmu kalam dari kalangan ulama Syafi’iyyah yang mengungkapkan keraguan dan penyesalan mereka dari mempelajari ilmu kalam/filsafat: Imamul Haramain al-Juwaini berkata: “Wahai sahabat-sahabatku, janganlah kantu sibuk dengan ilmu kalam. Seandainya saya tahu bahwa hasil ilmu kalam adalah seperti yang menimpa diriku, niscaya saya tidak akan menyibukkan diri dengan ilmu kalam. “[32] Demikian juga Fakhruddin ar-Rozi, pakar ahli kalam, beliau pernah mengatakan di akhir hayatnya: Akhir dari mengedepankan akal hanyalah kemandekan Kebanyakan usaha manusia adalah kesesatan Roh yang ada di badan kami selalu dalam kegunda-han Ujung dari dunia kami adalah kemurkaan Kami tidak memetik hasil apa pun sepanjang umur Selain hanya mengumpulkan kabar burung. Sungguh aku telah memperhatikan metode-metode ilmu kalam dan teori teori filsafat maka saya tidak mendapatkannya sebagai penyembuh rasa sakit dan pelepas dahaga, dan saya mendapatkan bahwa metode yang paling dekat (benar) adalah metode al-Qur’an …. Barang siapa mencoba seperti pengalamanku maka ia akan tahu seperti pengetahuanku.”[33] Demikian pernyataan sebagian pakar ilmu ka­lam/filsafat yang menjelaskan akan bahaya, kese­satan, kebatilan, dan keraguan yang disebabkan oleh mempelajari ilmu kalam. Maka renungilah dan ambillah pelajaran dan ibroh wahai orang orang yang berakal. Semoga Alloh merahmati al-Imam asy-Syafi’i yang mengatakan: “Saya tidak mendapatkan seseorang yang menggunakan (ilmu) kalam yang beruntung, dan sekiranya seseorang diberi cobaan dengan (melakukan) seluruh dosa selain syirik tentu lebih baik baginya daripada diuji dengan (mempelajari) ilmu kalam“[34] Demikian, semoga Alloh Ta’ala membimbing kita semua untuk selalu berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Sunnah serta pasrah kepada keputusan Alloh dan Rosul-Nya, dan diberi akal yang sehat dan jernih untuk memahami syari’at yang sempurna, dan diselamatkan dari kesesatan dan kebatilan ahlul kalam dan filsafat yang mengkultuskan akal/logika semata. Aamiin. Sumber: AL FURQON no. 113, Jumada Ula 1432 H, hal. 50-55 [1] Lihat Ighotsatul Lahfan Ibnu Qoyyim him. 755 cet. Dar Thoibah. [2] Diambil dari kata al-masyyu yang artinya berjalan, dinamakan demikian karena dahulunya mereka belajar filsafat kepada Aristoteles sambil berjalan. [3] . Lihat Ighotsatul Lahfan him. 756. [4] Lihat al-Fatwa al-Hamawiyyah him. 282. [5] Adab Syafi’i him. 271 dan Tawali Ta’sis him. 134. [6] Al-Intishorfi Ashhabil Hadits him. 41-42 [7] Ibid. him. 68-69 [8] Asy-Syari’ah: 1/719 cet. Dar al-Fadhilah [9] Al-Majmu‘: 1/263 [10] Al-Intishorfi Ashhabil Hadits him. 116-117 cet. Maktabah Dar al-Minhaj [11] Lihat Syarh al-Manzhumah ar-Ro’iyyah him. 127-128 karya al-Imam az-Zanjani asy-Syafi’i, dan al-Hujjahfi Bayanil Ma- hajjah: 2/315. [12] Syarh al-Manzhumah ar-Ro’iyyah fis Sunnah him. 92 [13] Ibid. him. 93 [14] Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam Ahmad bin Hambal, lihat al-Hujjah ‘ala Tarikil Mahajjah: 1/246. [15] Mukhtashor al-Uluw him. 177 [16] Hilyatul Auliya‘: 9/111. Perkataan yang senada diungkapkan juga oleh al-Qodhi Abu Yusuf, murid senior al-Imam Abu Hanifah. Lihat al-Hujjah fi Bayanil Mahajjah: 1/116. [17] Manaqib Syafi’i al-Baihaqi: 1/462, Tawali Ta’sis Ibnu Hajar him. III, Syarof Ashhabil Hadits al-Khothib al-Baghdadi him. 143. Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam Siyar A’latn Nubala‘ (3/3283), “Ucapan ini mungkin mutawatir dari al-Imam asy-Syafi’i.” [18] Al-Hujjah ‘ala Tarikil Mahajjah: 1/219-237 [19] Ibid. 1/238-244 [20] Ibid. 1/246 [21] Al-Intishor li Ashhabil Hadits hlm. 95-109 [22] Ibid. him. 44-51 [23] Ibid. him. 45 [24] Ibid. him. 47 [25]Al-Hujjah fi Bayanil Mahajjah: 1/113-117 [26] Ibid.: 1/224-226 [27] Fatawa Ibnu Sholah bagian ketiga him. 211-212 no. fatwa: 55 [28] Lihat Shonul Manthuq al-Kalam ‘an Fannil Manthiq wal Ka­lam him. 15-33. [29] Ihya’ Ulumuddin: 1/97 dan lihat Syarh ath-Thohawiyyah him. 205 [30] Lihat Syarh al-Aqidah ath-Thohawiyyah him. 208 [31] Dinukil oleh Syaikhul Islam dalam Majmu’ Fatawa: 4/28. [32] Al-Mantsur minal Hikayat was Su ‘alat him. 51 oleh al-Hafizh Muhammad bin ThoHir al-Maqdisi. Dan lihat Syarh ath-Thohawiyyah hlm. 209 [33] Lihat Dar’u Ta’arudh al-’Aql wan Naql: 1/159-160 oleh Ibnu Taimiyyah, Thobaqot asy-Syafi’iyyah: 2/82 oleh Ibnu Qodhi Syuhbah dan Syarh ath-Thohawiyyah him. 208-209. [34] Mukhtashor al-Hujjah ‘ala Tarikil Mahajjah: 1/222 no. 215
Posted on: Mon, 23 Sep 2013 09:04:39 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015