Hadeh, kontraktor mana yang ga keder dengan aturan ini... - TopicsExpress



          

Hadeh, kontraktor mana yang ga keder dengan aturan ini... kwkwkw... ---- Pasal yang ditambahkan mengatur, apabila di lapangan ditemukan ada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang telah ditentukan, maka pekerjaan akan dihentikan dengan segera. Tidak hanya itu, kontraktor tidak akan menerima ganti rugi dari pembangunan fisik yang telah dikerjakannya. Bangunan yang sudah dikerjakan itu juga akan disita menjadi aset milik Pemprov DKI. megapolitan.kompas/read/2013/10/17/1634452/Basuki.Merasa.Kecolongan.Dikerjai.Dinas.PU
Posted on: Sun, 20 Oct 2013 08:56:33 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015