INFO : Ketentuan Jam Operasional Hiburan Malam di Jakarta pada - TopicsExpress



          

INFO : Ketentuan Jam Operasional Hiburan Malam di Jakarta pada Bulan Puasa Menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, sejumlah usaha industri pariwisata dilarang beroperasi, Namun, beberapa di antaranya masih diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional yang sudah ditentukan Pemda DKI. "Dari Pemda DKI sudah keluarkan surat edaran nomor 35/SE/2013 tentang waktu pelaksanaan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs.Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/6/2013). Ada 6 jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada H-1 Ramadhan, selama Ramadhan, saat Idul Fitri dan H+1 Idul Fitri yakni klub malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat tempat-tempat tersebut. "Bagi usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggrakan kegiatan pada Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 1.30 WIB," kata Kabid Humas. Sementara penyelenggaraan bola sodok pada bulan Ramadhan, diatur dalam beberapa ketektuan, yakni yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin kap jenis bola ketangkasan dan bar, harus tutup. "Namun yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Kemudian bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha klab malam dan diskotik, buka mulai pukul 10.00 WIB-24.00 WIb," jelas Kabid Humas. Selanjutnya, penyelenggaraan usaha pariswisata (klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar yang berisi sendiri serta karaoke dan live musik juga bola sodok), yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan
Posted on: Sat, 06 Jul 2013 05:58:44 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015