INFORMASI CERDAS: Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar - TopicsExpress



          

INFORMASI CERDAS: Pengadilan Negeri (PN) Medan akan menggelar sidang perdana gugatan tujuh warga Kota Medan terhadap empat lini Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang beroperasi di Sumut dan beberapa penyelenggara negara, Selasa (27/8). Farid Wajdi, koordinator Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak) yang merupakan kuasa hukum warga penggugat, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang jadwal sidang. "Sidang gugatan citizen lawsuit terhadap PT PLN akan digelar Selasa 27 Agustus," katanya di Medan, kemarin. Farid menjelaskan, dalam berkas gugatan dengan nomor registrasi 411/Pdt.G/2013/PN.Mdn itu, PLN sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas hak konsumen seperti dijamin dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. "Pada Pasal 29 ayat 1, mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik yang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Kenyataannya yang terjadi tidak demikian," ucapnya. Dikemukakan Farid lebih lanjut, dalam berkas gugatan yang terangkum setebal 15 halaman itu, pihak penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PLN mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik. Masing-masing tergugat juga diminta menjamin agar pemadaman listrik selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk 13 juta jiwa lebih ini. Serta tentunya meminta kompensasi dari para tergugat ke seluruh warga negara yang berada dalam wilayah Sumut dengan perhitungan berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003. "Berdasarkan ketetapan ini, seharusnya PLN memberikan kompensasi 10 persen dari kewajiban listrik bulanan kepada pelanggan pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam," katanya. Humas PT PLN Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengatakan, pihaknya akan hadir pada sidang perdana itu. "Kami siap melayani (gugatan). Kita lihat saja nanti. Semua, kan, ada aturannya. Bukan kami, kok, yang menginginkan adanya pemadaman listrik ini," katanya. Khawatir Gugatan Gugur Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrima Hamidy, mengapresiasi sidang gugatan terhadap PLN karena memandang hal ini sebagai cerminan dari sikap dan perasaan warga kota Medan. Namun di sisi lain ia khawatir gugatan tersebut bakal gugur di tengah jalan. "Biasanya yang seperti ini akan demikian. Belum masuk inti gugatan, kasusnya gugur karena alasan legal standing," katanya pada Tribun lewat sambungan telepon selular, Minggu (25/8). Ia berharap majelis hakim tidak mengalahkan penggugat karena mereka adalah konsumen yang berhak meminta perbaikan pelayanan. "Selain itu, saya berharap pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN mempercepat pembangunan pembangkit listrik. PLN juga harus memberantas para pencuri listrik di internal mereka," ujarnya. (ton)
Posted on: Wed, 04 Sep 2013 04:42:00 +0000

Trending Topics




© 2015