Ikhwanul Muslimin Tolak Rancangan Konstitusi Baru yang Menghapusi - TopicsExpress



          

Ikhwanul Muslimin Tolak Rancangan Konstitusi Baru yang Menghapusi Hukum Syariah ············································ Ikhwanul Muslimin, menyatakan menolak rancangan undang-undang dasar yang disampaikan kepada presiden sementara, Adly Mansour pada Selasa (3/12/2013). Dalam beberapa pernyataan, antara lain di media sosial, Ikhwanul Muslimin berpendapat bahwa rancangan Konstitusi baru ini merupakan penyimpangan dari konstitusi Mesir 2012 yang sah. “Rezim pengudeta itu mencoba untuk mendistorsi konstitusi Mesir yang sah,” kata Ikhwan dalam sebuah pernyataan. Konstitusi Mesir yang disusun Presiden Mursi pada 2012 telah memenangkan 64 % suara dalam referendum, mau diganti oleh rezim yang merebut kekuasaan melalui kudeta militer. Rancangan Konstitusi (UUD) baru merupakan hasil kerja Panel Konstitusi Parlemen yang terdiri dari 50 orang, diketuai oleh Amr Moussa. Panel membutuhkan waktu 4 bulan untuk mengubah Rancangan UUD yang sudah diterima di bawah mantan presiden Muhammad Mursi, sebelum digulingkan militer pada awal Juli. Rancangan konstutisi itu -yang akan diputuskan lewat referendum bulan depan- mempertahankan wewenang besar bagi militer. Rancangan itu mencakup peraturan bahwa Menteri Pertahanan harus merupakan perwira militer dan warga sipil yang menyerang tentara bisa diadili di mahkamah militer. Selain itu disebutkan pula bahwa Hukum Islam menjadi dasar dari perundang-undangan walau partai politik yang berbasis agama, ras, dan jenis kelamin dilarang. Bersamaan dengan berakhirnya pembahasan rancangan ini, polisi melepas gas air mata di Lapangan Tahrir di ibukota Kairo untuk membubarkan para pengunjuk pendukung mantan Presiden Mursi, yang mulai turun ke jalanan sejak Minggu 1 Desember. Sayap politik Ikhwanul Muslimin, Partai Keadilan dan Kebebasannya, dalam pesannya antara lain mengatakan bahwa getar revolusi sudah memasuki Lapangan Tahir dalam hari-hari revolusioner. 247 Pasal Konstitusi Baru Bentukan Rezim Milter Konstitusi baru Mesir ini terdiri dari 247 pasal, mengubah sebagian besar arah konstitusi. Rancangan ini bukan yang pertama sejak revolusi terjadi 25 November 2011. Setahun lalu, komisi yang sebagian besar anggotanya Islamis telah mengajukan rancangan konstitusi, dan diterima 64% rakyat. Ketika militer menggulingkan Presiden Mohammad Mursi, Juli 2013, konstitusi itu dicabut. Komisi perancang konstitusi baru yang beranggotakan 50 orang ini hanya dua anggotanya dari kalangan Islamis. Beberapa hal menonjol dalam konstitusi baru ini antara lain : Pasal Syariah Dikurangi. Banyak hal terkait dengan Syariah dikurangi. Pasal 2 memang masih menyebut Islam sebagai agama negara, dan prinsip-prinsip ajaran Islam sebagai sumber utama. Tetapi institusi agama seperti Mesjid Al Azhar, tidak pegang peranan lagi. Partai Agama Dilarang. Pasal baru dalam konstitusi bahkan menyatakan partai agama adalah ilegal. Sehingga Partai Kebebasan dan Keadilan, yang menjadi lengan politik Ikhwanul Muslimin tidak mungkin ikut dalam pemilu, demikian juga dengan Partai Nur dari kubu konservatif Salafiah. Bersama-sama, kedua kelompok tersebut berhasil mendapat dua pertiga suara dalam pemilu bebas pertama akhir 2011. Militer Punya Hak Istimewa. Menurut konstitusi baru, parlemen dan presiden memiliki kekuatan yang seimbang. Tetapi kekuatan mereka dikalahkan oleh militer yang memiliki hak istimewa cukup besar, juga di era yang baru. Sehingga anggaran militer tidak berada di bawah pengawasan parlemen. Militer juga berhak menentukan menteri pertahanan dalam dua periode legislatur mendatang. Para jenderal juga tetap boleh mengajukan warga sipil ke depan mahkamah militer, walaupun sudah sangat jarang. Para pakar melihat adanya ancaman dalam hak-hak istimewa militer. @SuaraIslam Share this post....
Posted on: Wed, 04 Dec 2013 09:44:15 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015