Ikrar Nusa Bakti Imigran Gelap Akan Jadi Masalah Edisi 294 30 Okt - TopicsExpress



          

Ikrar Nusa Bakti Imigran Gelap Akan Jadi Masalah Edisi 294 30 Okt 2001 Di tengah-tengah persoalan bangsa yang saat ini sangat banyak dan membutuhkan perhatian serius, bertambah lagi satu PR baru yang harus ditempatkan dalam prioritas utama yaitu masalah People smuggling atau penyelundupan manusia. Data menunjukkan bahwa ribuan orang pencari suaka, para pengungsi yang resmi maupun tidak atau bahkan para imigran gelap, saat ini berada di wilayah-wilayah tanah air yang begitu luas. Sementara kita mengalami keterbatasan dalam sarana dan fasilitas untuk mengidentifikasi para imigran tersebut. Jumlah imigran yang bisa dikatakan sebagian besar ilegal ini sangat potensial menimbulkan keresahan, menggangu stabilitas sosial ekonomi dan tentu saja menjadi kelemahan kita dalam berhubungan dengan negara lain. Karena umumnya para imigran ini, menjadikan Indonesia sebagai tempat transit menuju ke negara lainnya seperti Australia misalnya. Kasus terakhir terjadi beberapa hari yang lalu, kala sebuah kapal yang diduga berisi Potential Illegal Immigrants atau (PII) dari Iraq, Iran, Afganistas dan Palestina yang berangkat dari Bandar Lampung menuju Australia tenggelam di selatan Selat Sunda dan menewaskan lebih dari 300 orang penumpangnya. Tragedi ini tentu harus menjadi catatan penting buat kita bahwa sesuatu yang buruk akan terjadi jika kita tidak memberikan perhatian pada masalah people smuggling ini. Untuk membahas persoalan ini dan bagaimana sebetulnya kita sebagai bangsa harus bersikap atas malapetaka ini, serta mengulas problem people smuggling secara lebih jernih, objektif dan komprehensif, kami mengundang Bapak Ikrar Nusa Bakti, Doktor dari Griffith University Australia yang banyak mendalami masalah people smuggling ini. Pak Ikrar saatini adalah kepala Pusat Penelitian Politik dan KewilayahanLIPI. Ikuti percakapan menarik antara DR. Ikrar Nusa Bakti dengan pemandu Perspektif Baru Ruddy Gobel. Sebetulnya kenapa orang sampai mau meninggalkan negaranya, bersusah payah, mengeluarkan banyak uang dan bahkan melanggar hukum hanya untuk menjadi seorang imigram gelap? Banyak faktor yang menyebabkan orang pindah ke negara lain. Yang pertama tentunya faktor politik, mungkin mereka merasa bahwa situasi politik atau stabilitas politik di negaranyasudah sangat tidak kondusif bagi mereka untuk bisa hidup, sehingga mereka mencari jalan untuk bisa pergi ke negara lain bukan untuk mencari suaka politik, tapi untuk kehidupan baru yang lebih baik. Yang kedua tentunya faktor ekonomi, bagaimanapun mereka lihat bahwa kalau memang mereka memiliki keahlian, tentunya mereka lihat bahwa mungkin kesempatan dinegara lain akan jauh lebih baik dari pada tetap bekerja dinegaranya sendiri. Kalaupun mereka tidak mempunyai keahlian, mungkin mereka lihat bahwa sebagai Blue Color Labor di negara lain, atau pekerja yang tidak memiliki skill, income yang mereka dapat jauh lebih banyak dari di negaranya sendiri. Saya pikir dua faktor utama itu yang menyebabkan orang mau menjadi illegal imigran atau diselundupkan ke berbagai negara, termasuk juga yang dari Indonesia. Tapi diantara dua faktor yang bersifat subyektif itu ada juga faktor-faktor objektif, bahwa kondisi objektif di negara itu sangat tidak memungkinkan bagi mereka untuk survive atau bisa mengembangkan keluarganya dengan baik. Bagaimanapun pengaruh dari gaya hidup yang konsumeristis, pengaruh banyak orang kalau ingin maju itu harus punya pendidikan yang baik. Itubukan saja di negara-negara berkembang tapi juga dinegara-negara maju. Negara-negara mana saja yang biasa menjadi pengekspor imigram gelap itu, dan kenegara-negara mana mereka tuju? Adanya istilah imigran gelap itu karena diantara negara-negara tidak punya perjanjian untuk melakukan apa yang disebut Free Labor Movement atau Free Labor Mobility. Di mana pekerja tidak punya hak untuk pindah dari satu negara ke negara lain, seperti dinegara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa misalnya. Di Uni Eropa kalau mereka sudah menjadi warga negara salah satu negara Uni Eropa atau menjadi Permanent Residence disana, mereka bisa pindah ke mana saja karena memang dalam perjanjian Maastricht ada istilah Free Trade, Free Movement of Labor, Free Movement of Human Being. Tapi kenapa istilah ilegal ini muncul? Itu karena faktor-faktor semacam ini. Negara-negara tidak memiliki perjanjian, baik bilateral maupun regional yang membolehkan orang untuk mencari kerja dari satu tempat ke tempat lain secara bebas. Sebetulnya kalau nanti negara-negara barat memang menginginkan adanya globalisasi dibidang perdagangan, harusnya yang dituntut oleh negara berkembang adalah kebebasan orang untuk berpindah. Karena bila itu tidak ada, maka banyak sekali orang-orang dari negara yang kurang baik kondisi ekonominya, kemudian mencari pekerjaan di tempat yang lebih baik. Saat ini ada organisasi yang mengurusi imigran gelap, International Organization for Migration atau IOM. Tapi tampaknya sering tumpang tindih dengan UNHCR yang mengurusi pengungsi. Bagaimana sebetulnya membedakan mana yang pengungsi, pencari suaka atau imigran gelap? Terus terang sekarang makin menjadi kabur. Kenapa? Saya beri contoh UNHCR, komisi tinggi PBB urusan pengungsi. Harusnya UNHCR ini mengurusi pengungsi-pengungsi dengan alasan politis. Misalnya dalam kasus Indonesia ketika terjadi konflik di Irian Jaya tahun 1984-1985 yang sekarang bernama Papua, kemudian banyak orang Irian yang mengungsi ke Papua New Guinea karena faktor politis, dan yang mengurusi itu UNHCR. Tapi sekarang ada istilah lain dalam urusan yang ditangani UNHCR, yaitu Internal Displace Person, pengungsi internal di dalam negeri. Ini kenapa tidak disebut sebagai pengungsi? Karena istilah pengungsi atau refugees itu adalah sekelompok orang yang dengan alasan-alasan politis atau alasan-alasan keamanan berpindah ke negara lain dengan melintasi batas negara. Internal Displace Person, yaitu orang yang karena alasan politik dan keamanan di dalam wilayah yang dia tinggali, kemudian pindah ke wilayah lain tapi masih dalam satu wilayah, dan ini ditangani oleh lembaga PBB bahkan UNHCR juga. Kalau yang IOM (International Organization Migration) itu sebetulnya orang-orang yang bermigrasi dari suatu negara ke negara lain dengan alasan-alasan yang tadi saya katakan, non keamanan dan non politik. Tadi kita banyak membahas mengenai kenapa persoalan people smuggling ini kian mencuat, mungkin pak Ikrar bisa memberikan analisa tentang sikap pemerintah dahulu sampai pemerintah sekarang mengenai persoalan ini? Saya tidak bisa mengatakan pemerintah punya atau tidak punya kebijakan mengenai people smuggling. Karena kalau dari sisi kita saja misalnya, banyak sekali orang-orang Indonesia yang keluar negeri yang boleh dikatakan smuggle, selundupan, walaupun kita sudah mempunyai Departemen Tenaga Kerja yang mengatur masalah-masalah pengurusan tenaga kerja Indonesia atau TKI. Tapi ternyata masih banyak yang terjadi penyelundupan. Itu faktor internal kita. Kalau faktor dari luar, kita tahu bahwa Indonesia pernah menjadi tempat atau penampungan apa yang disebut board people. Board people ini tidak semuanya masuk dalam kategori sebagai pencari suaka politik atau mengungsi karena faktor politik dan keamanan, disitu juga ada faktor ekonomi. Makanya mereka kemudian atas inisiatif Indonesia yang didanai oleh PBB ditampung di Pulau Galang. Pengalaman berpuluh-puluh tahun menangani Pulau Galang menyebabkan Indonesia cukup hati-hati dalam menerima pengungsi dari negara lain ke Indonesia. Dalam arti kata kita tidak mau memberikan satu wilayah sebagai tempat penampungan. Itu yang saya pikir satu kebijakan Indonesia sampai saat ini setelah ditutupnya Pulau Galang. Dalam kaitannya dengan apa yang harus kita lakukan terhadap para illegal imigran itu, saya pikir apa yang dilakukan pemerintah Indonesia sampai saat ini masih bersifat konvensional, dimana mereka datang dan kalau mereka tidak punya surat-surat mereka masuk dalam camp tahanan imigrasi, tapi kalau mereka melakukan kriminal mereka masuk dalam tahanan polisi. Persoalannya sekarang ini daya tampung tahanan imigrasi nggak bisa menampung lagi, baik itu yang di Jakarta atau di berbagai wilayah di Pulau Jawa, dan di daerah Bali sekalipun. Belum tentu juga kita memiliki kantor-kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia, dan belum tentu kantor-kantor imigrasi memiliki ruangan-ruangan tahanan yang cukup. Anda tahu sekali datang rombongan, jumlahnya bukan satuan bahkan sekarang ratusan, ribuan. Saya pernah mendengar isu bahwa ada beberapa kasus imigran gelap yang merapat di pelabuhan-pelabuhan di tanah air itu malah dibantu dikasih bahan bakar, logistik, kemudian mereka disuruh diberangkatkan lagi. Bukankah ini harusnya ditangani secara hukum karena mereka sudah melanggar wilayah kita? Itu menunjukan betapa traumanya kita dalam persoalan Pulau Galang sehingga kita tidak mau lagi dijadikan tempat transit para imigran gelap. Karena kalau kita tampung kemudian kita menunggu sampai proses itu terjadi, seperti sekarang yang dilakukan Australia misalnya. Apakah negara-negara lain juga mau menepati janjinya,bahwa dalam proses itu nanti mereka akan menerima. Satu contoh kasus imigran gelap yang ditampung di pantai-pantai, yang sekarang ditaruh di Nauru yang jumlahnya 400-an orang. Kemudian pengungsi yang tenggelam di selatan Selat Sunda dan sekarang masih ada sekitar 42 orang yang di Cibinong Bogor. Baru dengan adanya kejadian itu Menteri Migrasi Australia bilang bahwa sebagian dari mereka akan kami terima asalkan mereka punya ikatan keluarga. Apa artinya itu? Pemerintah Australia sendiri ternyata dalam implementasi kebijakannya termasuk yang sangat konvensional. Artinya bahwa dalam aturan imigrasi mereka itu orang bisa diterima atau masuk ke negara Australia asalkan punya expertis, masih muda yaitu usia di bawah 30 tahun, atau kalaupun dia tua punya keluarga disana yang bisa dimasukan dalam kategori familiar regilion itu. Saya pikir kebijakan Australia masih lunak dibandingkan dengan pemerintah barat lainnya, misalnya Amerika. Anda tahu untuk mendapatkan green card itu kan prosesnya panjang dan bisa 4 tahun nunggunya, dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan itu, maksudnya anda harus membayar lawyer dan sebagainya. Saya memahami kebijakan Indonesia karena untuk menampung internal displace person aja sudah cukup mahal apalagi menampung orang dari negara lain. Makanya demi kemanusiaan tapi juga demi national interest Indonesia, maka dikasih bahan bakar, logistik, dan disilahkan berlayar, seperti kasus yang di Surabaya itu. Kalau penyelundupan orang itu begitu mudah dilakukan di Indonesia, bagaimana dengan penyelundupan lain seperti penyelundupan barang atau penyelundupan senjata. Mungkin salah satu faktor yang menyebabkan konflik berkepanjangan dibeberapa wilayah di Tanah Air? Banyak faktor kenapa people smuggling bisa terjadi. Terus terang bagaimanapun kita harus akui bahwa sebagian dari aparat-aparat kita korup. Mungkin mereka justeru bagian dari jaringan people smuggling sendiri, apakah itu aparat imigrasinya, KPLP nya, aparat polisi airnya sendiri, ataupun aparat militer danpolisi lainnya. Itu sangat jelas dan kemungkinan ada. Seperti yang terjadi beberapa bulan terakhir, IOM menyalahkan kenapa komandan polisi tidak memperbolehkan mereka mendarat, dan mereka naik aja ke kapal dan disuruh berlayar. Terus terang ini serba salah. Kalau misalnya ditampung, kemudian polisi duitnya dari mana? Apalagi sekarang persoalan otonomi daerah belum jelas. Itu nanti urusan pemerintah pusat atau lokal. Itu belum ada penyelesaian. Ini menjadi persoalan undang-undang juga. Wilayah Indonesia itu sangat luas, banyak pelabuhan yang tidak memiliki sarana pengamanan yang cukup kuat dari aparat. Banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tempat nelayan berlabuh, tempat bagi masuknya kapal pelayaran rakyat. Ini yang menjadi tempat penyelundupan manusia, barang atau senjata saya pikir. Apa dan bagaimana pemerintah harus bersikap dalam menanggulangi masalah ini, ada selentingan kabar bahwa Menlu Hasan Wirayudha akan mengundang negara-negara terkait untuk mengadakan meeting khusus untuk membahas masalah ini. Apakah ini sudah cukup, atau harus ada tindakan-tindakan komprehensif lainnya? Sebetulnya banyak sekali yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, baik itu melalui Menlu maupun Interpol untuk menangani persoalan-persoalan yang terkait dalam TransNational Organized Crime, kejahatan lintas negara yang terorganisir. Termasuk penyelundupan barang, narkotika dan penyelundupan manusia. Dalam konteks ASEAN memang sudah mulai berjalan walaupun masih dalam taraf tukar menukar informasi antar interpolnya, dan juga antar Direktorat Jenderal ASEAN di masing-masing negara. Dalam konteks dengan Australia dan negara lain, sebetulnya Indonesia sudah berupaya untuk berdiplomasi ke negara-negara asal dari illegal imigran itu, baik melalui diplomat yang di Jakarta, maupun yang kita datangi di negara lain. Terus terang, Indonesia tempat transit terakhir bagi orang-orang yang mau ke Australia. Sedangkan tempat transit lainnya itu Cina, Malaysia, dan juga negara-negara di kawasan Asia Selatan kalau mereka berasal dari Timur Tengah. Sementara Thailand menjadi tempat transit terakhir bagi mereka yang akan ke Eropa dan Amerika. Mungkin ini karena dilihat dari kedekatan Thailand pada Eropa dan Amerika dari sisi politik, sedangkan Indonesia dekat ke Australia dari sisi geografis. Buat saya yang harus dilakukan lebih lanjut adalah jangan berhenti pada MOU saja, dan juga perjanjian-perjanjian ekstradisi baru yang memasukkan pasal-pasal ataupun ayat-ayat baru mengenai ilegal imigrans tersebut, dan ini juga harus konsisten, harus bersifat two way traffic. Maksud saya kalau misalnya suatu negara meminta Indonesia melakukan A, negara lain juga harus bersedia apabila Indonesia meminta negara itu melakukan A. Dalam kasus Indonesia-Australia misalnya, Indonesia dari dulu sudah minta supaya Hendra Raharja dipulangkan. Saya berapa kali juga mengkritik tentang hal ini. Ketika misalnya pemerintah Australia meminta agar gembong ilegal imigran berasal dari Mesir itu dipulangkan, ini harusnya merupakan bagian dari bargaining pemerintah Indonesia. Jadi jangan semuanya itu mau enaknya sendiri. Hal yang paling berat yang saya katakan berkali-kali dalam seminar, adalah bagaimana membuat suatu kebijakan yang sangat ketat dan disiplin terhadap orang-orang dalam negeri itu sendiri. Baik itu terhadap polisinya, Angkatan Lautnya, pegawai imigrasinya atau orang-orang yang terkait di dalam jaringan mafia atau jaringan Transnational Organized Crime, yang menyangkut dengan ilegal imigran itu. Gembong yang menyelundupkan manusia, itu kabarnya berada dalam negeri dan hidup bebas dengan tenang. Kemudian tindakan hukum kepada aparat-aparat kita yang barangkali bagian dari Organized Crime yang menyelundupkan manusia,apakah pemerintah kita bisa langsung menangkap, mengadili, kemudian melakukan tindakan hukum atas orang-orang tersebut? Kalau buat saya, itu bisa saja dilakukan. Tapi kita harus membaca kembali berbagai perundang-undangan khususnya yang menyangkut persoalan itu. Apakah KUHP kita misalnya sudah memiliki pasal khusus tentang itu ataukah pasal itu masih merupakan interpretasi atas satu pasal mengenai penyelundupan misalnya. Ini juga harus tegas. Saya bukan orang hukum, saya melihat bahwamemang masih banyak persoalan perundang-undangan yang masih kurang. Yang paling sulit itu adalah bagaimana menegakkan hukum. Tadi saya katakan yang pertama bagi warga negara sendiri. Kedua, bagi gembong, kalau mereka punya lawyer yang lebih kuat dan mampu dibayar. Ketiga, sebetulnya terhadap orang-orang yang bekerja di IOM maupun yang di UNHCR sendiri, yang bukan mustahil apakah itu staf lokal ataupun staf internasionalnya juga bermain mata atau bermain uang dengan orang-orang itu. Ini yang menjadi concern polisi kita, bagaimana saya mau menangkap kalau mereka punya kartu dari UNHCR misalnya, dari kantor PBB urusan pengungsi. Saya tahu dia itu bukan pengungsi, tapi pencari kehidupan ekonomi. Dan ini yang menjadi persoalan antara Indonesia dan Australia sampai sekarang. Australia kadang-kadang melihatnya sebagai pengungsi, sementara Indonesia melihatnya sebagai orang yang mencari hidup yang lebih baik. Buat saya persoalan ini harus diselesaikan walaupun saya maklum, tapi memang ini suatu kenyataan yang ada di Republik ini, bahwa kita memang kurang memperhatikan persoalan-persoalan illegal imigran. Apalagi illegal imigran untuk ekonomi, karena dalam pikiran kita, selain kita sedang menghadapi persoalan ekonomi, kita juga menjadi salah satu negara pengekspor illegal imigran ke negara-negara lain di Asia. Itu faktor yang kita tidak sadari. Tapi kita sangat concern dengan illegal imigran yang berasal dari Afrika Selatan dan Asia Barat. Kenapa begitu? Karena sudah ada data-data intelegent bahwa mereka itu terkait dengan jaringan terorisme internasional. Buat saya, sebetulnya hal-hal semacam ini tidak hanya menjadi topik pembahasan kala kejadian atau bencana sedang terjadi besar-besaran. Saya beri contoh, Australia ini sekarang benar-benar minta pada Indonesia karena ada dua peristiwa besar, kasus kapal Tampa dan kasus 300 orang mati tenggelam. Sebelumnya juga ada kapal yang tenggelam di perairan Australia yang katanya tidak dibantu oleh kapal Angkatan Laut Australia, itu yang menyebabkan concern tersebut muncul. Akhirnya terjadilah upaya-upaya untuk mengatasi masalah ini. X-URL:perspektifbaru/wawancara/294
Posted on: Fri, 13 Sep 2013 01:34:36 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015