Ilustrasi Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum - TopicsExpress



          

Ilustrasi Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Menurut UU No 21 Tahun 2001, Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari hak ulayat dapat dibedakan menjadi dua garis besar, yaitu : a. Persona b. Publik Persona adalah hak ulayat yang dimaksud sebagai hak tanah komunal itu berfungsi untuk memberinya manfaat dari tanah, hutan, air, dan isinya kepada individu yang tergabung kedalam hak ulayat tersebut. Ia dapat mengelola tanah itu, menjadikannya sebagai mata pencarian (Berkebun atau bertani). Publik adalah hak ulayat yang dimaksudkan sebagai hak atas tanah komunal yang berfungsi sebagai pengendali sosial, keakraban, serta kekeluargaan. Maksudnya, mereka yang tergabung kedalam hak ulayat tentu akan berinteraksi antar sesama anggota, interaksi tersebut tentu didasari pada hukum adat yang tidak tertulis, selanjutnya, mereka akan senantiasa berpikir dan bertindak sesuai dengan peraturan yang mengikat antar anggota tersebut. Dengan hal tersebut, maka setiap individu maupun kelompok mempunyai hak yang sama didalam memperoleh kesempatan untuk mengelola tanah, lalu apa yang salah jika secara individu maupun koloni mengelola tanah di negeri ini.......? saya pikir boleh saja di kelola oleh Negara sebagai koloni, pertanyaannya apakah Negara telah memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyatnya.......? jika tidak maka pengelola tanah tersebut telah melanggar Pasal 2.3.4 UUPA No.5 tahun 1960. Saur simkuring kitu ge.......tentu anda punya pendapat lain......silahkan
Posted on: Thu, 31 Oct 2013 11:10:46 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015