Indonesia – Uni Eropa Sepakat Perangi Perdagangan Kayu - TopicsExpress



          

Indonesia – Uni Eropa Sepakat Perangi Perdagangan Kayu Ilegal Pushumas Kemenhut, Jakarta : Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, bersama dengan Duta Besar/Kepala Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam dan ASEAN, Julian Wilson, mengadakan Joint Press Conference terkait dengan Indonesia dan Uni Eropa adopsi kebijakan baru legalitas perdagangan kayu guna mendorong perdagangan bilateral produk kayu. Joint Press Conference dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Kehutanan Gd. Manggala Wanabakti, Senayan – Jakarta pada Selasa, 22 Januari 2013. Inti dari jumpa pers tersebut adalah bahwa kedua belah pihak menyatakan kesamaan tekad untuk memerangi perdagangan kayu ilegal dengan adanya SVLK, hanya kayu yang memiliki Dokumen V-Legal yang bisa masuk ke Uni Eropa. Guna meningkatkan tata kelola kehutanan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan terbitnya Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009 Jo. Nomor P.68/Menhut-II/2011 tanggal 21 Desember 2011, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang merevisi peraturan sebelumnya No. 20/2008 yang mengatur ekspor produk kayu. Peraturan ini menyebutkan bahwa semua ekspor produk kayu dari Indonesia harus disertai dengan Dokumen V-Legal dari pemegang sertifikat legalitas kayu berdasarkan skema SVLK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah mencanangkan “Sistem Informasi Legalitas Kayu” pada tanggal 1 Agustus 2012 lalu. SVLK merupakan inisiatif dan komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan baik dalam negeri maupun ekspor untuk meningkatkan daya saing, menekan pembalakan liar (illegal logging), mewujudkan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, membangun budaya penggunaan produk legal, serta dalam rangka meningkatkan martabat bangsa. SVLK bagi Indonesia telah menjawab trend perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas, seperti Amerika dengan “Amandemen Lacey Act”, Uni Eropa dengan “EU Timber Regulation”, Australia dengan “Prohibition Bill” dan Jepang dengan “Green Konyuho” atau “Goho Wood”. Dengan adanya skema kesepakatan VPA (Voluntary Partnership Agreement), maka produk perkayuan Indonesia yang telah memperoleh SVLK dapat masuk ke 27 negara Uni Eropa dengan fasilitas Green Line terhitung sejak berlakunya EU Timber Regulation Nomor 995 pada tanggal 3 Maret 2013 nanti. Setelah disepakati, VPA akan menjadi komitmen dan tindakan dari kedua belah pihak untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal, terutama yang diekspor ke Uni Eropa. Perjanjian ini juga menguatkan penegakan hukum di bidang kehutanan serta mempromosikan pendekatan inklusif dengan melibatkan masyarakat sipil dan sektor swasta. Untuk itu, mulai 1 Januari 2013 Pemerintah Indonesia mewajibkan penggunaan dokumen V-Legal untuk ekspor kayu dan produk kayu untuk menjamin legalitas produk kayu tersebut sejak titik penebangan hingga pengangkutan, perdagangan dan pengolahannya. Uni Eropa (UE) juga akan memberlakukan Peraturan Perundangan Kayu UE No. 995/2010 (EUTR) mulai 3 Maret 2013 mendatang, yang mewajibkan setiap operator menempatkan kayu dan produk kayu di pasar Uni Eropa. Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Sukarela dalam Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Produk Kehutanan atau FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa, diharapkan akan meningkatkan perdagangan produk kayu dari Indonesia ke pasar Eropa. Sampai saat ini, hampir 500 unit industri perkayuan dan UKM yang telah diaudit. Ada sekitar 150 unit pengelolaan yang meliputi lebih dari 13 juta hektar yang telah diaudit tercakup dalam sertifikat legalitas kayu ataupun memegang sertifikat pengelolaan hutan lestari secara penuh yang terdiri dari konsesi hutan alam, hutan tanaman, serta hutan rakyat.(daus/13)
Posted on: Wed, 31 Jul 2013 00:28:17 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015