JANGAN PARSIAL - "SEPOTONG-SEPOTONG"MENAFSIRKAN UU NO 14 THN 2008 - TopicsExpress



          

JANGAN PARSIAL - "SEPOTONG-SEPOTONG"MENAFSIRKAN UU NO 14 THN 2008 TTG KETERUBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Seorang PNS yang menyampaikan informasi terkait sesuatu kebijakan yg keliru apalagi kebijakan tersebut dapat berpotensi merugikan keuangan negara, misal menyangkut pengadaan barang dan jasa / tender, maka sesungguhnya PNS tersebut patuh atas UU No 14 thn 2008 dan sama sekali tidak melanggar ketentuan rahasia negara. Karena yg dimaksud dgn rahasia negara hanya terkait dgn informasi yg mengancam keamanan negara dan utk kepentingan penegakan hukum serta informasi pribadi dari individu... Dan khusus informasi tentang tender yg tidak bisa dibuka adalah hak yg membuat persaingan tidak sehat diantara perusahaan penawar tapi jika proses tendernya sudah selesai maka seluruh dokumen lelang tak lagi sebagai rahasia, ketentuan ini selaras dgn semangat Perpres no 54 thn 2010.. (Pendapat sy pada sebuah rapat beberapa waktu lalu)
Posted on: Fri, 26 Jul 2013 16:30:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015