Jangan Asal Nempel Stiker Caleg PURWOKERTO, SATELITPOST– - TopicsExpress



          

Jangan Asal Nempel Stiker Caleg PURWOKERTO, SATELITPOST– Diperkirakan ratusan hingga ribuan gambar tempel atau stiker berisi wajah-wajah calon anggota legislatif (caleg) dalam ekspresi sumeh ditempel di berbagai titik seperti angkutan kota, tiang listrik, rumah warga, atau bahkan kendaraan warga yang berada di tempat parkir. Dimintai tanggapan terkait hal ini, Ketua KPU Banyumas, Aan Rohaeni SH memberikan jawaban tegas. Menurutnya, di ruang publik tidak boleh ada alat peraga kampanye (APK) lain diluar tiga yan sudah ditetapkan. Yakni, baliho, spanduk, dan bendera atau umbul-umbul. “Tiga itu pun harus dipasang dengan aturan dan di lokasi-lokasi yang memang sudah ditentukan. Pemasangannya pun tidak boleh melanggar peraturan, baik PKPU maupun perda,” katanya kepada SatelitPost, kemarin. Untuk gambar tempel yang berada di rumah warga atau di ruang privat, lanjut Aan pada dasarnya diperbolehkan. Hanya saja, pemasangan harus seizin pemilik rumah. Jika dijumpai pemasangan gambar tempel dan pemilik rumah tidak setuju. Maka, pemilik rumah boleh langsung mencopot gambar tersebut. Jika pemilik rumah enggan mencopot gambar tersebut, maka dia boleh melapor ke Panwaslu Kabupaten Banyumas. “Biar nanti jadi peringatan, itu kan properti pribadi, masang disitu ya harus izin. Tidak boleh asal tempel,” katanya. Melihat adanya kondisi semacam ini, Aan mengimbau pada seluruh caleg atau pelaksana kampanye untuk lebih perhatian. Pasalnya, pemasangan alat peraga tanpa izin di ruang privat dapat menjadi boomerang bagi caleg yang bersangkutan. “Persoalan kecil seperti ini dapat menjadi masalah di kemudian hari. Tak hanya itu, pemasangan tanpa izin juga akan berpengaruh buruk pada caleg yang sedang dikampanyekan,” kata dia. Sementara itu, untuk pemasangan gambar tempel di angkutan umum dianggap sah-sah saja. Anggota KPU Banyumas, Unggul Warsiadi SH MH mengatakan, jika mau ditindak, soal gambar tempel di angkot merupakan domain Organda atau Dishubkominfo. Selain bukan menjadi domain KPU, larangan pemasangan gambar tempel di kendaraan umum juga dibatasi. “Larangannya hanya untuk kendaraan umum yang perusahaanya dimiliki oleh pemerintah, baik itu BUMD maupun BUMN. Jadi kalau memang gambar caleg ditempel di angkot milik pribadi, itu bukanlah pelanggaran,” katanya. (Topan Pramukti)
Posted on: Tue, 12 Nov 2013 14:49:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015