** Jawaban redaksi ** Sesuai dengan sesuai dengan PP 48 tahun - TopicsExpress



          

** Jawaban redaksi ** Sesuai dengan sesuai dengan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007, tenaga honorer yang gajinya tidak dibebankan pada APBN/APBD tentu saja tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Apabila terjadi pemalsuan berkas (SK Pengangkatan sebagai tenaga honorer APBN/APBD) kami sarankan agar saudara melaporkan hal tersebut secara tertulis disertai bukti yang kuat kepada : Kepala BKN Melalui Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Jl Letjend Sutoyo. No. 12 Jakarta 13640 Dengan tembusan disampaikan kepada : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan alamat JL. Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta 12190. Bawasda/Inspektorat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Meskipun NIP telah ditetapkan apabila dikemudian hari ditemukan terjadinya pemalsuan berkas maka NIP yang telah ditetapkan tersebut akan dibatalkan berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf g PP 11 tahun 2002 yang menyatakan Pelamar yang waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti tidak benar diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Posted on: Sat, 02 Nov 2013 13:05:35 +0000

Trending Topics



very time school year ends, I often found myself depressed. I
A 24 year old boy seeing out from the trains window

Recently Viewed Topics




© 2015