KANTOR SAR DAN POS SAR Kedudukan, Tugas dan Fungsi KANTOR - TopicsExpress



          

KANTOR SAR DAN POS SAR Kedudukan, Tugas dan Fungsi KANTOR SAR Kantor Search and Rescue yang selanjutnya disebut Kantor SAR adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan SAR Nasional Kantor SAR secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis fungsional dibina oleh Deputi Bidang Operasi SAR dan Deputi Bidang Potensi SAR. Kantor SAR dipimpin oleh seorang Kepala Tugas Kantor SAR mempunyai tugas melaksanakan siaga SAR, pelatihan SAR, pembinaan potensi SAR, tindak awal dan operasi SAR, serta pengerahan dan pengendalian potensi SAR dalam rangka operasi SAR yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana dan musibah lainnya. Fungsi pelaksanaan siaga SAR secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; pelaksanaan pelatihan SAR; pelaksanaan pembinaan potensi SAR; pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR; koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR; kerja sama di bidang SAR; pemeliharaan dan penyiapan sarana dan prasarana SAR; pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor SAR. POS SAR Pos SAR adalah satuan kerja non struktural di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor SAR yang membawahinya. Pos SAR dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Kantor SAR. Tugas Pos SAR mempunyai tugas membantu Kantor SAR dalam melaksanakan tugas SAR di wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang meliputi pelaksanaan siaga SAR, pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR terhadap musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau musibah dan bencana lainnya, serta koodinasi dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR. Fungsi Pelaksanaan siaga SAR secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; Pelaksanaan siaga Komunikasi SAR; Pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR; Koordinasi, pendataan dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR. Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana SAR; Pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Pos SAR. (sumber :PK 08 thn 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SEARCH AND RESCUE
Posted on: Fri, 26 Jul 2013 07:14:11 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015