KARYA TULIS PERBANKAN SYARIAH YANG SESUAI DENGAN AJARAN - TopicsExpress



          

KARYA TULIS PERBANKAN SYARIAH YANG SESUAI DENGAN AJARAN ISLAM NAMA: ABDURRACHMAN ALAMAT: JL. JERUK GG. RAMBAI NO.99 KELAPA TUJUH KOTABUMI LAMPUNG UTARA NO HP: 085783599917 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Menurut pasal 1 angka 2 berbunyi bahwa: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dalam perkembangan zaman modern, perbankan Islam sudah banyak menawarkan berbagai jasa perbankan dengan konsep Islam, yaitu, dengan sesuai kaidah ajaran keuangan islam yang baik dan benar. Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia. Bab 2 Rumusan Masalah 1. Perbedan Bank syariah dengan Bank Nasional lainnya? 2. Apa dan Bagaimana Bank Syariah dan sistem hukum Bank Syariah? 3. Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional? 4. Apa manfaat Bank syariah dalam kehidupan? Bab 3 Pembahasan Menurut pasal 1 angka 2 berbunyi bahwa: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Bank syariah adalah sistem keuangan perbankan yang berbasis syariah Islam. Jadi sistem perbankan nya berdasarkan Al-Quran dan Hadist, baik itu penyimpanan maupun peminjaman dana. Tetapi baik itu penabungan, bank syariah tidak akan pernah memotong dana tabungan nasabah setiap bulan nya, berbeda dengan Bank konvensional yang ada potongan tabungan setiap bulan sebagai biaya administrasinya. Dan dari pemijaman Bank tidak dikenal dengan nama nya bunga, atau pengembalian hutang yang melebihi yang kita pinjem, jadi membebani para nasabah. Tapi sistem peminjaman bank syariah berdasarkan bagi hasil, yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Dan akan dibahas didalam makalah ini. PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL Bank Islam • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam) • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah Bank Konvensional • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam • Memakai perangkat suku bunga • Berorientasi keuntungan • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya. Sistem Perbankan Syariah TITIPAN ATAU SIMPANAN • Al-Wadiah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal. • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu. BAGI HASIL • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. • Al-Muzaraah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen. • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzaraah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. JUAL BELI • Bai Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. • Bai As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual. • Bai Al-Istishna, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut. SEWA • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa. JASA • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam. • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan. • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang). • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah. • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial. TENTANG PENGELOLAAN DANA Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia. Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini. Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah. Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global. Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar. Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah Manfaat perbankan syariah sangat banyak, dan masyarakat Indonesia sangat terbantu dengan adanya bank syariah ini. Dalam peminjaman dana, bank syariah tidak mengenal Riba atau bunga uang, tetapi bagi hasil, dan didalam penabungan bank syariah tidak mengenal adanya potongan administrasi dana nasabah setiap bulannya SIMPULAN BANK SYARIAH adalah bank Islam yang sesuai dengan ajarannya tanpa Riba ( bunga ) baik peminjaman dana maupun tabungan. Sistem perbankan syariah yaitu ada sistem titipan atau simpenan, bagi hasil, jual beli, sewa, pengelolaan dana, dll. Jadi sistem perbankan syariah sangat berguna untuk dipraktekkan dalam kehidupan. DAFTAR PUSTAKA DR.CHATAMARRASJID, 2011, HUKUM PERBANKAN NASIONAL INDONESIA, JAKARTA,KENCANA CHAINUR ARRASJID, 2011,PERBANKAN SYARIAH, JAKARTA, SINAR GRAFIKA Autobiografi NAMA : ABDURRACHMAN NPM : 1312011005 ALAMAT: JL. JERUK GANG. RAMBAI. NO. 99 KELAPA TUJUH KOTABUMI LAMPUNG UTARA Abdurrachman lahir di Kotabumi, 9 Oktober 1995. Abdurrachman merupakan lulusan dari Madrasah Aliyah Negeri Kotabumi tahun 2013.Selama di Madrasah Aliyah Negeri Kotabumi, Abdurrachman pernah mengikuti kegiatan olahraga bela diri,yaitu bela diri Taekwondo di halaman Pemda Kotabumi, dan pernah mengikuti berbagai perlombaan seperti Turnamen taekwondo kab, di Gor Saburai Bandar Lampung dan berhasil juara 3 di tahun 2012, tepatnya tanggal 17 Maret 2012. Dan kini sedang melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri Universitas Lampung, dengan program Studi Fakultas Hukum, dan bercita-cita menjadi seorang Konsultan Hukum, atau manajer Perbankan.
Posted on: Thu, 21 Nov 2013 09:46:40 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015