KJRI Hong Kong Siap Buka Pelayanan KTKLN Jakarta — Konsulat - TopicsExpress



          

KJRI Hong Kong Siap Buka Pelayanan KTKLN Jakarta — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong segera membuka pelayanan pendataan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk para TKI yang berada di Hong Kong dan Macau. KTKLN yang diterbitkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan dikirim ke KJRI secara langsung dan cepat agar bisa diterima para TKI yang memerlukan. Demikian dikemukakan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat seusai mengadakan pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Hong Kong, Chalief Akbar, seperti disebutkan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (28/11/2013). Pertemuan dihadiri unsur Koalisi TKI Hongkong (Kotkiho) di antaranya Nurhalimah selaku ketua dan Narwati, Sekretaris Kotkiho. Jumhur berada di Hong Kong didampingi Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, serta Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yuliani Poeloengan, sebagai rangkaian kunjungannya ke Taiwan guna menghadiri pertemuan tahunan ke-7 antara BNP2TKI dengan pihak Taiwan terkait peningkatan pelayanan TKI di Taiwan, 28-30 November 2013. Dalam pertemuan itu, Jumhur menyampaikan apreasi terhadap Kotkiho dalam ikut melayani pendataan bagi TKI di Hong Kong untuk keperluan penerbitan KTKLN. Menurut Jumhur, pelayanan pembuatan KTKLN untuk para TKI Hong Kong akan dilakukan secara online oleh KJRI mulai Januari 2013, dalam bentuk pengisian data diri, foto, maupun berupa kelengkapan formulir atau dokumen lainnya. Setelah itu, pihak BNP2TKI akan menerbitkan KTKLN untuk para TKI berdasarkan jumlah permintaan dan meliputi data-data isian yang dilayani KJRI Hong Kong. KTKLN akan dikirim ke KJRI secara langsung dan cepat agar bisa diterima para TKI yang memerlukan. Jumhur mengatakan, KTKLN diperlukan sebagai dokumen ketenagakerjaan untuk TKI yang bekerja di luar negeri, di samping berfungsi sebagai sarana perlindungan karena data-data TKI secara lengkap sudah tercantum dalam KTKLN. “Pemerintah tentu akan mudah memonitor keberadaan TKI dan melakukan aspek perlindungan dengan cara-cara yang cepat pula, mengingat perangkat KTKLN menyediakan kemudahan data-data TKI untuk diakses oleh pemerintah khususnya perwakilan RI di luar negeri,” jelas Jumhur. Ia menambahkan, jumlah TKI di Hong Kong sejauh ini berkisar 150 ribu orang, hampir semuanya bekerja di sektor rumah tangga. Dalam satu bulan, penempatan TKI ke Hong Kong mencapai angka 4.000-6.000 orang. Gaji TKI di Hong Kong per 1 Oktober 2013 yaitu 4.010 Hongkong Dollar (HKD) atau setara Rp 6 juta. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan setempat, mereka pun mendapatkan hak libur satu hari dalam seminggu. Para TKI itu dikontrak untuk masa kerja dua tahun, namun dapat diperpanjang dua tahun berikutnya setelah kembali ke Indonesia. (pikiran-rakyat).* ## Pertanyaanya adalah... Negara lain gimana? Ada gak? ... Emw
Posted on: Fri, 29 Nov 2013 01:03:18 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015