KOMEN: COCOKNYA DIA INI JADI BINTANG IKLAN APA YAH :D JAKARTA, - TopicsExpress



          

KOMEN: COCOKNYA DIA INI JADI BINTANG IKLAN APA YAH :D JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul menilai iklan layanan masyarakat dari kementerian selama ini tidak dimaksudkan untuk kampanye terselubung. Ia berpendapat, munculnya para menteri yang kini juga maju sebagai caleg di iklan kementerian lebih karena pertimbangan biaya yang lebih murah. "Kalau saya yang jadi bintang iklan kan bisa gratis. Coba kalau pakai orang lain, kan harus bayar. Saya ini bisa gratis walaupun ganteng juga nggak sih," seloroh Tifatul di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013). Namun, Tifatul menyatakan mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum yang akan membatasi iklan tersebut. Hanya, dia meminta aturan main yang jelas. Terlebih lagi, kata Tifatul, saat ini, Kemenkominfo sudah memiliki beberapa iklan kementerian terkait program bahan bakar minyak dan juga TV digital yang menampilkan gambarnya. "Jadi, kami minta penjelasan dari Bawaslu dan KPU," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Diminta tak narsis Dukungan terhadap KPU juga disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia menyatakan, iklan layanan masyarakat memang tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan kampanye. Namun, Roy pun meminta KPU lebih memperjelas definisi hal-hal yang dianggap melanggar aturan soal kampanye. Dia mengakui saat ini sudah terlihat indikasi para menteri yang maju menjadi calon legislatif memanfaatkan jabatannya untuk kampanye terselubung. "Saya lihat sudah banyak tersebar, ucapan selamat Idul Fitri, selamat puasa. Saya setuju ini dilarang dan malah harus tegas. Menteri juga harus sadar, tidak boleh narsis. Iklan tidak boleh hanya menonjolkan menterinya," imbuh politisi Partai Demokrat ini. Larangan menteri kampanye terselubung Sebelumnya, KPU mengingatkan, para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan sosialisasi layanan masyarakat di instansinya untuk kampanye. Larangan akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014. "Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar anggota KPU, Sigit Pamungkas, Kamis (15
Posted on: Sat, 17 Aug 2013 04:19:20 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015