Lindungi Pemodal, OJK Terbitkan Izin P3IEI Jakarta (Bali Post) - - TopicsExpress



          

Lindungi Pemodal, OJK Terbitkan Izin P3IEI Jakarta (Bali Post) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia. Sekretaris Perusahaan P3IEI Rizky Sochmaputra dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/10) kemarin, mengemukakanbahwa P3IEI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaaninvestor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. “Dengan telah diterbitkannya izin usaha danditetapkannya anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode masa jabatan 2013 - 2016, maka sejak tanggal 1 Oktober 2013 PT P3IEI juga berwenang untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal,” paparnya. Menurutnya, kewenangan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal (Peraturan Bapepam-LK No. VI.A.4) dan Peraturan Bapepam- LK Nomor VI.A.5. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, bahwa pembentukan lembaga itu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia sebagai sarana investasi. “IPFdiharapkan dapat menambah kepercayaan investor berinvestasi di pasar modal, karena peranan investor domestik menjadikonsen kita saat ini dan ke depannya,” ujar dia. (kmb)
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 01:17:36 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015